| Dakwaan |
Dakwaan :
Primair:
-----Bahwa Terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI bersama-sama dengan AU (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun II Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 1,1 (satu koma satu) gram, yang dilakukan terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari AU (DPO) di Dusun II Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan setelah terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI jual kepada pembeli. Selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi RONI DAMARA SITEPU (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI menjual narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi RONI DAMARA SITEPU melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI untuk membeli narkotika jenis sabu paket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dan pada saat terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI hendak mempersiapkan narkotika jenis sabu pesanan saksi RONI DAMARA SITEPU tersebut kemudian saksi ARMIN SYAHPUTRA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi RONI DAMARA SITEPU secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 1,1 (satu koma satu) gram dari tangan terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dan selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi RONI DAMARA SITEPU menyuruh terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI untuk mengeluarkan isi saku celana terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dan dari saku celana kanan terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) bungkusan berisi plastik klip bening kecil kosong dan 2 (dua) pipet sendok sabu. Selanjutnya terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI peroleh dengan cara menerima dari AU (DPO) seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) / gram dan terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dalam bentuk eceran apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) / gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI bersama-sama dengan AU (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/24-B/I/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 13 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 13 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 13 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI yaitu berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 1,1 (satu koma satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 304/NNF/2026, tanggal 28 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T. M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram milik terdakwa atas nama M FARHAN LUTHFI Alias OPI berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI bersama-sama dengan AU (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun II Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 1,1 (satu koma satu) gram, yang dilakukan terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari AU (DPO) di Dusun II Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan setelah terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI menguasai narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi RONI DAMARA SITEPU (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI memiliki atau menyediakan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 16.00 saksi ARMIN SYAHPUTRA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi RONI DAMARA SITEPU secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 1,1 (satu koma satu) gram dari tangan terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dan selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA, saksi KHAIRUL NAZMI dan saksi RONI DAMARA SITEPU menyuruh terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI untuk mengeluarkan isi saku celana terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI dan dari saku celana kanan terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) bungkusan berisi plastik klip bening kecil kosong dan 2 (dua) pipet sendok sabu. Selanjutnya terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI bersama-sama dengan AU (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/24-B/I/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 13 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 13 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 13 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa M FARHAN LUTHFI Alias OPI yaitu berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 1,1 (satu koma satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 304/NNF/2026, tanggal 28 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T. M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram milik terdakwa atas nama M FARHAN LUTHFI Alias OPI berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |