Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
824/Pid.B/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH 1.DONY FANLOON ALS DONI
2.BARU MANGATUR ALS BAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 824/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2215/L.2.14.9/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONY FANLOON ALS DONI[Penahanan]
2BARU MANGATUR ALS BAYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU bersama dengan saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA, saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG  ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan sarana, keterangan, Setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib saat Terdakwa I. Dony Fanloon als Doni sedang berada di Warung Ayam Penyet Jalan Pasar III Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan datang saksi SUTRISNO als SUTRIS dan saksi HERI SUGIANTO als JEBER menemui Terdakwa I DONY FANLOON als DONI dimana saksi SUTRISNO als SUTRIS menyuruh Terdakwa I DONY FANLOON als DONI untuk melakukan pembakaran terhadap 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION kemudian saksi SUTRISNO als SUTRIS memberikan upah/ imbalan sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa I. DONY FANLOON ALS DONI menyetujuinya kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wib Terdakwa I DONY FANLOON als DONI bersama dengan saksi SUTRISNO als SUTRIS dan saksi HERI SUGIANTO als JEBER menuju warung milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA yang berada di Blok 1 Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dimana Terdakwa I DONY FANLOON als DONI menemui saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA dan mengajak saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA untuk melakukan pembakaran terhadap 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION namun saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA tidak mau kemudian saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA membangunkan Terdakwa II. BARU MANGATUR als BAYU yang saat itu sedang tidur diwarungnya dan menyuruh Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU untuk menemani Terdakwa I DONY FANLOON als DONI  dengan mengatakan “EI KAWANI DULU ABANG INI, ADA KERJAAN, KAU GAK USAH TURUN, KAU DI KERETA AJA”, lalu Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU menjawab “IYA UDAH BANG”, kemudian Terdakwa I DONY FANLOON als DONI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau BK 2782 XBI milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA dengan mengatakan “YAUDAH DEK, PAKE KRETAMU AJALAH DULU BENTAR. SEBENTAR AJANYA” dan saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA menyetujuinya dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau BK 2782 XBI milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA  untuk dibawa Terdakwa I DONY FANLOON als DONI kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI bersama dengan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU pergi meninggalkan warung dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Gear Warna Hijau dengan Nomor Polisi BK 2782 XBI milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA diikuti oleh saksi HERI SUGIANTO Alias ERI JEBER yang mengendarai sepeda motor Yamaha Rx-King miliknya dan saksi SUTRISNO Alias SUTRIS juga mengendarai Sepeda Motor Yamaha Rx-King miliknya, kemudian dengan berjalan beriringan pada saat keluar dari Jermal XV Blok 1 saat hampir sampai di terowongan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU berhenti di sebuah warung sedangkan saksi HERI SUGIANTO Alias ERI JEBER dan saksi SUTRISNO Alias SUTRIS terus berjalan keluar kemudian diwarung tersebut Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI memesan 4 (empat) botol bensin dimana 2 (dua) botol dimasukkan ke dalam tangki sepeda motor sedangkan 2 (dua) botol lagi dibungkus dengan plastik asoi warna biru, rokok 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) mancis, melihat 2 (dua) botol tersebut dibungkus Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU bertanya kepada Terdakwa I DONY FANLOON als DONI “KITA MAU NGERJAKAN APA INI BANG, DENGAN 2 BOTOL BENSIN INI ?”, Terdakwa I DONY FANLOON als DONI kemudian menjawab “MAU BAKAR MOBIL, TAPI KAU TENANG AJA NANTI DI KERETA AJA, GAK ADA MASALAHNYA INI, NANTI KALOK UDAH SIAP KERJAAN KITA ABANG KASIH KAU DUA JUTA, KAU CUMAN BAWAK KERETA AJANYA”, kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU berangkat menuju Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 02.00 Wib Sesampai di lokasi Terdakwa I DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II MANGATUR BARU als bayu berkeliling melihat dan memantau situasi, Setelah itu saksi SUTRISNO Alias SUTRIS menghubungi Terdakwa I DONY FANLOON als DONI  dan mengatakan bahwa BK 1 SN yang menjadi target sedang terparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari WARKOP ANUGRAH kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut, setelah itu Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI turun dan membawa 2 (dua) botol bensin langsung mendekati mobil tersebut, kemudian setelah Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut. menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dimana Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU sebagai upah menemani Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI, kemudian Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU kembali ke Jalan Jermal XV Blok 1 menemui saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA dan mengembalikan sepeda motor miliknya dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sambil berkata “INI BANG, UANG YANG DIKASIH ABANG ITU TADI”, kemudian bagian Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU diberikan sebesar Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) diambil oleh saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA, sedangkan sisannya dibagi-bagi kepada orang yang pada saat itu berada diwarung milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA tersebut.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wib pada saat Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU sedang berada warung Saddam Husein Batubara yang berada di Blok 1 Jermal XV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU diamankan oleh Pihak Kepolisian Polrestabes Medan sedangkan Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI diamankan pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 20.30 wib dipinggir jalan Pasar III dekat Pasar Inpres Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan, untuk kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjunya.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri  D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  • 1 (satu) buah helai jaket levis warna gelap sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB I
  • 1 (satu) buah botol bekas mineral sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB II

Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan aksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan  para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c dan d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU bersama dengan saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA, saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG  ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan sarana, keterangan Dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib saat Terdakwa I. Dony Fanloon als Doni sedang berada di Warung Ayam Penyet Jalan Pasar III Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan datang saksi SUTRISNO als SUTRIS dan saksi HERI SUGIANTO als JEBER menemui Terdakwa I DONY FANLOON als DONI dimana saksi SUTRISNO als SUTRIS menyuruh Terdakwa I DONY FANLOON als DONI untuk melakukan pembakaran terhadap 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION kemudian saksi SUTRISNO als SUTRIS memberikan upah/ imbalan sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa I. DONY FANLOON ALS DONI menyetujuinya kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wib Terdakwa I DONY FANLOON als DONI bersama dengan saksi SUTRISNO als SUTRIS dan saksi HERI SUGIANTO als JEBER menuju warung milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA yang berada di Blok 1 Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dimana Terdakwa I DONY FANLOON als DONI menemui saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA dan mengajak saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA untuk melakukan pembakaran terhadap 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION namun saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA tidak mau kemudian saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA membangunkan Terdakwa II. BARU MANGATUR als BAYU yang saat itu sedang tidur diwarungnya dan menyuruh Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU untuk menemani Terdakwa I DONY FANLOON als DONI  dengan mengatakan “EI KAWANI DULU ABANG INI, ADA KERJAAN, KAU GAK USAH TURUN, KAU DI KERETA AJA”, lalu Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU menjawab “IYA UDAH BANG”, kemudian Terdakwa I DONY FANLOON als DONI meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau BK 2782 XBI milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA dengan mengatakan “YAUDAH DEK, PAKE KRETAMU AJALAH DULU BENTAR. SEBENTAR AJANYA” dan saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA menyetujuinya dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau BK 2782 XBI milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA  untuk dibawa Terdakwa I DONY FANLOON als DONI kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI bersama dengan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU pergi meninggalkan warung dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Gear Warna Hijau dengan Nomor Polisi BK 2782 XBI milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA diikuti oleh saksi HERI SUGIANTO Alias ERI JEBER yang mengendarai sepeda motor Yamaha Rx-King miliknya dan saksi SUTRISNO Alias SUTRIS juga mengendarai Sepeda Motor Yamaha Rx-King miliknya, kemudian dengan berjalan beriringan pada saat keluar dari Jermal XV Blok 1 saat hampir sampai di terowongan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU berhenti di sebuah warung sedangkan saksi HERI SUGIANTO Alias ERI JEBER dan saksi SUTRISNO Alias SUTRIS terus berjalan keluar kemudian diwarung tersebut Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI memesan 4 (empat) botol bensin dimana 2 (dua) botol dimasukkan ke dalam tangki sepeda motor sedangkan 2 (dua) botol lagi dibungkus dengan plastik asoi warna biru, rokok 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) mancis, melihat 2 (dua) botol tersebut dibungkus Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU bertanya kepada Terdakwa I DONY FANLOON als DONI “KITA MAU NGERJAKAN APA INI BANG, DENGAN 2 BOTOL BENSIN INI ?”, Terdakwa I DONY FANLOON als DONI kemudian menjawab “MAU BAKAR MOBIL, TAPI KAU TENANG AJA NANTI DI KERETA AJA, GAK ADA MASALAHNYA INI, NANTI KALOK UDAH SIAP KERJAAN KITA ABANG KASIH KAU DUA JUTA, KAU CUMAN BAWAK KERETA AJANYA”, kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU berangkat menuju Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 02.00 Wib Sesampai di lokasi Terdakwa I DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II MANGATUR BARU als bayu berkeliling melihat dan memantau situasi, Setelah itu saksi SUTRISNO Alias SUTRIS menghubungi Terdakwa I DONY FANLOON als DONI  dan mengatakan bahwa BK 1 SN yang menjadi target sedang terparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari WARKOP ANUGRAH kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut, setelah itu Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI turun dan membawa 2 (dua) botol bensin langsung mendekati mobil tersebut, kemudian setelah Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut. menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dimana Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI dan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak kemudian Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU sebagai upah menemani Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI, kemudian Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU kembali ke Jalan Jermal XV Blok 1 menemui saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA dan mengembalikan sepeda motor miliknya dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sambil berkata “INI BANG, UANG YANG DIKASIH ABANG ITU TADI”, kemudian bagian Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU diberikan sebesar Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) diambil oleh saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA, sedangkan sisannya dibagi-bagi kepada orang yang pada saat itu berada diwarung milik saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA tersebut.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wib pada saat Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU sedang berada warung Saddam Husein Batubara yang berada di Blok 1 Jermal XV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan Terdakwa II . BARU MANGATUR als BAYU diamankan oleh Pihak Kepolisian Polrestabes Medan sedangkan Terdakwa I. DONY FANLOON als DONI diamankan pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 20.30 wib dipinggir jalan Pasar III dekat Pasar Inpres Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan, untuk kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjunya.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri  D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  • 1 (satu) buah helai jaket levis warna gelap sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB I
  • 1 (satu) buah botol bekas mineral sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB II

Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan aksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

 

-------- Perbuatan  para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -

Pihak Dipublikasikan Ya