| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 907/Pid.Sus/2026/PN Lbp | Kiki Octavia Br Butar Butar | AGUNG TAUFIK MANIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 907/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-85/L.2.14.8/ENZ.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Primair Bahwa terdakwa Agung Taufik Manik pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok A Dusun VIII Desa Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “secara tanpa hak Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di rumahnya di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok A Dusun VIII Desa Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Adul (DPO), dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 Jie (5 Gram), kemudian Adul (DPO) mengatakan akan menyediakan Narkotia jenis sabu-sabu tersebut. Lalu terdakwa menyuruh Adul (DPO) untuk mengantar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rumah terdakwa. Selanjutnya tidak berapa lama kemudian, Adul (DPO) datang ke rumah terdakwa dan memberikan 1 (satu) Plastik besar warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat sekitar 10 Gram dan 10 (lima) Plastik Sedang warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) gram. Kemudian Adul (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjual seluruh narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Adul (DPO), dan mengatakan kepada Adul (DPO) akan membayar sisa pembayaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah berhasil terjual, dsn kemudian terdakwa langsung membagi-bagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual kepada orang lain. Bahwa saksi Rudianta Sembiring, saksi Adi Permana Tarigan, dan saksi Galih Prakoso (anggota kepolisian yang bertugas dikantor Polsek Kutalimbaru) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok A Dusun VIII Desa Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, sehingga atas adanya informasi itu para saksi polisi langsung melakukan penyelidikan dan berangkat ke sebuah rumah di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok A Dusun VIII Desa Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 15.00 Wib, para saksi polisi melihat sebuah rumah yang mencurigakan dimana di dalam rumah tersebut ada seorang laki-laki yaitu terdakwa AGUNG TAUFIK MANIK. Bahwa selanjutnya saksi Galih Parkoso pergi menemui terdakwa dan kemudian berpura-pura membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, lalu sewaktu terdakwa mau memberikan 1 (satu) Plastik kecil warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada saksi Galih Parkoso, para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun terdakwa membuang 1 (satu) Plastik kecil warna putih les merah diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu. Setelah itu para saksi polisi melakukan pemeriksaan terhadap pakaian, badan, dan juga rumah terdakwa. Dan dari lemari pakaian yang berada didalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna biru yang berisikan 1 (satu) Plastik besar warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 8,1 Gram, 5 (lima) Plastik Sedang warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 4,9 Gram, 13 (Tiga Belas) Plastik kecil warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 1,2 Gram, 1 (satu) bungkus Plastik sedang warna Putih les merah yang berisikan Plastik warna putih les merah kosong, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari kayu dan pipit , Uang Tunai sebanyak Rp. 307.000,- (Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah) dan terdakwa mengaku barang barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Adul (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain, dan atas hal tersebut para saksi polisi langsung membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polsek Kutalimbaru. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Pegadaian Cabang Pancur Batu tanggal 06 April 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa:
Berat kotor keseluruhan 15,8 gram dan berat bersih keseluruhan 14,2 gram. Kemudian disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan secara laboratories di Labfor Cabang Medan dan sisanya 4,2 gram untuk diserahkan ke Kejaksaan, yang disita dari terdakwa Agung Taufik Manik. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2232/NNF/2026, pada Selasa, tanggal 21 Bulan April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Agung Taufik Manik adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa apabila terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 200.000,- /Gram, dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair Bahwa terdakwa Agung Taufik Manik pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok A Dusun VIII Desa Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di rumahnya di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok A Dusun VIII Desa Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Adul (DPO), dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 Jie (5 Gram), kemudian Adul (DPO) mengatakan akan menyediakan Narkotia jenis sabu-sabu tersebut. Lalu terdakwa menyuruh Adul (DPO) untuk mengantar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rumah terdakwa. Selanjutnya tidak berapa lama kemudian, Adul (DPO) datang ke rumah terdakwa dan memberikan 1 (satu) Plastik besar warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat sekitar 10 Gram dan 10 (lima) Plastik Sedang warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) gram. Kemudian Adul (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjual seluruh narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Adul (DPO), dan mengatakan kepada Adul (DPO) akan membayar sisa pembayaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah berhasil terjual, dsn kemudian terdakwa langsung membagi-bagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual kepada orang lain. Bahwa saksi Rudianta Sembiring, saksi Adi Permana Tarigan, dan saksi Galih Prakoso (anggota kepolisian yang bertugas dikantor Polsek Kutalimbaru) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok A Dusun VIII Desa Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, sehingga atas adanya informasi itu para saksi polisi langsung melakukan penyelidikan dan berangkat ke sebuah rumah di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok A Dusun VIII Desa Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 15.00 Wib, para saksi polisi melihat sebuah rumah yang mencurigakan dimana di dalam rumah tersebut ada seorang laki-laki yaitu terdakwa AGUNG TAUFIK MANIK. Bahwa selanjutnya saksi Galih Parkoso pergi menemui terdakwa dan kemudian berpura-pura membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, lalu sewaktu terdakwa mau memberikan 1 (satu) Plastik kecil warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada saksi Galih Parkoso, para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun terdakwa membuang 1 (satu) Plastik kecil warna putih les merah diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu. Setelah itu para saksi polisi melakukan pemeriksaan terhadap pakaian, badan, dan juga rumah terdakwa. Dan dari lemari pakaian yang berada didalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna biru yang berisikan 1 (satu) Plastik besar warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 8,1 Gram, 5 (lima) Plastik Sedang warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 4,9 Gram, 13 (Tiga Belas) Plastik kecil warna putih les merah di duga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 1,2 Gram, 1 (satu) bungkus Plastik sedang warna Putih les merah yang berisikan Plastik warna putih les merah kosong, 1 (satu) buah sekop kecil yang terbuat dari kayu dan pipit , Uang Tunai sebanyak Rp. 307.000,- (Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah) dan terdakwa mengaku barang barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Adul (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain, dan atas hal tersebut para saksi polisi langsung membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polsek Kutalimbaru. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Pegadaian Cabang Pancur Batu tanggal 06 April 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa:
Berat kotor keseluruhan 15,8 gram dan berat bersih keseluruhan 14,2 gram. Kemudian disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan secara laboratories di Labfor Cabang Medan dan sisanya 4,2 gram untuk diserahkan ke Kejaksaan, yang disita dari terdakwa Agung Taufik Manik. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2232/NNF/2026, pada Selasa, tanggal 21 Bulan April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Agung Taufik Manik adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa apabila terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 200.000,- /Gram, dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
