INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 179/Pdt.G/2026/PN Lbp | SRI ASIH | SELVINA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 179/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 179 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | A. DALAM PROVISI
1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan tindakan-tindakan yang dilakukan Tergugat terhadap Objek Sengketa sebelum adanya putusan dalam pokok perkara;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan keputusan Provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) ;
3. Menyatakan tanah berikut bangunan rumah yang diatasnya seluas 72,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara berbatas dengan: Wirio dengan …………..ukuran 7 M
Sebelah Selatan berbatas dengan Sri Asih dengan……….ukuran 7 M2
Timur Berbatas dengan Hendra Gunawan dengan ………ukuran 10,5 M
Barat berbatas dengan Alm. Musiran/rame dengan ……...ukuran 10 M
yang merupakan sebahagian dari tanah seluas 145 M2 yang terletak di Jl. Serahayu Dusun V RT/RW;000/000, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang diperoleh dari MUSLIM yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Lubuk pakam nomor; 01/Pdt.G/1999/PN-Lpb tangal 2 maret 1999, dan berita acara Eksekusi Nomor;07/eks/99/01/Pdt.G/99/PN-Lbp tanggal 21 Agustus 1999, yang ditingkatkan menjadi Surat Keterangan Tanah No.59383/2543/2007 tanggal 12 November 2007 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan
- Putusan Pengadilan Negeri Lubuk pakam nomor; 01/Pdt.G/1999/PN-Lpb tangal 2 maret 1999,
- Berita acara Eksekusi Nomor;07/eks/99/01/Pdt.G/99/PN-Lbp tanggal 21 Agustus 1999
- Surat Keterangan Tanah No.59383/2543/2007 tanggal 12 November 2007 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat
adalah sah dan berkekuatan hukum
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan Alat-alat kekuasaan Negara;
6. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil dengan total sebesar: Rp 96.000.000,- + Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.096.000.000,(satu milyar Sembilan puluh enam juta rupia). uang mana juga wajib dibayar secara tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
