Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
905/Pid.B/2026/PN Lbp IMAM DARMONO, S.H HARI FIRANSAH PUTRA ALIAS ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 905/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5187/L.2.14/Eoh.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM DARMONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI FIRANSAH PUTRA ALIAS ARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

------Bahwa ia terdakwa HARI FIRANSAH PUTRA Alias ARI pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.30 Wib, setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun  2026 bertempat di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai labu Kab. Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,  setiap orang melakukan, Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;-------

Berawal  pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban Hapsah sedang tidur dirumah saksi korban di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai labu Kab. Deli Serdang, dimana rumah saksi korban tersebut bersebelahan dengan warung saksi korban, kemudian sekira pukul 02.30 Wib tepat pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 pada saat saksi korban sedang tidur, terdakwa yang merupakan tetangga saksi korban berniat untuk masuk kedalam warung/rumah saksi korban untuk mengambil barang-barang diwarung/rumah tersebut, kemudian terdakwa memperhatikan disekitar rumah saksi korban dan setelah dipastikan aman terdakwa membongkar atau mencongkel pintu warung yang ada selah-selah berlubang dan membuka engsel pintu tersebut, setelah pintu warung terbuka, terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil 10 (sepuluh) bungkus rokok berbagai jenis diantaranya rokok Dji Sam Soe, Sempurna, Gudang Garan Surya, Raptor, Djarum Super Kretek, Dan Zeez, oleh karena warung berdampingan dengan kamar saksi korban dan tidak ada pintunya, lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban, saat itu saksi korban dan suaminya sedang tidur, terdakwa memperhatikan apa yang akan diambil, lalu terdakwa melihat 1 (satu) satu unit handphone merk Intel A100C, Warna biru Muda, dengan nomor IMEI ; 3561 9688 7999 551 terletak d dekat dinding dikamar tersebut, kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut, selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wib saksi korban bangun tidur dan melihat handphone saksi korban yang ada didalam kamar sudah hilang, lalu saksi korban melihat rokok-rokok diwarung saksi korban sudah hilang, kemudian saksi korban menghubungi saksi Abdul Rasyid, tidak lama kemudian saksi Abdul Rasyid dan mengecek isi warung sudah banyak yang hilang, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2026  barang-barang diwarung saksi kembali hilang, kemudian saksi korban menghubungi saksi Abdul Rasyid meminta untuk datang kerumah saksi mengecek CCTV, setelah dicek direkaman CCTV terlihat  yang masuk kewarung/rumah dan mengambil barang-barang tersebut adalah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui sudah beberapa kali masuk kewarung/rumah saksi korban dan mengambil barang-barang diwarung/rumah tersebut, yaitu pertama pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB, yang kedua  pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, ketiga pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.30 WIB dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB,  akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban Hapsah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  477 ayat (1) huruf e dan f UU RI No. 1  tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya