| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon pada KK (Kartu Keluarga) No. 1207221002220002 dan Akte Kelahiran No. 1271-LU- 09112017-0045 nama Anak Pemohon tertulis JIHAN MAKAILA TANATA, Perempuan, Lahir di Medan, Pada tanggal 24-10-2017 menjadi MAKAILA OKTIANTI, Perempuan, Lahir di Medan, Pada tanggal 24-10-2017
3. Memberi izin kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama Anak pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan Kartu Keluarga dan akte kelahiran anak Pemohon yang baru memberikan catatan pinggir.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|