|
--- Bahwa Ia Terdakwa I BOYKE AGUNG SOEMANTRI dan Terdakwa II Hendro Wasito Alias GENDON pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Pantai Lokna, desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa II bertemu dengan SAPII (DPO) dan SAPII (DPO) berkata ”yok bang narik yok”, kemudian Terdakwa II menjawab ”ayok....di ruamh abang aja kita ga ada orang”. Lalu Terdakwa II dan SAPII (DPO) pergi ke rumah Terdakwa II yang berada di Dusun I Pantai Lokna, Desa Bandar Baru, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang. Bahwa pada saat perjalanan, Terdakwa II dan SAPII (DPO) melewati rumah Terdakwa I, dan kemudian SAPII (DPO) mengajak Terdakwa I dan disetujui, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan SAPII (DPO) pergi bersama ke rumah Terdakwa II yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah Terdakwa I. Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II, SAPII (DPO) mengeluarkan dari kantong bajunya 2 (dua) paket klip sedang berisi sabu dan pelastik klip kecil kosong, kemudian Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) unit timbangan berwana Silver, dan Terdakwa II mengambil sekop kecil berwarna biru yang terbuat dari pelastik dari atas lemarinya, lalu SAPII (DPO) berkata “ada dua jie ini bang?”, yang dimana Terdakwa II menjawab “gak tau lah bang”, kemudian Terdakwa I menimbang sabu tersebut dan kemudian berkata “1 jie pun kurang ini”. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan SAPII (DPO) bersama-sama menggunakan sabu tersebut dan sebagian sabu tersebut hendak dipaketkan atau di cak dengan tujuan untuk dijual, namun SAPII (DPO) pergi dengan berkata “gak adak ini dua jie bang .... biar kujemput dulu ke temanku” yang dimana kemudian SAPII (DPO) pergi menggunakan sepeda motor miliknya. Sambil menunggu sisa paket yang sedang dijemput SAPII (DPO), Terdakwa I mengecak 1 (satu) paket klip kecil sabu tersebut sambil menimbangnya, yang kemudian datang saksi RINANDO R. NAINGGOLAN dan saksi GRAVENDA C. SINURAT yang merupakan petugas Kepolisian dari unit reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan dan melakukan penangkapan kepada para Terdakwa dengan kondisi Terdakwa I sedang menimbang 1 (satu) pelastik klip kecil sabu tersebut yang dimana berhadapan langsung dengan Terdakwa II. Bahwa setelah diintrogasi oleh para saksi, para terdakwa mengakui bahwa tujuan melakukan penimbangan dan pengecakan ke dalam beberapa plastik klip adalah untuk dijual kembali. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan serta menemukan dari tangan para terdakwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip besar berisi sabu, 1 (satu) buah pelastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) unit timbangan kecil berwarna Hitam, 1 (satu) buah skop kecil berwarna biru, 10 (sepuluh) pelastik klip kecil kosong.
Bahwa selanjutnya petugas membawa para terdakwa beserta barang bukti ke unit reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Penggadaian (persero) Pancur Batu tanggal 08 Juli 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa I Boyke Agung Soemantri dan Terdakwa II Hendro Wasito alias Gendon berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran besar didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih 1,07 Gram (satu koma nol tujuh gram) tanpa pembungkus
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5007/NNF/2026, pada Rabu, tanggal 22 Bulan Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi berisi kristal putih dengan berat netto 1,07 (satu koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram
milik Terdakwa I Boyke Agung Soemantri dan Terdakwa II Hendro Wasito alias Gendon adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------
SUBSIDAIR
---Bahwa Ia Terdakwa I BOYKE AGUNG SOEMANTRI dan Terdakwa II Hendro Wasito Alias GENDON pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Pantai Lokna, desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
----Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa II bertemu dengan SAPII (DPO) dan SAPII (DPO) berkata ”yok bang narik yok”, kemudian Terdakwa II menjawab ”ayok....di ruamh abang aja kita ga ada orang”. Lalu Terdakwa II dan SAPII (DPO) pergi ke rumah Terdakwa II yang berada di Dusun I Pantai Lokna, Desa Bandar Baru, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang. Bahwa pada saat perjalanan, Terdakwa II dan SAPII (DPO) melewati rumah Terdakwa I, dan kemudian SAPII (DPO) mengajak Terdakwa I dan disetujui, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan SAPII (DPO) pergi bersama ke rumah Terdakwa II yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah Terdakwa I. Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II, SAPII (DPO) mengeluarkan dari kantong bajunya 2 (dua) paket klip sedang berisi sabu dan pelastik klip kecil kosong, kemudian Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) unit timbangan berwana Silver, dan Terdakwa II mengambil sekop kecil berwarna biru yang terbuat dari pelastik dari atas lemarinya, lalu SAPII (DPO) berkata “ada dua jie ini bang?”, yang dimana Terdakwa II menjawab “gak tau lah bang”, kemudian Terdakwa I menimbang sabu tersebut dan kemudian berkata “1 jie pun kurang ini”. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan SAPII (DPO) bersama-sama menggunakan sabu tersebut dan sebagian sabu tersebut hendak dipaketkan atau di cak dengan tujuan untuk dijual, namun SAPII (DPO) pergi dengan berkata “gak adak ini dua jie bang .... biar kujemput dulu ke temanku” yang dimana kemudian SAPII (DPO) pergi menggunakan sepeda motor miliknya. Sambil menunggu sisa paket yang sedang dijemput SAPII (DPO), Terdakwa I mengecak 1 (satu) paket klip kecil sabu tersebut sambil menimbangnya, yang kemudian datang saksi RINANDO R. NAINGGOLAN dan saksi GRAVENDA C. SINURAT yang merupakan petugas Kepolisian dari unit reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan dan melakukan penangkapan kepada para Terdakwa dengan kondisi Terdakwa I sedang menimbang 1 (satu) pelastik klip kecil sabu tersebut yang dimana berhadapan langsung dengan Terdakwa II. Bahwa setelah diintrogasi oleh para saksi, para terdakwa mengakui bahwa tujuan melakukan penimbangan dan pengecakan ke dalam beberapa plastik klip adalah untuk dijual kembali. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan serta menemukan dari tangan para terdakwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip besar berisi sabu, 1 (satu) buah pelastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) unit timbangan kecil berwarna Hitam, 1 (satu) buah skop kecil berwarna biru, 10 (sepuluh) pelastik klip kecil kosong.
Bahwa selanjutnya petugas membawa para terdakwa beserta barang bukti ke unit reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Penggadaian (persero) Pancur Batu tanggal 08 Juli 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa I Boyke Agung Soemantri dan Terdakwa II Hendro Wasito alias Gendon berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran besar didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih 1,07 Gram (satu koma nol tujuh gram) tanpa pembungkus
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5007/NNF/2026, pada Rabu, tanggal 22 Bulan Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi berisi kristal putih dengan berat netto 1,07 (satu koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram
milik Terdakwa I Boyke Agung Soemantri dan Terdakwa II Hendro Wasito alias Gendon adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------
|
|