| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 808/Pid.B/2026/PN Lbp | MONICA RIA HUTABARAT, S.H | FERY ANDIKA Bin DARSIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 808/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2202/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa FERY ANDIKA Bin DARSIMIN, Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau dalam Tahun 2026, bertempat di PT.Trijaya Kreasindo di Jalan Binjai Km.14 Gang Kenduri Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :- ----- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib ketika Terdakwa FERY ANDIKA Bin DARSIMIN sedang berada di Workshop PT.Trijaya Kreasindo di Jalan Binjai Km.14 Gang Kenduri Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang, pada saat itu Terdakwa FERY ANDIKA melihat 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) sepanjang 60(enam puluh) centimeter milik PT.Trijaya Kreasindo berada di dekat pintu masuk Workshop tersebut, kemudian Terdakwa FERY ANDIKA mengambil mesin grenda tangan yang ditemukan ditempat tersebut, lalu Terdakwa FERY ANDIKA tanpa ijin memotong 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut menjadi dua bagian, adapun semula 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut panjangnya 60 (enam puluh) centimeter kemudian Terdakwa FERY ANDIKA memotong 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut sepanjang sekitar 15 (lima belas) centimeter, setelah itu Terdakwa FERY ANDIKA kembali memotong potongan 15 (lima belas) centimeter Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut menjadi 2 (dua) bagian yang mana Terdakwa FERY ANDIKA memasukkan potongan pertama tersebut ke dalam 1 (satu) tas yang telah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa FERY ANDIKA membawa potongan Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut ke rumahnya, setelah sampai rumahnya Terdakwa FERY ANDIKA langsung mengeluarkan potongan Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut dari dalam tasnya dan meletakkannya didalam kamar rumahnya. kemudian keesokan harinya Terdakwa FERY ANDIKA kembali ke Workshop PT.Trijaya Kreasindo dan membawa potongan kedua Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut lalu memasukkan potongan tersebut ke dalam tasnya, sedangkan potongan Vakum mesin pipa (kuningan) sepanjang 45 (empat puluh lima) centimeter masih berada di Workshop PT.Trijaya Kreasindo, kemudian Terdakwa FERY ANDIKA pulang ke rumahnya, setelah sesampainya di rumah Terdakwa FERY ANDIKA mengambil 1 (satu) potongan Vakum mesin pipa (kuningan) yang sudah Terdakwa FERY ANDIKA simpan didalam kamarnya, lalu sekira pukul 18.00 wib Terdakwa FERY ANDIKA pergi menjual potongan Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut kepada tukang botot keliling yang tidak Terdakwa FERY ANDIKA kenal dan mendapatkan hasil penjualan potongan Vakum mesin pipa (kuningan) sebesar Rp.210.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 08.30 wib ketika saksi Ismail yang merupakan karyawan PT.Trijaya Reasindo pergi ke workshop untuk mengambil 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) yang semula disimpan di belakang gudang, namun setelah saksi Ismail mencari 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) namun tidak ketemu, kemudian saksi Ismail memberitahukannya kepada saksi Hendra Cipta Pardede (korban), kemudian saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) memeriksa rekaman CCTV yang terpasang ditempat tersebut dimana di dalam rekaman CCTV terlihat Terdakwa FERY ANDIKA membawa pergi 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) sepanjang 60 (enam puluh) centimeter yang berada di workshop lalu membawanya dan kemudian memotong 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) dengan panjang 60 (enam puluh) cm dengan mengunakan mesin grenda sehingga panjang Vakum mesin pipa (kuningan) yang sekarang menjadi 45 (empat puluh lima) centimeter, kemudian saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal, setelah itu pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 Wib pada saat Terdakwa FERY ANDIKA ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal di Kantor PT.Trijaya Kreasindo di Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal, ketika diintrogasi Terdakwa FERY ANDIKA menerangkan tanpa izin membawa 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) sepanjang 60 (enam puluh) centimeter ke workshop yang semula disimpan di belakang gudang lalu memotongnya sepanjang 15 (lima belas) centimeter mengunakan mesin grenda dan menjualkan potongan Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut kepada tukang botot keliling seharga Rp.210.000,(dua ratus sepuluh ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa FERY ANDIKA berikut barang bukti dibawa ke Kepolisian Sektor Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----- Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa FERY ANDIKA berupa 1 (satu) vakum mesin pipa (kuningan) dan 1 (satu) mesin grenda yang merupakan milik PT.Trijaya Kreasindo, serta 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan Terdakwa FERY ANDIKA, adapun saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa FERY ANDIKA untuk membawa maupun menjual potongan dari 1 (satu) buah Vakum mesin pipa (kuningan) sebelumnya panjang 60 cm milik PT.Trijaya Kreasindo yang diwakili saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban), adapun saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa FERY ANDIKA Bin DARSIMIN. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FERY ANDIKA, pihak PT.Trijaya Kreasindo yang diwakili saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah Vakum mesin pipa (kuningan) yang sebelumnya utuh dengan panjang 60 cm dengan nilai kerugian berjumlah sebesar Rp 17.250.000 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa FERY ANDIKA Bin DARSIMIN, Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau dalam Tahun 2026, bertempat di PT.Trijaya Kreasindo di Jalan Binjai Km.14 Gang Kenduri Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------ ----- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib ketika Terdakwa FERY ANDIKA Bin DARSIMIN sedang berada di Workshop PT.Trijaya Kreasindo di Jalan Binjai Km.14 Gang Kenduri Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang, pada saat itu Terdakwa FERY ANDIKA melihat 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) sepanjang 60(enam puluh) centimeter milik PT.Trijaya Kreasindo berada di dekat pintu masuk Workshop tersebut, kemudian Terdakwa FERY ANDIKA mengambil mesin grenda tangan yang ditemukan ditempat tersebut, lalu Terdakwa FERY ANDIKA tanpa ijin memotong 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut menjadi dua bagian, adapun semula 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut panjangnya 60 (enam puluh) centimeter kemudian Terdakwa FERY ANDIKA memotong 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut sepanjang sekitar 15 (lima belas) centimeter, setelah itu Terdakwa FERY ANDIKA kembali memotong potongan 15 (lima belas) centimeter Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut menjadi 2 (dua) bagian yang mana Terdakwa FERY ANDIKA memasukkan potongan pertama tersebut ke dalam 1 (satu) tas yang telah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa FERY ANDIKA membawa potongan Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut ke rumahnya, setelah sampai rumahnya Terdakwa FERY ANDIKA langsung mengeluarkan potongan Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut dari dalam tasnya dan meletakkannya didalam kamar rumahnya. kemudian keesokan harinya Terdakwa FERY ANDIKA kembali ke Workshop PT.Trijaya Kreasindo dan membawa potongan kedua Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut lalu memasukkan potongan tersebut ke dalam tasnya, sedangkan potongan Vakum mesin pipa (kuningan) sepanjang 45 (empat puluh lima) centimeter masih berada di Workshop PT.Trijaya Kreasindo, kemudian Terdakwa FERY ANDIKA pulang ke rumahnya, setelah sesampainya di rumah Terdakwa FERY ANDIKA mengambil 1 (satu) potongan Vakum mesin pipa (kuningan) yang sudah Terdakwa FERY ANDIKA simpan didalam kamarnya, lalu sekira pukul 18.00 wib Terdakwa FERY ANDIKA pergi menjual potongan Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut kepada tukang botot keliling yang tidak Terdakwa FERY ANDIKA kenal dan mendapatkan hasil penjualan potongan Vakum mesin pipa (kuningan) sebesar Rp.210.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 08.30 wib ketika saksi Ismail yang merupakan karyawan PT.Trijaya Reasindo pergi ke workshop untuk mengambil 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) yang semula disimpan di belakang gudang, namun setelah saksi Ismail mencari 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) namun tidak ketemu, kemudian saksi Ismail memberitahukannya kepada saksi Hendra Cipta Pardede (korban), kemudian saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) memeriksa rekaman CCTV yang terpasang ditempat tersebut dimana di dalam rekaman CCTV terlihat Terdakwa FERY ANDIKA membawa pergi 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) sepanjang 60 (enam puluh) centimeter yang berada di workshop lalu membawanya dan kemudian memotong 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) dengan panjang 60 (enam puluh) cm dengan mengunakan mesin grenda sehingga panjang Vakum mesin pipa (kuningan) yang sekarang menjadi 45 (empat puluh lima) centimeter, kemudian saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal, setelah itu pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 Wib pada saat Terdakwa FERY ANDIKA ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal di Kantor PT.Trijaya Kreasindo di Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal, ketika diintrogasi Terdakwa FERY ANDIKA menerangkan tanpa izin membawa 1 (satu) Vakum mesin pipa (kuningan) sepanjang 60 (enam puluh) centimeter ke workshop yang semula disimpan di belakang gudang lalu memotongnya sepanjang 15 (lima belas) centimeter mengunakan mesin grenda dan menjualkan potongan Vakum mesin pipa (kuningan) tersebut kepada tukang botot keliling seharga Rp.210.000,(dua ratus sepuluh ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa FERY ANDIKA berikut barang bukti dibawa ke Kepolisian Sektor Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----- Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa FERY ANDIKA berupa 1 (satu) vakum mesin pipa (kuningan) dan 1 (satu) mesin grenda yang merupakan milik PT.Trijaya Kreasindo, serta 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan Terdakwa FERY ANDIKA, adapun saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa FERY ANDIKA untuk membawa maupun menjual potongan dari 1 (satu) buah Vakum mesin pipa (kuningan) sebelumnya panjang 60 cm milik PT.Trijaya Kreasindo yang diwakili saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban), adapun saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa FERY ANDIKA Bin DARSIMIN. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FERY ANDIKA, pihak PT.Trijaya Kreasindo yang diwakili saksi HENDRA CIPTA PARDEDE (korban) mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah Vakum mesin pipa (kuningan) yang sebelumnya utuh dengan panjang 60 cm dengan nilai kerugian berjumlah sebesar Rp 17.250.000 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
