| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 826/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ANDREW MUGABE, S.H | DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 826/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2206/L.2.14.9/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sakura Nomor 19 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB disekitaran Kecamatan Percut Sei Tuan Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH membeli Narkotika jenis Sabu dari BOS (Dalam Lidik) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 1.200.00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah membeli Narkotika tersebut Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi beberapa klip plastik kecil sesuai dengan pesanan pembeli, setelah itu Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH akan menjual Narkotika jenis Sabu kepada pembeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per klipnya. Setelah semua Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saksi YUDHI INDRA PRASETYA, saksi ROY B. SIMANJUNTAK, S.H., saksi VIET CHANDRA VEDICO dan saksi KURNIAWAN RAHMADAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Sakura Nomor 19 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB para saksi tiba di Jalan Sakura Nomor 19 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan lalu para saksi melihat Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian saksi KURNIAWAN RAHMADAN melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu (Under Cover Buy) sedangkan saksi yang lainnnya memantau dari kejauhan. Kemudian saksi KURNIAWAN RAHMADAN mendatangi Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH dan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH mengatakan “iya ada” lalu mengeluarkan Narkotika jenis Sabu, kemudian saksi KURNIAWAN RAHMADAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH dibantu oleh anggota kepolisian yang lainnya. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 4,10 (empat koma sepuluh) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok sabu, Uang hasil penjualan Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 317/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,1 (empat koma satu) gram milik DIPA RAHMADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sakura Nomor 19 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saksi YUDHI INDRA PRASETYA, saksi ROY B. SIMANJUNTAK, S.H., saksi VIET CHANDRA VEDICO dan saksi KURNIAWAN RAHMADAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Sakura Nomor 19 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB para saksi tiba di Jalan Sakura Nomor 19 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan lalu para saksi melihat Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian saksi KURNIAWAN RAHMADAN melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu (Under Cover Buy) sedangkan saksi yang lainnnya memantau dari kejauhan. Kemudian saksi KURNIAWAN RAHMADAN mendatangi Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH dan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH mengatakan “iya ada” lalu mengeluarkan Narkotika jenis Sabu, kemudian saksi KURNIAWAN RAHMADAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH dibantu oleh anggota kepolisian yang lainnya. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 4,10 (empat koma sepuluh) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok sabu, Uang hasil penjualan Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 317/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,1 (empat koma satu) gram milik DIPA RAHMADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa DIPA RAHMADI Bin DINA UMRAH tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
