INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 172/Pdt.G/2026/PN Lbp | PRISKA JULIANA Br. SIBARANI | SRI HERLINAWATY PURBA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 172 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mengakui uang Penggugat yang dikirimkan kepada Tergugat merupakan bagian dari pelunasan kewajiban kepada Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad).
3. Menyatakan modal Tergugat pada pada Arisan Online di Kloter STM DUET MAYA yang di investasikan Rp. 18.000.000,- + Keuntungan Rp. 1.500.000 = Kewajiban yang harus dibayarkan Penggugat kepada Tergugat adalah Rp. 19.500.000,-(Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
4. Menyatakan sah secara hukum uang Penggugat yang berada pada Tergugat untuk cicilan kewajiban Penggugat pada Arisan Online di Kloter STM DUET MAYA kepada Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) yang telah dikirimkan kepada Tergugat dengan perincian sebagai berikut :
No. Tanggal Pengiriman
Rekening Penerima Jumlah (Rp)
1. 17 September 2025
Bank Mandiri a.n. SRI HERLINAWATY PURBA
No. Rek. 1050012842633 Rp. 13.000.000,-
2. 17 November 2025 Bank Mandiri a.n. SRI HERLINAWATY PURBA
No. Rek. 1050012842633 Rp. 2.000.000,-
Total Rp. 15.000.000,-
5. Menyatakan Kewajiban Penggugat pada Arisan Online di Kloter STM DUET MAYA Rp. 19.500.000 – Rp. 15.000.000 = Rp. 4.500.000,- Maka total kewajiban Penggugat kepada Tergugat adalah sisa sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah)
6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melakukan pembayaran sisa kewajiban Pengugat pada Arisan Online di Kloter STM DUET MAYA kepada Tergugat sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus maupun dengan cara melakukan transfer antar Bank ke rekening atas nama Tergugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta(uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, dengan kerendahan hati, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
