Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2026/PN Lbp PRISKA JULIANA Br. SIBARANI SRI HERLINAWATY PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat 172
Penggugat
NoNama
1PRISKA JULIANA Br. SIBARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Paul Rudolf Naibaho, S.H.PRISKA JULIANA Br. SIBARANI
Tergugat
NoNama
1SRI HERLINAWATY PURBA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FREDDY KASUNI MELIAN, S.H.SRI HERLINAWATY PURBA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mengakui uang Penggugat yang dikirimkan kepada Tergugat merupakan bagian dari pelunasan kewajiban kepada Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad).
3. Menyatakan modal Tergugat pada pada Arisan Online di Kloter STM DUET MAYA yang di investasikan Rp. 18.000.000,- + Keuntungan Rp. 1.500.000 = Kewajiban yang harus dibayarkan Penggugat kepada Tergugat adalah Rp. 19.500.000,-(Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
4. Menyatakan sah secara hukum uang Penggugat yang berada pada Tergugat untuk cicilan kewajiban Penggugat pada Arisan Online di Kloter STM DUET MAYA kepada Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) yang telah dikirimkan kepada Tergugat dengan perincian sebagai berikut :
No. Tanggal Pengiriman
Rekening Penerima Jumlah (Rp)
1. 17 September 2025
Bank Mandiri a.n. SRI HERLINAWATY PURBA 
No. Rek. 1050012842633 Rp. 13.000.000,-
2. 17 November 2025 Bank Mandiri a.n. SRI HERLINAWATY PURBA 
No. Rek. 1050012842633 Rp. 2.000.000,-
Total Rp. 15.000.000,-
 
5. Menyatakan Kewajiban  Penggugat pada Arisan Online di Kloter STM DUET MAYA Rp. 19.500.000 – Rp. 15.000.000 = Rp. 4.500.000,- Maka total kewajiban Penggugat kepada Tergugat adalah sisa sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah)
6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melakukan pembayaran sisa kewajiban Pengugat pada Arisan Online di Kloter STM DUET MAYA kepada Tergugat sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus maupun dengan cara melakukan transfer antar Bank ke rekening atas nama Tergugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta(uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, dengan kerendahan hati, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak