Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1041/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Ade Meinarni Barus, SH
2.Rita Suryani, SH
FAZAR HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1041/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6043/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Meinarni Barus, SH
2Rita Suryani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZAR HAMDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair  :

----- Bahwa terdakwa FAZAR HAMDANI bersama dengan JACK (belum tertangkap/DPO) pada hari  Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan   Kabupaten Deli Serdang  Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 6,70 (enam koma tujuh nol) gram netto, perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada awal bulan Januari 2026 terdakwa FAZAR HAMDANI bermain main ke pinggiran Rel Kereta Api yang terletak di Jalan Pancasila Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, saat itu terdakwa megetahui dan melihat bahwa JACK (belum tertangkap / DPO) menjual narkotika jenis sabu, lalu terdakwa meminta pekerjaan kepada JACK untuk ikut menjual narkotika jenis sabu di pinggiran Rel Kereta Api tersebut,  sejak saat itu terdakwa bersama sama dengan JACK  menjual narkotika jenis sabu di tempat tersebut dan tugas terdakwa jika ada pembeli narkotika jenis sabu maka terdakwa membuat narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip, kemudian JACK menerima uang dari para pembeli, dan terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada para pembeli tersebut dan saat itu terdakwa diberi imbalan /upah oleh JACK sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari . --------
  • Kemudian  terdakwa FAZAR HAMDANI dan JACK membuat kesepakatan  dengan sistem kerja/ terima dahulu narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diecer mulai harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah habis terdakwa jual, lalu terdakwa bayar/ setor kepada JACk sebesar Rp. 360.000, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per gram, maka terdakwa akan memperoleh untung sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per gram.
  • Selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 wib, bertempat di Jalan Pancasila Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kebupaten Deli Serdang, tepatnya di pinggiran Rel Kereta Api,  terdakwa FAZAR HAMDANI menerima narkotika jenis sabu dari JACK,  sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang,  kemudian terdakwa memasukkan/ menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna warna Putih lalu terdakwa mengantongi narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, lalu terdakwa kembali ke rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu terdakwa menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di depan rumah   terdakwa di sebuah Pohon, dan malam harinya, narktika jenis sabu tersebut terdakwa ambil kembali dan menyembunyikan di belakang Dispenser di dalam rumah tempat tinggal terdakwa.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 10.55 wib, terdakwa FAZAR HAMDANI sedang sendirian di rumah  di Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian tidak beberapa lama datang saksi DANA FRANTA TARIGAN SH (petugas Polisi yang melakukan undercover buy) berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis sabu menemui terdakwa  dan pada saat itu saksi DANA FRANTA TARIGAN SH hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 7 gram dan sudah bersepakat dengan harga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) atau seluruhnya seharga Rp. 2.660.000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna warna Putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari belakang Dispenser di dalam rumah tempat tinggal terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa langsung membuka/ mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari kotak Rokok Sampoerna warna Putih tersebut, namun pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, saksi DANA FRANTA TARIGAN SH bersama-sama dengan saksi RIYAN PRANATA,SH, dan Saksi HERMAN HASIBUAN (para saksi dari anggota kepolisian) atau tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa, berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dan 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna warna Putih.;
  • Selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan setelah di kantor Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang tersebut dihitung dan ditimbang dengan menggunakan timbangan electronik dihadapan terdakwa yaitu ternyata 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dengan berat kotor  seberat 7,10 (tujuh koma satu nol) gram bruto dan berat bersihnya seberat 6,70 (enam koma tujuh nol) gram netto.  
  • Bahwa terdakwa FAZAR HAMDANI menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dengan tanpa ijin dari pihak instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 66/10163/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : SP-Sita/110-C/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal  23 Februari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari FAZAR HAMDANI berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 6,70 (enam koma tujuh nol) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1507/NNF/2026, tanggal 11 Maret 2026 yang diperiksa dan    ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si  serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 6,70 (enam koma tujuh nol) gram netto   mengandung narkotika milik terdakwa FAZAR HAMDANI, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana------------

 

Subsidair  :

----- Bahwa terdakwa FAZAR HAMDANI bersama dengan JACK (belum tertangkap/DPO) pada hari  Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan   Kabupaten Deli Serdang  Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 6,70 (enam koma tujuh nol) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Pancasila Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kebupaten Deli Serdang tepatnya di pinggiran Rel Kereta Api,  terdakwa FAZAR HAMDANI menerima narkotika jenis sabu   dari JACK,  sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang,  kemudian terdakwa memasukkan / menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna warna Putih lalu terdakwa mengantongi narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, lalu terdakwa kembali ke rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu terdakwa menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di depan rumah   terdakwa di sebuah Pohon, dan malam harinya, narktika jenis sabu tersebut terdakwa ambil kembali dan menyembunyikan di belakang Dispenser di dalam rumah tempat tinggal terdakwa.
  • Kemudian pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 10.55 wib pada saat terdakwa FAZAR HAMDANI sedang sendirian di rumah  di Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian tidak beberapa lama datang saksi DANA FRANTA TARIGAN SH (petugas Polisi yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu) menemui terdakwa lalu menanyakan narkotika jenis sabu,  kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna warna Putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari belakang Dispenser di dalam rumah tempat tinggal terdakwa tersebut dan pada saat itu juga terdakwa langsung membuka/ mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari kotak Rokok Sampoerna warna Putih tersebut, namun pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, saksi DANA FRANTA TARIGAN SH bersama-sama dengan saksi RIYAN PRANATA,SH, dan Saksi HERMAN HASIBUAN (para saksi dari anggota kepolisian) atau tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa, berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dan 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna warna Putih.;
  • Selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, dan setelah dikantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang tersebut dihitung dan ditimbang dengan menggunakan timbangan electronik dihadapan terdakwa yaitu ternyata 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dengan berat kotor  seberat 7,10 (tujuh koma satu nol) gram bruto dan berat bersihnya seberat 6,70 (enam koma tujuh nol) gram netto.  
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan tanpa ijin dari pihak instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 66/10163/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Nomor : SP-Sita/110-C/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal  23 Februari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari FAZAR HAMDANI berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 6,70 (enam koma tujuh nol) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1507/NNF/2026, tanggal 11 Maret 2026 yang diperiksa dan    ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si  serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 6,70 (enam koma tujuh nol) gram netto   mengandung narkotika milik terdakwa FAZAR HAMDANI, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal   609 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya