Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
69/Pid.C/2025/PN Lbp YAYAN HARIANTO 1.MHD.SYAHPUTRA
2.BOIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.C/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/47/XII/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD.SYAHPUTRA[Penahanan]
2BOIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 90 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal  23 Nopember  2025.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 67  / XI / RES.1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 23 Nopember  2025.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /  90 .a / XI / RES.1.11./ 2025 / Reskrim, tanggal 23 Nopember  2025..

II.    P E R K A R A :

Pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 21.30 Wib , telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), dimana awal mulanya ada terpantau seseorang yang sedang memasuki arel perkebunan dengan membawak 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565 dengan membawak keranjang along-along yang terbuat dari plastik dimana orang tersebut di ketahui bernama MHD.SYAHPUTRA telah melansir kelapa sawit milik perkebunan KHI, selanjutnya pelaku diamankan oleh kedua security bernama ILHAMSYAH GINTING dan NURDIN , setelah mengamankan ILHAMSYAH GINTING selaku Danru melaporkan kepada ASISTEN an. HERMANTO tentang kejadian tersebut dengan mengatakan " bahwa telah diamankan pelaku yang sedang melangsir sawit " kemudian saya selaku Asisten perkebunan yang bertanggung jawab atas areal tersebut melaporkan kepada Manager dan menager agar membawak ke kantor untuk diinterogasi , setelah selesai di interogasih bahwa pelaku MHD.SYAHPUTRA malakukan bukan sendiri melainkan di bantu dengan rekannya bernama BOIMAN , dan terhadap BOIMAN pun diamankan dan menghadap Manager lalu membawak kedua pelaku langsung ke pihak yang berwajib ke polsek bangun purba . Atas kejadian tersebut pihak perkebunan merasa keberatan dan di rugikan sebesar Rp.412.500,- agar kiranya terhadap pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Melanggar pasal 373 dari KUHPidana. 

III.    FAKTA – FAKTA

Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi-saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-  HERMANTO  (Pelapor)
    -  ILHAMSYAH GINTING 
    -  NURDIN

1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /           / XI / RES.1.11. / 2025 / Reskrim,  tanggal  23  Nopember   2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
- 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor 
   Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565.
- 1 (satu) Keranjang Along-along yang terbuat dari plastik
Dengan membuat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti pada tanggal 23 Nopember 2025.

A.    BARANG BUKTI :
1.    Barang Bukti :
Dalam hal ini telah di sita dari pelapor maupun terlapor Barang bukti berupa : 
- 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor 
   Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565.
- 1 (satu) Keranjang Along-along yang terbuat dari plastic

B.    PEMERIKSAAN SAKSI :

1.    Saksi Pelapor :

a.    N a m a    :    HERMANTO, Umur 43 tahun, Lahir di Rambungan , 21 Nopember 1982 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207192111820001  HP : 0822-8503-4400.

Menerangkan :

1.    Saksi saat di periksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia memberi keterangan dengan sebenarnya , serta saksi koban menggetahui mengapa sebabnya diperiksa karena atas pengaduan saksi korban  di Polsek Bangun Purba tentang Penggelapan.
2.    Saksi menjelaskan bahwa barang yang gelapkan yaitu 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg milik korban PT.KHI (karya hevea Indonesia) .
3.    Saksi menerangkan Kejadian penggelapan pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 pukul 21.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kapel IV Tahun tanam 2005 Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
4.    Pelaku penggelapan 1). BOIMAN, Umur 49 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan terahir SD, Islam, Karyawan, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, 2). MHD SYAHPUTRA, Umur 29 Tahun, Laki-laki, Islam, Jawa ,Pendidikan terahir SD, Islam, Karyawan, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.  .
5.    Bagaimana pelaku menggelapkan Awalnya pelaku Menyembunyikan Buah kelapa sawit , kemudian di langsir menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565 yang dimasukan ke dalam keranjang along-along yang terbuat dari plastik.
6.    Saksi menggetahui penggelapan dari saksi Security ILHAMSYAH GINTING dengan mengatakan “bahwa telah diamankan pelaku yang sedang melangsir sawit ", dimana saat itu saksi sedang berada di rumah.
7.    Dalam hal saksi menggenal Pelaku MHD SYAHPUTRA melakukan penggelapan di bantu oleh  oleh BOIMAN yang merupakan karyawan PT.KHI , sementara pelaku MHD. SYAHPUTRA sudah perna melakukan dan di peringatkan namun tidak di indahkan. 
8.    Saksi menerangkan Pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 21.30 Wib ,telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia ) , dimana awal mulanya ada terpantau seseorang yang sedang memasuki arel perkebunan dengan membawak 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565 dengan membawak keranjang along-along yang terbuat dari plastik dimana orang tersebut di ketahui bernama MHD.SYAHPUTRA telah melansir kelapa sawit milik perkebunan KHI, selanjutnya pelaku diamankan oleh kedua security bernama ILHAMSYAH GINTING dan NURDIN , setelah mengamankan ILHAMSYAH GINTING selaku Danru melaporkan kepada ASISTEN an. HERMANTO tentang kejadian tersebut dengan mengatakan " bahwa telah diamankan pelaku yang sedang melangsir sawit " kemudian saya selaku Asisten perkebunan yang bertanggung jawab atas areal tersebut melaporkan kepada Manager dan menager agar membawak ke kantor untuk diinterogasi ,setelah selesai di interogasih bahwa pelaku MHD.SYAHPUTRA malakukan bukan sendiri melainkan di bantu dengan rekannya bernama BOIMAN , dan terhadap BOIMAN pun diamankan dan menghadap Manager lalu membawak kedua pelaku langsung ke pihak yang berwajib ke polsek bangun purba . Atas kejadian tersebut pihak perkebunan merasa keberatan dan di rugikan sebesar Rp.412.500,- agar kiranya terhadap pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
9.    Menurut keterangan saksi yang menggetahui kejadian penggelapan tersebut adalah ILHAMSYAH GINTING dan NURDIN dan menjelaskan Kelapa sawit yang digelapkan pelaku bukan milik pelaku dan bukan juga hasil dari kejahatan melainkan buah kelapa sawit itu milik PT.KHI yang bmemiliki badan Hukum.
10.    Awal mula keberadaan buah kelapa sawit berada di atas pohon setelah jatuh ke atas permukaan tanah kemudian dilangsir oleh pelaku, mungkin buah kelapa sawit akan di jual untuk mendapatkan keuntungan baginya dan pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan untuk menggelapan kelapa sawit tersebut , sehingga Akibat dari penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 412.500,- ( Empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), 
11.    Menerut saksi kelapa sawit yang digelapkan mengalami kerugian tidak lebih dari Rp. 250,-tapi pihak perkebunan hanya merasa keberatan,sebagai karyawan mengapa melakukan penggelapan terhadap kelapa sawit .
12.     Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa yaitu :
 A.  2 (dua) Orang laki yang mengaku bernama MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN
 B.  5 (lima) Tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg 
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565.
 D.    1 (satu) Keranjang Along-along yang terbuat dari plastic.
 Dikarenakan 2 (dua) orang lelaki tersebut yang melakukan penggelapan sehingga saya   pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
14.    Semua keterangan saksi pelapor sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lain yang di tambahkan dalam pemeriksaan ini, dan saksi tidak ada dipaksa maupun di bujuk rayu oleh penyidik pembantu dalam memberikan keterangannya serta bersedia.(Belum disumpah).

2.    Saksi-saksi lain 

a.    N a m a    :    ILHAMSYAH GINTING, Umur 37 tahun, Lahir di Cimahi 10 Maret 1988, Suku Karo, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207091003880001 , No HP :  0812-6489-4182.

Menerangkan :

1.    Saksi saat di periksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia memberi keterangan dengan sebenarnya , serta saksi menggetahui mengapa sebabnya diperiksa sebagai saksi atas pengaduan dari sdra HERMANTO di Polsek Bangun Purba tentang Penggelapan.
2.    Saksi menjelaskan bahwa barang yang gelapkan yaitu 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg milik korban PT.KHI (karya hevea Indonesia).
3.    Saksi menerangkan Kejadian penggelapan pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 pukul 21.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kapel IV Tahun tanam 2005 Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, 
4.    Saksi menerangkan Pelaku penggelapan 1). BOIMAN, Umur 49 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan terahir SD, Islam, Karyawan, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, 2). MHD SYAHPUTRA, Umur 29 Tahun, Laki-laki, Islam, Jawa ,Pendidikan terahir SD, Islam, Karyawan, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
5.    Bagaimana pelaku menggelapkan Awalnya pelaku Menyembunyikan Buah kelapa sawit , kemudian di langsir menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565 yang dimasukan ke dalam keranjang along-along yang terbuat dari plastik.
6.    Saksi menggetahui penggelapan dari saksi Security ILHAMSYAH GINTING dengan mengatakan “bahwa telah diamankan pelaku yang sedang melangsir sawit ", dimana saat itu saksi sedang berada diareal perkebunan sedang melaksanakan patroli, 
7.    Dalam hal saksi menggenal Pelaku MHD SYAHPUTRA melakukan penggelapan di bantu oleh  oleh BOIMAN yang merupakan karyawan PT.KHI , sementara pelaku MHD. SYAHPUTRA sudah perna melakukan dan di peringatkan namun tidak di indahkan. 
8.    Pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 21.30 Wib , telah terjadi penggelapan buah kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia ) , dimana awal mulanya ada terpantau seseorang yang sedang memasuki arel perkebunan dengan membawak 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565 dengan membawak keranjang along-along yang terbuat dari plastik dimana orang tersebut di ketahui bernama MHD.SYAHPUTRA telah melansir kelapa sawit milik perkebunan KHI, selanjutnya saya dan NURDIN mendekati pelaku dan langsung mengamankan, setelah kami amankan saya selaku Danru melaporkan kepada ASISTEN an. HERMANTO tentang kejadian tersebut dengan mengatakan " bahwa telah diamankan pelaku yang sedang melangsir sawit " kemudian Asisten mengatakan kepada saya agar segera membawak pelaku ke Kantor PT. KHI untuk diinterogasi, saat di interogasih pelaku mengakui atas perbuataanya dan pelaku malakukan penggelapan bukan sendiri melainkan di bantu oleh BOIMAN yang merupakan karyawa PT.KHI sebagai tukang egrek dengan meminta tolong , setelah selesai di interogasih pelaku MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN selanjutnya saya dan rekan saya menjemput BOIMAN dari rumah nya dan langsung membawak ke pihak yang berwajib ke polsek bangun purba . Atas kejadian tersebut pihak perkebunan merasa keberatan dan di rugikan sebesar Rp.412.500,- agar kiranya terhadap pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 
9.    Menurut keterangan saksi yang menggetahui kejadian penggelapan tersebut adalah saksi sendiri bernama ILHAMSYAH GINTING dan NURDIN dan menjelaskan Kelapa sawit yang digelapkan pelaku bukan milik pelaku dan bukan juga hasil dari kejahatan melainkan buah kelapa sawit itu milik PT.KHI yang bmemiliki badan Hukum
10.    Awal mula keberadaan buah kelapa sawit berada di atas pohon setelah jatuh ke atas permukaan tanah kemudian dilangsir oleh pelaku, mungkin buah kelapa sawit akan di jual untuk mendapatkan keuntungan baginya dan pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan untuk menggelapan kelapa sawit tersebut , sehingga Akibat dari penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 412.500,- ( Empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
11.    Menerut saksi kelapa sawit yang digelapkan mengalami kerugian tidak lebih dari Rp. 250,-tapi pihak perkebunan hanya merasa keberatan,sebagai karyawan mengapa melakukan penggelapan terhadap kelapa sawit
12.     Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa yaitu :
 A.  2 (dua) Orang laki yang mengaku bernama MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN
 B.  5 (lima) Tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg 
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565.
 D.    1 (satu) Keranjang Along-along yang terbuat dari plastic.
     Dikarenakan 2 (dua) orang lelaki tersebut yang melakukan penggelapan sehingga saya   pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
13. Semua keterangan saksi pelapor sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lain yang di tambahkan dalam pemeriksaan ini, dan saksi tidak ada dipaksa maupun di bujuk rayu oleh penyidik pembantu dalam memberikan keterangannya serta bersedia.(Belum disumpah).

b.    N a m a    :    NURDIN, Umur 40 tahun, Lahir di Greahan tanggal 15 Oktober 1985, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207091510850002.

Menerangkan :

1.    Saksi saat di periksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia memberi keterangan dengan sebenarnya , serta saksi menggetahui mengapa sebabnya diperiksa sebagai saksi atas pengaduan dari sdra HERMANTO di Polsek Bangun Purba tentang Penggelapan.
2.    Saksi menjelaskan bahwa barang yang gelapkan yaitu 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg milik korban PT.KHI (karya hevea Indonesia).
3.    Saksi menerangkan Kejadian penggelapan pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 pukul 21.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kapel IV Tahun tanam 2005 Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, 
4.    Saksi menerangkan Pelaku penggelapan 1). BOIMAN, Umur 49 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan terahir SD, Islam, Karyawan, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, 2). MHD SYAHPUTRA, Umur 29 Tahun, Laki-laki, Islam, Jawa ,Pendidikan terahir SD, Islam, Karyawan, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
5.    Bagaimana pelaku menggelapkan Awalnya pelaku Menyembunyikan Buah kelapa sawit , kemudian di langsir menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565 yang dimasukan ke dalam keranjang along-along yang terbuat dari plastik.
6.    Saksi menggetahui penggelapan Security ILHAMSYAH GINTING dengan mengatakan kepada Asisten “bahwa telah diamankan pelaku yang sedang melangsir sawit ", dimana saat itu saksi sedang berada diareal perkebunan sedang melaksanakan patroli, 
7.    Dalam hal saksi menggenal Pelaku MHD SYAHPUTRA melakukan penggelapan di bantu oleh  oleh BOIMAN yang merupakan karyawan PT.KHI , sementara pelaku MHD. SYAHPUTRA sudah perna melakukan dan di peringatkan namun tidak di indahkan. 
8.    Pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 21.30 Wib , telah terjadi penggelapan buah kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia ) , dimana awal mulanya ada terpantau seseorang yang sedang memasuki arel perkebunan dengan membawak 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565 dengan membawak keranjang along-along yang terbuat dari plastik dimana orang tersebut di ketahui bernama MHD.SYAHPUTRA telah melansir kelapa sawit milik perkebunan KHI, selanjutnya saya dan ILHAMSYAH GINTING mendekati pelaku dan langsung mengamankan, setelah kami amankan ILHAMSYAH GINTING selaku Danru melaporkan kepada ASISTEN an. HERMANTO tentang kejadian tersebut dengan mengatakan " bahwa telah diamankan pelaku yang sedang melangsir sawit " kemudian Asisten mengatakan kepada ILHAMSYAH GINTING agar segera membawak pelaku ke Kantor PT. KHI untuk diinterogasi, saat di interogasih pelaku mengakui atas perbuataanya dan pelaku malakukan penggelapan bukan sendiri melainkan di bantu oleh BOIMAN yang merupakan karyawa PT.KHI sebagai tukang egrek dengan meminta tolong, setelah selesai di interogasih pelaku MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN selanjutnya saya dan rekan saya menjemput BOIMAN dari rumah nya dan langsung membawak ke pihak yang berwajib ke polsek bangun purba . Atas kejadian tersebut pihak perkebunan merasa keberatan dan di rugikan sebesar Rp.412.500,- agar kiranya terhadap pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 
9.    Menurut keterangan saksi yang menggetahui kejadian penggelapan tersebut adalah saksi sendiri bernama NURDIN dan ILHAMSYAH GINTING dan menjelaskan Kelapa sawit yang digelapkan pelaku bukan milik pelaku dan bukan juga hasil dari kejahatan melainkan buah kelapa sawit itu milik PT.KHI yang bmemiliki badan Hukum
10.    Awal mula keberadaan buah kelapa sawit berada di atas pohon setelah jatuh ke atas permukaan tanah kemudian dilangsir oleh pelaku, mungkin buah kelapa sawit akan di jual untuk mendapatkan keuntungan baginya dan pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan untuk menggelapan kelapa sawit tersebut , sehingga Akibat dari penggelapan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 412.500,- ( Empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
11.    Menerut saksi kelapa sawit yang digelapkan mengalami kerugian tidak lebih dari Rp. 250,-tapi pihak perkebunan hanya merasa keberatan,sebagai karyawan mengapa melakukan penggelapan terhadap kelapa sawit
12.     Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa yaitu :
 A.  2 (dua) Orang laki yang mengaku bernama MHD.SYAHPUTRA dan BOIMAN
 B.  5 (lima) Tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg 
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565.
 D.    1 (satu) Keranjang Along-along yang terbuat dari plastic.
     Dikarenakan 2 (dua) orang lelaki tersebut yang melakukan penggelapan sehingga saya   pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
13. Semua keterangan saksi pelapor sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lain yang di tambahkan dalam pemeriksaan ini, dan saksi tidak ada dipaksa maupun di bujuk rayu oleh penyidik pembantu dalam memberikan keterangannya serta bersedia.(Belum disumpah).
    
C.    PEMERIKSAAN TERSANGKA :
    
a.    N a m a    :    MHD.SYAHPUTRA, Umur 29 Tahun,  Lahir di Greahan , 03 Nopember 1996, Laki-laki, suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD,Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia , Tinggal di Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang

Menerangkan :

1.    Pada saat diperiksa Tersangka mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
2.    Tersangka menerangkan belum pernah di hukum dalam perkara apapun  
3.    Tersangka menerangkan yang menangkap tersangka adalah 2 Orang security perkebunan PT.KHI. (karya Hevea Indonesia) yang bernama ILHAMSYAH GINTING dan NURDIN, yang mana saat saya di tangkap sedang melangsir atau menggelapakan kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI (karya Hevea Indonesia) 
4.    Tersangka menerangkan sesuai dengan pasal 56 Kuhap di wajibkan kepada tersangka untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, namun saat diperiksa Tersangka belum bersedia didampingi Penasehat Hukum yang dihunjuk oleh penyidik semua keterangan dan pertanyaan pemeriksa akan di jawab sendiri.
5.    Riwayat tersangka Saya MHD SYAHPUTRA, Umur 29 Tahun,  Lahir di Greahan , 03 Nopember 1996 , Laki-laki, suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD  Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Tinggal di Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, saya anak kedua dari empat bersaudara , ayah saya bernama NGATIJAN , dan Ibu saya ARBAIYAH . pada tahun 2012 saya masuk SD Swasta Alwasliyah Grahan . Pada tahun 2018 saya SMP Negeri 1 Bangun Purba sampai kelas VII dan putus sekolah karena tidak memiliki biayah sehingga saya ikut orang tua, tahun 2018 saya bekerja di PT.KHI sebagai BHL (Buruh Harian Lepas) hingga tahun 2020, tahun 2021 saya merantau ke ACEH dan pulang saya meninkah dengan seorang perempuan bernama ERNAWATI dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan bernama ANITA RISKI dan ABIRA AZARA dan saya tinggal bersama keluarga di Lau Gerpang Dusun III Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang .
6.    Tersangka menerangkan telah melakukan penggelapan berupa barang 5 (lina Tandan kelapa sawit ditaksir 125 Kg milik perkebunan PT.KHI pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Areal perkebunan PT.KHI Kapel IV Desa Greahan  Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang
7.    Cara tersangkan melakukan penggelapan Awalnya menyusun kelapa sawit yang sudah di siapkan dan kemudian memasukan kelapa sawit ke dalam keranjang along – along lalu di langsir dan mau di bawak ke penampungan, namun saat berjalan masih sekitar 200 meter saya tertangkap tangan oleh security perkebunan sehingga di amankan  . 
8.    Alat yang di gunakan tersangkan dengan kedua tangan saya, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Noka MH1KEVA295K150802 dan Nosin KFAE2149565 dengan membawak keranjang along-along yang terbuat dari plastik,  .
9.    Mengapa dan alasan apa tersangka melakukan penggelapan karena hilap, butuh uang untuk keperluan keluarga dan tersangka mendapatkan buah kelapa sawit dengan cara meminta dari pemanen yang ia kenal bernama menggenal yaitu sdra BOIMAN , Lk, 49 Tahun, Islam, Jawa, Indonesia, Tinggal di Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, dan cara saya meminta mendatangi BOIMAN dan langsung mengatakan “ bang , mintala buah mu, biar kita jual , nanti hasilnya kita bagi dua bang, gak ada lagi uang ni “
10.    Tanggapan dari tersangka BOIMAN terhadap MHD. SYAHPUTRA mengatakan bahwa itu sudah aku simpan di dalam semak-semak ambil la, itu terjadi pada hari Sabtu Tanggal 22 Nopember 2025 pukul 11.00 Wib diperkebunan PT.KHI tepatnya di Kapel IV.
11.    Tersangka membenarkan apa yang saya terangkan bahwa saat diamankan oleh security perkebunan pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 21.00 Wib dan buah kelapa sawit yang saya bawak adalah buah hasil panen dari sdra BOIMAN yang saya minta pada hari Sabtu Tanggal 21 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 Wib diperkebunan PT.KHI tepatnya di Kapel IV, namun kelapa sawit belum sempat saya jual karena sudah tertangkap tangan terlebih dahulu oleh security perkebunan
12.    Dalam hal Hubungan MHD. SYAHPUTRA dengan BOIMAN adalah rekan kerja, yaitu saya dan BOIMAN sama-sama bekerja di perkebunan PT.KHI, BOIMAN sebagai tukang panen, sehingga dapat memanen diperkebunan, sedangkan MHD. SYAHPUTRA sebagai tukang langsir, kami saling kenal semenjak saya masuk kerja di perkebunan kurang lebih 4 tahun dan kami tidak memiliki ijin atau hak dari perkebunan untuk melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik 
13.    Tersangka tidak memiliki saksi yang bisa menerangkan bahwa pelaku melakukan penggelapan apa lagi sampai 2 kali , tersangka menggetahui akibat yang terjadi terhadap perkebunan merasa keberatan dan di rugikan, dan sementara terhadap tersangka salah, dapat di pecat dan melanggar Hukum dan dapat di proses secara hukum yang berlaku di NKRI
14.    Bahwa Tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa yaitu 
A.  1 (dua) Orang laki yang mengaku bernama BOIMAN
B.  5 (lima) Tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg 
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565.
D.    1 (satu) Keranjang Along-along yang terbuat dari plastic.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut yang melakukan penggelapan dan membantu saya untuk mendapatkan buah kelapa sawit dengan kesepatan bersama ..
15.    Semua keterangan saksi pelapor sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lain yang di tambahkan dalam pemeriksaan ini, dan saksi tidak ada dipaksa maupun di bujuk rayu oleh penyidik pembantu dalam memberikan keterangannya serta bersedia.(Belum disumpah).

b.    N a m a    :    BOIMAN , Umur 29 Tahun,  Lahir di Greahan , 03 Nopember 1996, Laki-laki, suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD,Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia , Tinggal di Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang

Menerangkan :

2    Pada saat diperiksa Tersangka mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
1.    Tersangka menerangkan belum pernah di hukum dalam perkara apapun  
2.    Tersangka menerangkan yang menangkap tersangka adalah 2 Orang security perkebunan PT.KHI. (karya Hevea Indonesia) yang bernama ILHAMSYAH GINTING dan NURDIN, yang mana saat saya di tangkap sedang berada dirumah .
3.    Tersangka menerangkan sesuai dengan pasal 56 Kuhap di wajibkan kepada tersangka untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, namun saat diperiksa Tersangka belum bersedia didampingi Penasehat Hukum yang dihunjuk oleh penyidik semua keterangan dan pertanyaan pemeriksa akan di jawab sendiri.
4.    Riwayat tersangka Saya BOIMAN , Umur 29 Tahun,  Lahir di Greahan , 03 Nopember 1996, Laki-laki, suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD,Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia , Tinggal di Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang. Pada tahun 1982 saya masuk SD Swasta di Grahan , setelah SD saya tidak melanjutkan sekolah dan mencari nafkah sendiri dengan bekerja sehingga saya bekerja di perkebunan PT. KHI di Afdiling Cemehe hingga sekarang.
5.    Tersangka menerangkan telah melakukan penggelapan berupa barang 5 (lina Tandan kelapa sawit ditaksir 125 Kg milik perkebunan PT.KHI pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Areal perkebunan PT.KHI Kapel IV Desa Greahan  Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
6.    Cara tersangkan melakukan penggelapan Mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah mendapatkan 5 (lima) tandan saya menyembunyikan di semak- semak rumputan agar tidak kelihat pihak perkebunan. oleh security perkebunan sehingga saya di amankan
7.    Alat yang di gunakan tersangkan dengan kedua tangan saya, dan 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter.,  .
8.    Mengapa dan alasan apa tersangka melakukan penggelapan karena hilap, dan di bujuk oleh MHD,SYAHPUTRA meminta dan mendatangi tersangka dan langsung mengatakan “ bang , mintala buah mu, biar kita jual , nanti hasilnya kita bagi dua bang, gak ada lagi uang ni “
9.    Tanggapan dari tersangka terhadap MHD. SYAHPUTRA mengatakan bahwa itu sudah aku simpan di dalam semak-semak ambil la, itu terjadi pada hari Sabtu Tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 Wib diperkebunan PT.KHI tepatnya di Kapel IV.
10.    Tersangka membenarkan apa yang saya terangkan bahwa saat diamankan oleh security perkebunan pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 sekira pukul 21.00 Wib dan buah kelapa sawit yang saya bawak adalah buah hasil panen dari sdra saya yang di minta pada hari Sabtu Tanggal 21 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 Wib diperkebunan PT.KHI tepatnya di Kapel IV, namun kelapa sawit belum sempat di jual karena sudah tertangkap tangan terlebih dahulu oleh security perkebunan
11.    Dalam hal Hubungan saya dengan MHD. SYAHPUTRA adalah rekan kerja, yaitu saya dan MHD. SYAHPUTRA sama-sama bekerja di perkebunan PT.KHI, tersangka  sebagai tukang panen, sehingga dapat memanen diperkebunan, sedangkan MHD. SYAHPUTRA sebagai tukang langsir, kami saling kenal semenjak saya masuk kerja di perkebunan kurang lebih 4 tahun dan kami tidak memiliki ijin atau hak dari perkebunan untuk melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik 
12.    Tersangka tidak memiliki saksi yang bisa menerangkan bahwa pelaku melakukan penggelapan baru 1 kali , tersangka menggetahui akibat yang terjadi terhadap perkebunan merasa keberatan dan di rugikan, dan sementara terhadap tersangka salah, dapat di pecat dan melanggar Hukum dan dapat di proses secara hukum yang berlaku di NKRI
13.    Bahwa Tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa yaitu 
A.  1 (dua) Orang laki yang mengaku bernama MHD. SYAHPUTRA
B.  5 (lima) Tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg 
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565.
D.    1 (satu) Keranjang Along-along yang terbuat dari plastic.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki MHD. SYAHPUTRA yang melakukan penggelapan dengan cara meminta kepada tersangka untuk mendapatkan buah kelapa sawit dengan kesepatan bersama ..
14.    Semua keterangan saksi pelapor sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lain yang di tambahkan dalam pemeriksaan ini, dan saksi tidak ada dipaksa maupun di bujuk rayu oleh penyidik pembantu dalam memberikan keterangannya serta bersedia.(Belum disumpah).


D.    PEMBAHASAN :

a.    ANALISA KASUS :

Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka MHD. SYAHPUTRA dan BOIMAN diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka MHD. SYAHPUTRA dan BOIMAN  dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana Penggelapan Buah kelapa sawit , atau sebagaimana Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara.
-    Bahwa tersangka MHD. SYAHPUTRA telah tertangkap tangan oleh 2 (dua) pihak petugas keamanan perkebunan PT.KHI  tepatnya di Areal perkebuan Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kapel IV Tahun tanam 2005 Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sedang mengendarai sepeda motor saya dengan membawak buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) Tandan Pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 pukul 21.30 Wib saat menggelapan 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg. 
-    Bahwa tersangka MHD. SYAHPUTRA menggelapakan buah kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI  dan saat diketahui tersangka tidak memiliki ijin dari perkebunan untuk melakukan penggelapan dan akan dijual .
-    Bahwa tersangka MHD. SYAHPUTRA membenarkaan alat yang di pergunakan  menggunakan keduan tangan tersangka dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565 dan 1 (satu) buah keranjang along-along terbuat dari plastik 
-    Bahwa tersangka MHD. SYAHPUTRA ditangkap karena tertangkap tangan melakukan penggelapan dan yang melakukan  penangkapan adalah pihak petugas keamanan perkebunan PT.KHI  yang bernama : 1). ILHAMSYAH GINTING , 2). NURDIN. 
-    Bahwa melakukan bukan sendiri melainkan di bantu oleh BOIMAN sebagai tukang panen lalu disimpan dan sepakat untuk melakukan penggelapan terhadap kelapa sawit milik perkebunan PT. KHI , maka dari itu hilang la kepercayaan perkebunan PT. KHI terhadap tersangka  MHD. SYAHPUTRA dan BOIMAN yang mana buah kelapa sawit telah di langsir menggunakan sepeda motor milik tersangka MHD. SYAHPUTRA 
-    Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat dari penggelapan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg milik perkebunan PT. KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 412.500,- ( Empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
-    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.  

2.    Analisa Yuridis : 
a.    Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkahkan terhadap perbuatan tersangka MHD. SYAHPUTRA dan BOIMAN, telah memenuhi rumusan pasal pasal 373 dan KUHPidana.

b.    Bunyi Pasal :
•    Pasal 373 dari KUHPidana : 
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372 , jika yang di gelapkan itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari Rp.250,- dihukum karena penggelapan ringan , dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-..    

.     Unsur pasal 373  dari KUHPidana.
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg yang diambil tanpa izin oleh tersangka MHD. SYAHPUTRA dan BOIMAN adalah tidak lebih dari kerugian Rp. 250 tersebut.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 372) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. KHI  adalah tersangka MHD. SYAHPUTRA dan BOIMAN dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250. 
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan barang tersebut bukan karena kejahatan, melainkan karena kepercayaan yang kemudian disalah gunakan , Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana Penggelapan Ringan, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka MHD. SYAHPUTRA dan BOIMAN mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg tanpa izin tersebut dari areal terbuka atau perladangan dan harga buah sawit yang diambil tidak lebih dari Rp.250.  

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta-fakta analisa kasus dan analisa Yuridis diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana Penggelapan Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang terjadi hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2025 pukul 21.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kapel IV Tahun tanam 2005 Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan pembahasan serta dikuatkan dengan barang bukti yang disita yakni berupa 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg, 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Supra X BK 3063 KO dengan Nomor Rangka MH1KEVA295K150802 dan Nomor Mesin KFAE2149565 dan ! (satu) Keranjang along-along yang terbuat dari plastik Maka terhadap tersangka MHD. SYAHPUTRA dan BOIMAN di duga telah mengambil barang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain telah memenuhi unsur pasal Pasal 373 dan KUHPidana.

Demikian resume pendapat ini diperbuat dengan sebenarnya, berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba.

Pihak Dipublikasikan Ya