Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2026/PN Lbp FK TAMBUNAN ALDIANSYAH NASUTION ALS AJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/9/VI/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FK TAMBUNAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIANSYAH NASUTION ALS AJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.          D  A  S  A  R

1.    LP / B /  47 / V / 2026 / SPKT / Polsek Galang / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Mei  2025 pelapor a.n. DANIEL TAMPUBOLON
2.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 47 / V / Res.1.8/2025/ Unit Reskrim /Polsek Galang / Polresta DeliSerdang / Polda Sumut Tanggal 11 Mei 2025.
3.    Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.Gas.Sidik /      / V / Res.1.8/2025/ Unit Reskrim /Polsek Galang / Polresta DeliSerdang / Polda Sumut Tanggal 11 Mei 2026.
4.    Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik /        / IV / Res.1.8/2026/ Unit Reskrim /Polsek Galang / Polresta DeliSerdang / Polda Sumut Tanggal 20 April 2026.
5.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / SPDP / 06 /III/ / Res 1.8/2026 / Unit Reskrim / Polsek Galang / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut Tanggal 24 Maret  2026

II.        P E R K A R A

Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 Pukul 20.15 WIB di Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih AFd III TM 2017 Blok K-16 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangk a.n. ALDIANSYAH NASUTION Als AJO, Lk, 24 Tahun, Islam, Tidak tetap,  Alamat Jl. Kampung Baru Lingk V Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT, Lk, 15 Tahun, Islam, Pekerjaan Tidak tetap, alamat Jl. Kampung Baru Lingk V Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang (berkas terpisah karena dibawah umur) dengan cara mengambil 16 (enam belas) Tandan Buah Segar sawit yang diperkirakan sekira 12 Kg dari pohon kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih dengan menggunakan alat  pisau deres kemudian 16 (enam belas) Tandan Buah Segar sawit tersebut dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit Becak motor Supra Fit tanpa nomor Register Polisi kemudian kedua pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan oleh saksi DANIEL TAMPUBOLON, SUJIMAN Als LULUK dan SIMON ANTONIUS GULTOM selanjutnya di bawa ke Pos Security selanjutnya di bawa ke Polsek Galang karena pelaku mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin yang syah dari pihak Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih sehingga pihak Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih mengalami kerugian sekira Rp. 349.440,- (tiga ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah).                                                                                                                                                                                             
III.      F A K T A  -  F A K T A
a.    Pemanggilan

Dalam perkara ini tidak dilakukan pemanggilan.            
b.    Perintah membawa

    Dalam perkara ini tidak dilakukan perintah membawa.
c.    Penangkapan

Dengan surat perintah penangkapan a.n. ALDIANSYAH NASUTION Als AJO Nomor : SP-Kap /      /  V / /2025 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2025 dan telah dibuatkan berita acara penangkapannya.
d.     Penahanan

Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan.

d.    Penggeledahan

Dalam perkara ini tidak dilakukan.  
e.    Penyitaan

- Dengan surat perintah penyitaan Nomor : SP- Sita /        / V / 2025 Reskrim, tanggal Mei 2025.


g.     Keterangan Saksi-Saksi :
                 1.   Saksi Pertama   :    
       N  a  m  a   :    DANIEL TAMPUBOLON, Lahir di Damak Tolung Buho tanggal lahir 5 Desember 1978, umur 47 tahun, Agama Kristen Prostestan, Pekerjaan Karyawan BUMN, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak,  Alamat Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.   
Menerangkan bahwa : 
-    Saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan. 

-    Diperiksa mengenai pencurian tandan buah sawit. 

-    Pencurian tersebut diketahui pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.15 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih Afd III TM 2017 Blok K-16 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang. 
-    Pelaku pencurian tersebut bernama ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT
-    Sewaktu kejadian pencurian tersebut saksi melihat langsung.
-    Barang yang dicuri oleh pelaku adalah 16 (enam belas) TBS sawit sekira 112 Kg dan pemiliknya adalah Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih
-    Cara pelaku melakukan pencurian adalah dengan masuk ke areal Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih dengan mengendarai becak motor merk Supra Fit tanpa plat nomor register polisi kemudian para pelaku ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT mengambil TBS sawit dan di taruh / diletakkan ke dalam bak becak bermotor.

-    Alat yang dipergunakan pelaku adalah 1 (satu) bilah pisau deres dan 1 Unit becak motor Merk Supra Fit tanpa nomor register polisi.

-    Kerugian pihak Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih sebesar Rp. 349.440,- (tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah). 

-    Teman saksi saat melihat kejadian tersebut adalah SUJIMAN dan SIMON ANTONIUS GULTOM.

-    Saat diperlihatkan saksi mengenali 16 tandan buah segar sawit dengan berat sekira 112 Kg dan 2 (dua) orang pelaku yaitu ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT serta juga mengenali 1 (satu) unit becak motor merk Supra Fit tanpa nomor register polisi dan 1 (satu) bilah pisau deres yang merupakan alat yang dipergunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih.

    2.   Saksi Kedua :     

      N  a  m  a   :    SIMON ANTONIUS GULTOM, Lahir di Kerasaan tanggal lahir 25 Desember 1986, umur 39 tahun, Agama Kristen Prostestan, Pekerjaan Security BUMN PTPN IV Reg 1 Kebun Sei Putih, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak,  Alamat Dusun IV Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
    
Menerangkan bahwa : 

-    Saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan. 

-    Diperiksa mengenai pencurian tandan buah sawit. 

-    Pencurian tersebut diketahui pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.15 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih Afd III TM 2017 Blok K-16 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang. 
-    Pelaku pencurian tersebut bernama ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT.

-    Sewaktu kejadian pencurian tersebut saksi melihat langsung.

-    Barang yang dicuri oleh pelaku adalah 16 (enam belas) TBS sawit sekira 112 Kg dan pemiliknya adalah Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih.

-    Cara pelaku melakukan pencurian adalah dengan masuk ke areal Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih dengan mengendarai becak motor merk Supra Fit tanpa plat nomor register polisi kemudian para pelaku ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT mengambil TBS sawit dan di taruh / diletakkan ke dalam bak becak bermotor.

-    Alat yang dipergunakan pelaku adalah 1 (satu) bilah pisau deres dan 1 Unit becak motor Merk Supra Fit tanpa nomor register polisi.

-    Kerugian pihak Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih sebesar Rp. 349.440,- (tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah). 

-    Saat melihat kejadian tersebut dari jarak sekira 5 (lima) meter.

-    Saat diperlihatkan saksi mengenali 16 tandan buah segar sawit dengan berat sekira 112 Kg dan 2 (dua) orang pelaku yaitu ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT serta juga mengenali 1 (satu) unit becak motor merk Supra Fit tanpa nomor register polisi dan 1 (satu) bilah pisau deres yang merupakan alat yang dipergunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih.

2.   Saksi Ketiga :     

      N  a  m  a   :    SUJIMAN Als LULUK, Lahir di Galang Barat tanggal lahir 3 Juni 1974, Agama Islam, Pekerjaan Security BUMN PTPN IV Reg 1 Kebun Sei Putih, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa,  Alamat Dusun IV Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
     
Menerangkan bahwa : 

-    Saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan. 

-    Diperiksa mengenai pencurian tandan buah sawit. 

-    Pencurian tersebut diketahui pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.15 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih Afd III TM 2017 Blok K-16 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang. 

-    Pelaku pencurian tersebut bernama ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT.

-    Sewaktu kejadian pencurian tersebut saksi melihat langsung.

-    Barang yang dicuri oleh pelaku adalah 16 (enam belas) TBS sawit sekira 112 Kg dan pemiliknya adalah Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih
-    Cara pelaku melakukan pencurian adalah dengan masuk ke areal Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih dengan mengendarai becak motor merk Supra Fit tanpa plat nomor register polisi kemudian para pelaku ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT mengambil TBS sawit dan di taruh / diletakkan ke dalam bak becak bermotor.

-    Alat yang dipergunakan pelaku adalah 1 (satu) bilah pisau deres dan 1 Unit becak motor Merk Supra Fit tanpa nomor register polisi.

-    Kerugian pihak Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih sebesar Rp. 349.440,- (tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah). 

-    Saat melihat kejadian tersebut dari jarak sekira 5 (lima) meter.

-    Saat diperlihatkan saksi mengenali 16 tandan buah segar sawit dengan berat sekira 112 Kg dan 2 (dua) orang pelaku yaitu ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT serta juga mengenali 1 (satu) unit becak motor merk Supra Fit tanpa nomor register polisi dan 1 (satu) bilah pisau deres yang merupakan alat yang dipergunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih.

h.    Keterangan Tersangka : 

N  a  m  a           :     ALDIANSYAH NASUTION Als AJO, Lahir di Bangun Purba tanggal lahir 17 Juli 2000, umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak tetap, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak,  Pendidikan terakhir SMA, Alamat Jalan Kampung Baru Lingk V Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  

Menerangkan bahwa        :  

-    Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat memberikan keterangan 

-    tersangka tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan, cukup dengan keterangan sendiri.

-      mengerti sebabnya sehingga dimintai keterangan yaitu karena telah melakukan pencurian buah sawit.

-      tersangka tidak pernah dihukum atau divonis oleh pengadilan negeri. 

-      lahir di Bangun Purba tanggal lahir 17 Juli 2000, umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak tetap, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak,  Pendidikan terakhir SMA, orang tua bernama YUSMANSYAH NASUTION dan ASNAH TARIGAN, tersangka anak ke 4 dari 4 bersaudara, saat diperiksa belum menikah dan tersangka tinggal bersama orang tua  di Alamat Jalan Kampung Baru Lingk V Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang. 

-      Tersangka mengakui bahwa pencurian buah kelapa sawit dilakukan pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 2015 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih Afd III TM 2017 Blok K -16 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan pemilik buah sawit tersebut adalah Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih.

-        Tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT.

-        Buah kelapa sawit yang telah tersangka ambil sekira 16 Tandan Buah Segar sawit dan saat melakukan pencurian tersebut tersangka menggunakan alat 1 (satu) bilah pisau deres.

-      Sewaktu melakukan pencurian tersebut tersangka tidak ada disuruh oleh orang lain.

-      Maksud dan tujuan tersangka melakukan pencurian adalah sengaja memiliki tandan buah segar sawit milik korban tanpa ijin dan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil pencurian tersebut.

-         16 (enam belas) Tandan buah segar sawit dari hasil pencurian tersebut belum sempat terjual karena telah tertangkap tangan oleh pihak perkebunan.
 
-    Maksud dan tujuan saya adalah untuk dijual kepada agen penampung sawit yang mau menerima buah kelapa sawit tersebut di Desa Kotangan yang tidak saya kenal identitasnya.

-      Tersangka baru pertama kali melakukan pencurian Tandan Buah Segar sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih.

-    Tersangka tidak ada mendapat ijin saat mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut.
 
-    Setelah diperlihatkan 16 (enam belas) tandan buah segar sawit tersangka mengenalinya yaitu barang milik Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih yang telah dicuri tersangka . 
     

 j.     Barang Bukti  : 
-     1 (satu) unit becak bermotor merk Supra Fit tanpa nomor register polisi
-     16  (enam belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat 112 (seratus dua belas) kg.
-    1 (satu) bilah pisau deres.

IV.    PEMBAHASAN :

             1.   Analisa Kasus :

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan bukti-bukti serta fakta - fakta tersebut diatas maka terhadap tersangka a.n. ALDIANSYAH NASUTION telah cukup unsur dipersangkakan melakukan Tindak Pidana “PENCURIAN RINGAN“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 Pukul 20.15 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih Afd III TM 2017 Blok K -16 tepatnya di Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang, dengan cara dengan masuk ke areal Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih dengan mengendarai becak motor merk Supra Fit tanpa plat nomor register polisi kemudian para pelaku ALDIANSYAH NASUTION dan AHMAD ANSORY SIMANUNGKALIT mengambil TBS sawit sebanyak 16  (enam belas) tandan buah kelapa sawit dan di taruh / diletakkan ke dalam bak becak bermotor dan alat yang di pergunakan adalah 1 (satu) bilah pisau deres dan 1 (satu) unit becak bermotor merk Supra Fit tanpa nomor register polisi sehingga Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih mengalami kerugian Rp. 349.440,- (tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah).

2.   Analisa Yuridis : 
    Berdasarkan Analisa Kasus diatas maka terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 478 dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan pembahasan unsur - unsur pasal sebagai berikut di bawah ini :

a.    Pasal  478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dari KUHPidana
“tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- dipidana karena pencurian ringan: 

Unsur – unsur Pasal yang dipersangkakan : 

“Barang siapa ”: 
Dalam perkara ini unsur barang siapa telah terpenuhi yaitu tersangka a.n. ALDIANSYAH NASUTION Als AJO.

“mengambil sesuatu barang” : 
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi yaitu barang yang diambil adalah berupa 16  (enam belas) tandan buah kelapa sawit.

“sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain “: 
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi yaitu 16  (enam belas) tandan buah kelapa sawit adalah milik Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih.

“dengan maksud akan memiliki barang itu “:
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi yaitu tersangka a.n. ALDIANSYAH NASUTION mengambil 16 (enam belas) Tandan Buah Segar sawit milik korban Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil pencurian tersebut. 

“dengan melawan hak “ :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi yaitu Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih tidak pernah memberi ijin kepada tersangka a.n. ALDIANSYAH NASUTION untuk mengambil 16 (enam belas) Tandan Buah Segar sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih. 

“harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp. 500.000,-“
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi yaitu kerugian yang dialami oleh korban a.n Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sei Putih adalah Rp. 349.440,- (tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah).


V.       KESIMPULAN 
Berdasarkan pembahasan dalam analisa kasus dan analisa yuridis diatas dan  berdasarkan keterangan saksi-saksi ditambah adanya barang bukti yang ditemukan langsung dari tersangka serta keterangan tersangka, maka 3 (tiga) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 dari UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP telah terpenuhi dalam perkara ini, dan untuk itu maka terhadap tersangka a.n. ALDIANSYAH NASUTION dengan meyakinkan dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

VI.    PENUTUP     
   Demikian Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Pihak Dipublikasikan Ya