| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 852/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Miranda Dalimunthe 2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H. 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
EDI SAPUTRA ALS PUTRA BIN PAIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 852/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2319/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU ------ Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA BIN PAIMIN pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 pada sekira pukul 07.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pulau Pini KIM. II Mabar Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili. Telah “Secara nelawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 07.15 Wib Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA BIN PAIMIN berkerja di PT. JUI SHIN INDONESIA di Jalan Pulau Pini KIM.II Mabar Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang bertugas dibagian listrik sejak Tahun 2009 hingga saat ini tahun 2026 dan telah bekerja lebih kurang selama 17 ( Tujuh Belas ) Tahun dan sistem upah atau gaji di bayar perbulan dengan perincian gaji pokok sebesar Rp.4.716.000.- (empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) -------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 07.15 Wib Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA BIN PAIMIN masuk untuk berkerja di Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA di Jalan Pulau Pini KIM. II Mabar Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA langsung Absen dengan cara Finger Print setelah Finger Print Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA masuk kedalam bengkel tempat penyimpanan kabel-kabel tembaga bekas dan baru, setelah melihat situasi disekitar tersebut aman Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA tanpa ijin dari Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA langsung mengambil berupa 3 ½ (tiga setengah) meter kawat tembaga warna hitam jenis kabel NYY ukuran 1 X 95 milimeter milik Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA dengan cara memotong kawat tembaga tersebut dengan mempergunakan 1(satu) gunting kabel yang ditemukan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA ditempat tersebut lalu memotong kawat tembaga tersebut menjadi 4(empat) potong jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter dimana dalam 2(dua) potong kawat tembaga jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter lalu tiap ujung kabel tembaga yang telah terpotong tersebut agar tidak runcing dan tidak menusuk kaki saat Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA simpan di dalam sepatu lalu Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA tempel lakban listrik berwarna merah selanjutnya kawat tembaga tersebut di ketok, kemudian 2(dua) potong kawat tembaga jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter tersebut Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA potong menjadi sebesar ukuran sepatu bagian dalam milik Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA lalu di lakban warna bening, kemudian 4 (empat ) potong kawat tembaga jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter tersebut Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA masukaan ke dalam 1(satu) pasang sepatu Safety kulit warna hitam merk Cheetah yang dipakai Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA yang beriskan masing – masing sepatu terdapat 2(dua) potong jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter, kemudian Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA keluar kembali dari Perusahaan dengan cara permisi dengan saksi SUGENG RAHARJO yang merupakan Petugas Satpam yang sedang bertugas berjaga di Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA tersebut dengan alasan mau menjemput adik Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA namun saksi SUGENG RAHARJO tidak memberikan ijin kepada Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA karena Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA telah mengambsen dengan cara Finger Print, kemudian saksi SUGENG RAHARJO menyuruh Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA untuk menghadap saksi USMAN HAPOSAN SITUMORANG selaku Komandan Regu namun saksi USMAN HAPOSAN SITUMORANG tidak memberikan ijin kepada saksi USMAN HAPOSAN SITUMORANG dimana pada saat itu saksi USMAN HAPOSAN SITUMORANG merasa curiga melihat cara Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA berjalan, kemudian saksi SUGENG RAHARJO menyuruh Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA untuk membuka sepatu yang dipakai Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA, selanjutnya ketika Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA membuka sepatu yang dipakainya, dan pada saat itu ditemukan masing-masing 4(empat ) potong jenis Kabel NYY 1 X 95 milimeter yang dipotong menjadi 2 (dua) potong Jenis Kabel NYY 1 X 95 milimeter, selanjutnya Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA dibawa ke Pos-3 untuk menghindar dari pengelihatan karyawan lainnya, kemudian pikak Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YOSUA ADHINATA PEORBA, S.H. selaku Kuas Hukum Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA atas perbuatan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA tersebut pihak Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA merasa keberatan. Selanjutnya Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. ----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA maka pihak Pihak Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp.646.744.-(enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah ).------------------------- ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA BIN PAIMIN pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 pada sekira pukul 07.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pulau Pini KIM. II Mabar Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili. Telah Telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 07.15 Wib Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA BIN PAIMIN masuk untuk berkerja di Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA di Jalan Pulau Pini KIM. II Mabar Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA langsung Absen dengan cara Finger Print setelah Finger Print Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA masuk kedalam bengkel tempat penyimpanan kabel-kabel tembaga bekas dan baru, setelah melihat situasi disekitar tersebut aman Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA tanpa ijin dari Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA langsung mengambil berupa 3 ½ (tiga setengah) meter kawat tembaga warna hitam jenis kabel NYY ukuran 1 X 95 milimeter milik Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA dengan cara memotong kawat tembaga tersebut dengan mempergunakan 1(satu) gunting kabel yang ditemukan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA ditempat tersebut lalu memotong kawat tembaga tersebut menjadi 4(empat) potong jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter dimana dalam 2(dua) potong kawat tembaga jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter lalu tiap ujung kabel tembaga yang telah terpotong tersebut agar tidak runcing dan tidak menusuk kaki saat Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA simpan di dalam sepatu lalu Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA tempel lakban listrik berwarna merah selanjutnya kawat tembaga tersebut di ketok, kemudian 2(dua) potong kawat tembaga jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter tersebut Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA potong menjadi sebesar ukuran sepatu bagian dalam milik Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA lalu di lakban warna bening, kemudian 4 (empat ) potong kawat tembaga jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter tersebut Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA masukaan ke dalam 1(satu) pasang sepatu Safety kulit warna hitam merk Cheetah yang dipakai Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA yang beriskan masing – masing sepatu terdapat 2(dua) potong jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter, kemudian Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA keluar kembali dari Perusahaan dengan cara permisi dengan saksi SUGENG RAHARJO yang merupakan Petugas Satpam yang sedang bertugas berjaga di Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA tersebut dengan alasan mau menjemput adik Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA namun saksi SUGENG RAHARJO tidak memberikan ijin kepada Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA karena Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA telah mengambsen dengan cara Finger Print, kemudian saksi SUGENG RAHARJO menyuruh Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA untuk menghadap saksi USMAN HAPOSAN SITUMORANG selaku Komandan Regu namun saksi USMAN HAPOSAN SITUMORANG tidak memberikan ijin kepada saksi USMAN HAPOSAN SITUMORANG dimana pada saat itu saksi USMAN HAPOSAN SITUMORANG merasa curiga melihat cara Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA berjalan, kemudian saksi SUGENG RAHARJO menyuruh Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA untuk membuka sepatu yang dipakai Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA, selanjutnya ketika Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA membuka sepatu yang dipakainya, dan pada saat itu ditemukan masing-masing 4(empat ) potong jenis Kabel NYY 1 X 95 milimeter yang dipotong menjadi 2 (dua) potong Jenis Kabel NYY 1 X 95 milimeter, selanjutnya Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA dibawa ke Pos-3 untuk menghindar dari pengelihatan karyawan lainnya, kemudian pikak Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YOSUA ADHINATA PEORBA, S.H. selaku Kuas Hukum Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA atas perbuatan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA tersebut pihak Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA merasa keberatan. Selanjutnya Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. ----- Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA ALS PUTRA telah tanpa ijin mengambil 3 ½ (tiga setengah) meter Kawat Tembaga warna hitam Jenis kabel NYY 1 X 95 milimeter milik Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA yang mengakibat pihak Perusahaan PT. JUI SHIN INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp.646.744.-(enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah ).------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
