Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Lbp TIESMI SITORUS PANE MUKSIN PURBA Alias PAK TEVEN PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat 122
Penggugat
NoNama
1TIESMI SITORUS PANE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAMES PENIEL ZEBUATIESMI SITORUS PANE
Tergugat
NoNama
1MUKSIN PURBA Alias PAK TEVEN PURBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT (MUKSIN PURBA) telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kontrak Perkebunan Kelapa Sawit tertanggal 16 April 2025;
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk penguasaan dan/atau gangguan terhadap objek kebun kelapa sawit yang menjadi objek Perjanjian, serta menyerahkan kembali penguasaan objek tersebut kepada PENGGUGAT sampai dengan berakhirnya masa kontrak pada tanggal 16 April 2030;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, yaitu kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak