INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 122/Pdt.G/2026/PN Lbp | TIESMI SITORUS PANE | MUKSIN PURBA Alias PAK TEVEN PURBA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 122 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT (MUKSIN PURBA) telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kontrak Perkebunan Kelapa Sawit tertanggal 16 April 2025;
3. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk penguasaan dan/atau gangguan terhadap objek kebun kelapa sawit yang menjadi objek Perjanjian, serta menyerahkan kembali penguasaan objek tersebut kepada PENGGUGAT sampai dengan berakhirnya masa kontrak pada tanggal 16 April 2030;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, yaitu kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
