| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 817/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Miranda Dalimunthe 2.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H 3.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. |
SUPRAMONO Als PRAMONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 817/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2190/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : KESATU ----- Bahwa Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersama PRITIL (belum tertangkap/DPO), pada pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.05 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
----- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 pukul 21.30 wib Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersama PRITIL (DPO) pergi ke Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik PRITIL (DPO) setibanya ditempat tersebut Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO dan PRITIL (DPO) berhenti di warung milik saksi korban MUHAMMAD ARFAN untuk minum teh, sesampainya di depan warung Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO dan PRITIL (DPO) melihat pintu warung tersebut tidak terkunci, kemudian timbul niat Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO dan PRITIL (DPO) untuk mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut, setelah melihat dituasi disekitar tempat tersebut sepi kemudian PRITIL (DPO) menyuruh Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO masuk kedalam warung di Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang dan mengambil barang-barang yang ada didalam warung milik saksi korban MUHAMMAD ARFAN tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersama PRITIL (DPO) tanpa ijin langsung mengambil 1 (satu) unit Amplifier rakitan Warna Hitam tanpa Speaker yang berada didalam warung lalu memasukkannya kedalam keranjang yang ditemukan ditempat tersebut sedangkan 1 (satu) unit Equalizer warna hitam, 1 (satu) unit Mixer Power warna biru, 2 (dua) buah Microphone, 1(satu) buah Remot TV Polytron dimasukkan kedalam goni, sekira pukul 00.05 WIB saksi korban MUHAMMAD ARFAN mendengar suara aneh dari arah pintu belakang rumah saksi korban MUHAMMAD ARFAN, karena merasa curiga lalu saksi korban MUHAMMAD ARFAN menghubungi saksi RAJA LEHASAN yang merupakan abang kandung saksi korban MUHAMMAD ARFAN dan memberitahukan bahwa ada orang yang masuk kedalam rumahnya, kemudian secara bersama-sama saksi korban MUHAMMAD ARFAN bersama saksi RAJA LEHASAN langsung menuju ke warung, karena mengetahui kedatangan saksi korban MUHAMMAD ARFAN dan saksi RAJA LEHASAN lalu Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersembunyi di dapur warung, kemudian pada saat itu saksi korban MUHAMMAD ARFAN dan saksi RAJA LEHASAN memeriksa kedalam warung lalu menghidukan lampu dapur warung pada saat itu saksi korban MUHAMMAD ARFAN melihat Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersembunyi dibawah meja sedangkan PRITIL (DPO) berhasil melarikan diri dan meninggal Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO di dalam warung tersebut, kemudian Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO ditangkap dan diamankan oleh saksi korban MUHAMMAD ARFAN dan warga sekitar tempat tersebut. Kemudian saksi korban MUHAMMAD ARFAN memeriksa barang-barang yang hilang didalam warungnya dan ternyata barang-barang berupa 1 (satu) unit Amplifier rakitan Warna Hitam, 1 (satu) unit Equalizer warna hitam, 1 (satu) unit Mixer Power warna biru, 2 (dua) buah Microphone, 1(satu) buah Remot TV Polytron yang berada didalam warung ditemukan didepan pintu warung saksi korban MUHAMMAD ARFAN yang dimasukan kedalam goni dan keranjang, atas perbuatan Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO tersebut saksi korban MUHAMMAD ARFAN merasa keberatan. Selanjutnya Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna diperiksa lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersama PRITIL (DPO) tersebut maka saksi korban MUHAMMAD ARFAN mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) ----------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersama PRITIL (belum tertangkap/DPO), pada pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.05 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
----- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 pukul 21.30 wib Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersama PRITIL (DPO) pergi ke Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik PRITIL (DPO) setibanya ditempat tersebut Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO dan PRITIL (DPO) berhenti di warung milik saksi korban MUHAMMAD ARFAN untuk minum teh, sesampainya di depan warung Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO dan PRITIL (DPO) melihat pintu warung tersebut tidak terkunci, kemudian timbul niat Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO dan PRITIL (DPO) untuk mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut, setelah melihat dituasi disekitar tempat tersebut sepi kemudian PRITIL (DPO) menyuruh Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO masuk kedalam warung di Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang dan mengambil barang-barang yang ada didalam warung milik saksi korban MUHAMMAD ARFAN tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersama PRITIL (DPO) tanpa ijin langsung mengambil 1 (satu) unit Amplifier rakitan Warna Hitam tanpa Speaker yang berada didalam warung lalu memasukkannya kedalam keranjang yang ditemukan ditempat tersebut sedangkan 1 (satu) unit Equalizer warna hitam, 1 (satu) unit Mixer Power warna biru, 2 (dua) buah Microphone, 1(satu) buah Remot TV Polytron dimasukkan kedalam goni, sekira pukul 00.05 WIB saksi korban MUHAMMAD ARFAN mendengar suara aneh dari arah pintu belakang rumah saksi korban MUHAMMAD ARFAN, karena merasa curiga lalu saksi korban MUHAMMAD ARFAN menghubungi saksi RAJA LEHASAN yang merupakan abang kandung saksi korban MUHAMMAD ARFAN dan memberitahukan bahwa ada orang yang masuk kedalam rumahnya, kemudian secara bersama-sama saksi korban MUHAMMAD ARFAN bersama saksi RAJA LEHASAN langsung menuju ke warung, karena mengetahui kedatangan saksi korban MUHAMMAD ARFAN dan saksi RAJA LEHASAN lalu Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersembunyi di dapur warung, kemudian pada saat itu saksi korban MUHAMMAD ARFAN dan saksi RAJA LEHASAN memeriksa kedalam warung lalu menghidukan lampu dapur warung pada saat itu saksi korban MUHAMMAD ARFAN melihat Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersembunyi dibawah meja sedangkan PRITIL (DPO) berhasil melarikan diri dan meninggal Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO di dalam warung tersebut, kemudian Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO ditangkap dan diamankan oleh saksi korban MUHAMMAD ARFAN dan warga sekitar tempat tersebut. Kemudian saksi korban MUHAMMAD ARFAN memeriksa barang-barang yang hilang didalam warungnya dan ternyata barang-barang berupa 1 (satu) unit Amplifier rakitan Warna Hitam, 1 (satu) unit Equalizer warna hitam, 1 (satu) unit Mixer Power warna biru, 2 (dua) buah Microphone, 1(satu) buah Remot TV Polytron yang berada didalam warung ditemukan didepan pintu warung saksi korban MUHAMMAD ARFAN yang dimasukan kedalam goni dan keranjang, atas perbuatan Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO tersebut saksi korban MUHAMMAD ARFAN merasa keberatan. Selanjutnya Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna diperiksa lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUPRAMONO ALS PRAMONO bersama PRITIL (DPO) tersebut maka saksi korban MUHAMMAD ARFAN mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) -----------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
