| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Memberikan ijin/dispensasi menikah kepada Rini Aginta Yesefin Br Tarigan yang lahir di Deli Tua, 21-09-2008, anak perempuan dari pasangan suami istri Surianto Tarigan dengan Mery Br Bangun dengan seorang laki-laki yang bernama Aswin, Lahir Di Namo Serit 15-10-2001 untuk melangsungkan pernikahan di Gereja Khatolik Stasi Kristus Raja Kecamatan Talun Kenas pada tanggal 30 Oktober 2026, dan mencatatakan perkawinan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kab Deli Serdang
3. Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang setelah penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ditunjukan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara Rini Aginta Yesefin Br Tarigan dengan Aswin dan untuk mencatatkaan didalam daftar yang diperlukan
4. Menetapkan biaya perkara permohonan kepada pemohon
|