| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberi izin mengganti nama Pemegang Poiis dari atas nama suami Pemohon almarhum Juliansen Ginting.SE menjadi atas nama Pemohon Pdt. Sariahma Debora Damanik,S.Si,Teol, dengan Tertanggung anak-anak Pemohon yang bernama Theo Jonathan Christhopper Ginting dan Abraham Dehansen Ginting;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk menanda tangani surat-surat yang dianggap perlu dalam proses penggantian nama Pemegang Polis dari atas nama suami Pemohon almarhum Juliansen Ginting,SE menjadi atas nama Pemohon Pdt.Sariahma Debora Damanik,S.Si,Teol sampai kontrak asuransi Pendidikan di Asuransi Axa Mandiri tersebut berakhir;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
|