|
--- Bahwa Ia Terdakwa BOBI ANGGARA als BOBI pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Karya Bakti Gang Cinta damai Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Johor Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Bobi Anggara als Bobi sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Karya Bakti Gang Cinta Damai Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Johor Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2025 sekira pukul 22.30 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian para saksi menyamar sebagai pembeli dan memsan shabu-shabu seharga Rp.100.000,- (seratis ribu rupiah) namun saat Terdaka akan menyerahkan shabu-shabu kepada para saksi saat itu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari SAPRI (dalam lidik) di sekitaran Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa Bobi Anggara als Bobi yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 06 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Bobi Anggara als Bobi berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat besih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8154/NNF/2025 tanggal 18 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M.. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram milik Terdakwa Bobi Anggara als Bobi benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Ia Terdakwa BOBI ANGGARA als BOBI pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Karya Bakti Gang Cinta damai Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Johor Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana dan saksi Mhd. F. Prabowo yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Bobi Anggara als Bobi ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Karya Bakti Gang Cinta Damai Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Johor Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2025 sekira pukul 22.30 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari SAPRI (dalam lidik) di sekitaran Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, kemudian terdakwa Bobi Anggara als Bobi yang tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 06 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Bobi Anggara als Bobi berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat besih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8154/NNF/2025 tanggal 18 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M.. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) gram milik Terdakwa Bobi Anggara als Bobi benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|