Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Lbp PT. BPR Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter Sibarani 1.Muhammad Ridho
2.Sri Wahyuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat 6
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter Sibarani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BETMAN SITORUS, SHPT. BPR Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter Sibarani
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ridho
2Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.229.173,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Sebidang tanah seluas + 1561 M2 (seribu lima ratus enam puluh satu meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.1298 Tanggal 08 September 2023 yang terletak di Dusun III Sidodadi Ramunia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Muhammad Ridho ic.Tergugat I, Penggugat memohonkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat I dan II telah tidak memenuhi/mematuhi seluruh perjanjian untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebagaimana diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17390/PK/B-60/II/2025, Tanggal 19 Februari 2025;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi seluruh  kesepakatan/perikatan/perjanjian yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17390/PK/B-60/II/2025, Tanggal 19 Februari 2025   dengan segala konsekwensi hukumnya;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.239.229.173,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas setiap kelalaian Tergugat I dan II untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan hukum dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak