Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2026/PN Lbp Arofiq 1.Pj.Kepala Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak
2.Camat Kecamatan Patumbak
3.Bupati Deli Serdang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat 212
Penggugat
NoNama
1Arofiq
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jimmy Albertinus.SH.MHArofiq
Tergugat
NoNama
1Pj.Kepala Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak
2Camat Kecamatan Patumbak
3Bupati Deli Serdang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang
2Inspektorat Kabupaten Deli Serdang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :
Berdasarkan dalil-dalil di atas, sebelum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan Putusan Akhir dalam perkara ini, berhubung karena tanda tangan dan stempel Tergugat I untuk penerbitan SHM dari Turut Tergugat I sangat dibutuhkan, maka sangatlah beralasan hukum untuk terlebih dahulu memberikan Putusan Provisi dalam perkara ini dengan Putusan yang berbunyi sebagai berikut :
-    mengabulkan Putusan Provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
-    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menandatangani formulir penerbiatan SHM dari Turut Tergugat I tersebut;
-    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Provisi ini;

Maka berdasarkan seluruh uraian hukum tersebut di atas mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar sudi kiranya berkenan menetapkan suatu hari persidangan seraya memanggil para pihak untuk menghadiri satu hari persidangan, seterusnya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Provisi :
-    mengabulkan Putusan Provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
-    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menandatangani formulir penerbitan SHM dari Turut Tergugat I tersebut;
-    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Provisi ini;
Dalam Pokok Perkara :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
3.    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menandatangani formulir penerbitan SHM dari Turut Tergugat I tersebut;
4.    Menyatakan batal demi hukum Surat Nomor : 004/18/DPK/III/2026 Tanggal 5 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
5.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak