| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 821/Pid.B/2026/PN Lbp | SURYA CH. SIREGAR, SH | SADDAM HUSEIN BATUBARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 821/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2216/L.2.14.9/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA bersama dengan Saksi DONY FANLOON als DONI, saksi BARU MANGATUR als BAYU, saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi sarana, keterangan, Setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib saat Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA sedang berada di Jalan Jermal XV Desa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni menghubungi Terdakwa dan berkata ”DIMANA DEK?”, Kemudian Terdakwa menjawab ”DIJERMAL BANG, KENAPA ITU BANG?” lalu saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”BISA ABANG MERAPAT KETEMPATMUKAN, ADA KERJAAN ABANG” dan Terdakwa menjawab ”YAUDAH BANG”. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni datang bersama dengan saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS ke warung milik Terdakwa, setelah berada diwarung Terdakwa kemudian saksi Dony Fanloon als Doni bersama saksi HERI SUGIANTO als JEBER, saksi SUTRISNO als SUTRIS dan Terdakwa sendiri mengatur rencana dan telah bersepakat untuk melakukan sebuah kejahatan, dimana saat itu saksi Dony Fanloon mengatakan “ADA JOB” yang artinya sudah dipahami oleh Terdakwa, saksi Dony Fanloon als Doni, saksi heri sugianto als jeber dan saksi Sutrisno Als Sutris yang berada diwarung tersebut bahwa maksud dari pada JOB tersebut adalah tindak kejahatan namun pada saat itu Terdalwa tidak dapat ikut dengan alasan Istri Terdakwa sudah menyuruhnya untuk pulang dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi Baru Mangatur als Bayu untuk ikut dengan saksi Dony Fanloon als Doni namun saat itu saksi Baru Mangatur als Bayu mengatakan ”KERETA KU GA ADA BANG”, sehingga Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear BK 2782 XBI tahun 2023 warna hijau miliknya dengan berkata “EI, KAWANI DULU ABANG INI, ADA KEJAAN, KAU GAK USAH TURUN KAU DI KERETA AJA”, dan saksi Baru Mangatur als Bayu mengatakan “IYA UDAH BANG”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saksi Dony Fanloon als Doni pergi bersama saksi Baru Mangatur als Bayu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear BK 2782 XBI tahun 2023 warna hijau milik Terdakwa diikuti oleh saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS kemudian dengan berjalan beriringan pada saat keluar dari Jermal XV Blok 1 saat hampir sampai di terowongan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti di sebuah warung sedangkan saksi HERI SUGIANTO Alias ERI JEBER dan saksi SUTRISNO Alias SUTRIS terus berjalan keluar kemudian diwarung tersebut saksi DONY FANLOON als DONI memesan 4 (empat) botol bensin dimana 2 (dua) botol dimasukkan ke dalam tangki sepeda motor sedangkan 2 (dua) botol lagi dibungkus dengan plastik asoi warna biru, rokok 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) mancis, melihat 2 (dua) botol tersebut dibungkus saksi BARU MANGATUR als BAYU bertanya kepada saksi DONY FANLOON als DONI “KITA MAU NGERJAKAN APA INI BANG, DENGAN 2 BOTOL BENSIN INI ?”, saksi DONY FANLOON als DONI kemudian menjawab “MAU BAKAR MOBIL, TAPI KAU TENANG AJA NANTI DI KERETA AJA, GAK ADA MASALAHNYA INI, NANTI KALOK UDAH SIAP KERJAAN KITA ABANG KASIH KAU DUA JUTA, KAU CUMAN BAWAK KERETA AJANYA”, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berangkat menuju Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 02.00 Wib Sesampai di lokasi saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi MANGATUR BARU als Bayu berkeliling melihat dan memantau situasi, Setelah itu saksi SUTRISNO Alias SUTRIS menghubungi saksi DONY FANLOON als DONI dan mengatakan bahwa BK 1 SN yang menjadi target sedang terparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari WARKOP ANUGRAH kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut kemudian saksi BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan saksi DONY FANLOON als DONI turun dan membawa 2 (dua) botol bensin langsung mendekati mobil tersebut, kemudian setelah saksi DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar saksi DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah saksi BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut. menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah saksi DONY FANLOON als DONI dimana saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju saksi DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak kemudian saksi DONY FANLOON als DONI menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi BARU MANGATUR als BAYU sebagai upah menemani saksi DONY FANLOON als DONI, kemudian saksi BARU MANGATUR als BAYU kembali ke Jalan Jermal XV Blok 1 menemui Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA dan mengembalikan sepeda motor miliknya dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil berkata “INI BANG, UANG YANG DIKASIH ABANG ITU TADI”, kemudian bagian saksi BARU MANGATUR als BAYU diberikan sebesar Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) diambil oleh Terdakwa, sedangkan sisannya dibagi-bagi kepada orang yang pada saat itu berada diwarung milik Terdakwa tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c dan d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA bersama dengan Saksi DONY FANLOON als DONI, saksi BARU MANGATUR als BAYU, saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Memberi kesempatan, sarana atau keterangan, Setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib saat Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA sedang berada di Jalan Jermal XV Desa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni menghubungi Terdakwa dan berkata ”DIMANA DEK?”, Kemudian Terdakwa menjawab ”DIJERMAL BANG, KENAPA ITU BANG?” lalu saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”BISA ABANG MERAPAT KETEMPATMUKAN, ADA KERJAAN ABANG” dan Terdakwa menjawab ”YAUDAH BANG”. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni datang bersama dengan saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS ke warung milik Terdakwa, setelah berada diwarung Terdakwa kemudian saksi Dony Fanloon als Doni bersama saksi HERI SUGIANTO als JEBER, saksi SUTRISNO als SUTRIS dan Terdakwa sendiri mengatur rencana dan telah bersepakat untuk melakukan sebuah kejahatan, dimana saat itu saksi Dony Fanloon mengatakan “ADA JOB” yang artinya sudah dipahami oleh Terdakwa, saksi Dony Fanloon als Doni, saksi heri sugianto als jeber dan saksi Sutrisno Als Sutris yang berada diwarung tersebut bahwa maksud dari pada JOB tersebut adalah tindak kejahatan namun pada saat itu Terdalwa tidak dapat ikut dengan alasan Istri Terdakwa sudah menyuruhnya untuk pulang dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi Baru Mangatur als Bayu untuk ikut dengan saksi Dony Fanloon als Doni namun saat itu saksi Baru Mangatur als Bayu mengatakan ”KERETA KU GA ADA BANG”, sehingga Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear BK 2782 XBI tahun 2023 warna hijau miliknya dengan berkata “EI, KAWANI DULU ABANG INI, ADA KEJAAN, KAU GAK USAH TURUN KAU DI KERETA AJA”, dan saksi Baru Mangatur als Bayu mengatakan “IYA UDAH BANG”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saksi Dony Fanloon als Doni pergi bersama saksi Baru Mangatur als Bayu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear BK 2782 XBI tahun 2023 warna hijau milik Terdakwa diikuti oleh saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS kemudian dengan berjalan beriringan pada saat keluar dari Jermal XV Blok 1 saat hampir sampai di terowongan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti di sebuah warung sedangkan saksi HERI SUGIANTO Alias ERI JEBER dan saksi SUTRISNO Alias SUTRIS terus berjalan keluar kemudian diwarung tersebut saksi DONY FANLOON als DONI memesan 4 (empat) botol bensin dimana 2 (dua) botol dimasukkan ke dalam tangki sepeda motor sedangkan 2 (dua) botol lagi dibungkus dengan plastik asoi warna biru, rokok 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) mancis, melihat 2 (dua) botol tersebut dibungkus saksi BARU MANGATUR als BAYU bertanya kepada saksi DONY FANLOON als DONI “KITA MAU NGERJAKAN APA INI BANG, DENGAN 2 BOTOL BENSIN INI ?”, saksi DONY FANLOON als DONI kemudian menjawab “MAU BAKAR MOBIL, TAPI KAU TENANG AJA NANTI DI KERETA AJA, GAK ADA MASALAHNYA INI, NANTI KALOK UDAH SIAP KERJAAN KITA ABANG KASIH KAU DUA JUTA, KAU CUMAN BAWAK KERETA AJANYA”, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berangkat menuju Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 02.00 Wib Sesampai di lokasi saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi MANGATUR BARU als Bayu berkeliling melihat dan memantau situasi, Setelah itu saksi SUTRISNO Alias SUTRIS menghubungi saksi DONY FANLOON als DONI dan mengatakan bahwa BK 1 SN yang menjadi target sedang terparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari WARKOP ANUGRAH kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut kemudian saksi BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan saksi DONY FANLOON als DONI turun dan membawa 2 (dua) botol bensin langsung mendekati mobil tersebut, kemudian setelah saksi DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar saksi DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah saksi BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut. menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah saksi DONY FANLOON als DONI dimana saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju saksi DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak kemudian saksi DONY FANLOON als DONI menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi BARU MANGATUR als BAYU sebagai upah menemani saksi DONY FANLOON als DONI, kemudian saksi BARU MANGATUR als BAYU kembali ke Jalan Jermal XV Blok 1 menemui Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA dan mengembalikan sepeda motor miliknya dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil berkata “INI BANG, UANG YANG DIKASIH ABANG ITU TADI”, kemudian bagian saksi BARU MANGATUR als BAYU diberikan sebesar Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) diambil oleh Terdakwa, sedangkan sisannya dibagi-bagi kepada orang yang pada saat itu berada diwarung milik Terdakwa tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 21 huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU KETIGA ----- Bahwa Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA bersama dengan Saksi DONY FANLOON als DONI, saksi BARU MANGATUR als BAYU, saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana, Dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib saat Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA sedang berada di Jalan Jermal XV Desa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni menghubungi Terdakwa dan berkata ”DIMANA DEK?”, Kemudian Terdakwa menjawab ”DIJERMAL BANG, KENAPA ITU BANG?” lalu saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”BISA ABANG MERAPAT KETEMPATMUKAN, ADA KERJAAN ABANG” dan Terdakwa menjawab ”YAUDAH BANG”. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni datang bersama dengan saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS ke warung milik Terdakwa, setelah berada diwarung Terdakwa kemudian saksi Dony Fanloon als Doni bersama saksi HERI SUGIANTO als JEBER, saksi SUTRISNO als SUTRIS dan Terdakwa sendiri mengatur rencana dan telah bersepakat untuk melakukan sebuah kejahatan, dimana saat itu saksi Dony Fanloon mengatakan “ADA JOB” yang artinya sudah dipahami oleh Terdakwa, saksi Dony Fanloon als Doni, saksi heri sugianto als jeber dan saksi Sutrisno Als Sutris yang berada diwarung tersebut bahwa maksud dari pada JOB tersebut adalah tindak kejahatan namun pada saat itu Terdalwa tidak dapat ikut dengan alasan Istri Terdakwa sudah menyuruhnya untuk pulang dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi Baru Mangatur als Bayu untuk ikut dengan saksi Dony Fanloon als Doni namun saat itu saksi Baru Mangatur als Bayu mengatakan ”KERETA KU GA ADA BANG”, sehingga Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear BK 2782 XBI tahun 2023 warna hijau miliknya dengan berkata “EI, KAWANI DULU ABANG INI, ADA KEJAAN, KAU GAK USAH TURUN KAU DI KERETA AJA”, dan saksi Baru Mangatur als Bayu mengatakan “IYA UDAH BANG”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saksi Dony Fanloon als Doni pergi bersama saksi Baru Mangatur als Bayu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear BK 2782 XBI tahun 2023 warna hijau milik Terdakwa diikuti oleh saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS kemudian dengan berjalan beriringan pada saat keluar dari Jermal XV Blok 1 saat hampir sampai di terowongan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti di sebuah warung sedangkan saksi HERI SUGIANTO Alias ERI JEBER dan saksi SUTRISNO Alias SUTRIS terus berjalan keluar kemudian diwarung tersebut saksi DONY FANLOON als DONI memesan 4 (empat) botol bensin dimana 2 (dua) botol dimasukkan ke dalam tangki sepeda motor sedangkan 2 (dua) botol lagi dibungkus dengan plastik asoi warna biru, rokok 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) mancis, melihat 2 (dua) botol tersebut dibungkus saksi BARU MANGATUR als BAYU bertanya kepada saksi DONY FANLOON als DONI “KITA MAU NGERJAKAN APA INI BANG, DENGAN 2 BOTOL BENSIN INI ?”, saksi DONY FANLOON als DONI kemudian menjawab “MAU BAKAR MOBIL, TAPI KAU TENANG AJA NANTI DI KERETA AJA, GAK ADA MASALAHNYA INI, NANTI KALOK UDAH SIAP KERJAAN KITA ABANG KASIH KAU DUA JUTA, KAU CUMAN BAWAK KERETA AJANYA”, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berangkat menuju Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 02.00 Wib Sesampai di lokasi saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi MANGATUR BARU als Bayu berkeliling melihat dan memantau situasi, Setelah itu saksi SUTRISNO Alias SUTRIS menghubungi saksi DONY FANLOON als DONI dan mengatakan bahwa BK 1 SN yang menjadi target sedang terparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari WARKOP ANUGRAH kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut kemudian saksi BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan saksi DONY FANLOON als DONI turun dan membawa 2 (dua) botol bensin langsung mendekati mobil tersebut, kemudian setelah saksi DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar saksi DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah saksi BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut. menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah saksi DONY FANLOON als DONI dimana saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju saksi DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak kemudian saksi DONY FANLOON als DONI menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi BARU MANGATUR als BAYU sebagai upah menemani saksi DONY FANLOON als DONI, kemudian saksi BARU MANGATUR als BAYU kembali ke Jalan Jermal XV Blok 1 menemui Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA dan mengembalikan sepeda motor miliknya dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil berkata “INI BANG, UANG YANG DIKASIH ABANG ITU TADI”, kemudian bagian saksi BARU MANGATUR als BAYU diberikan sebesar Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) diambil oleh Terdakwa, sedangkan sisannya dibagi-bagi kepada orang yang pada saat itu berada diwarung milik Terdakwa tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (1) Jo pasal 20 huruf d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - ATAU KEEMPAT ----- Bahwa Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA bersama dengan Saksi DONY FANLOON als DONI, saksi BARU MANGATUR als BAYU, saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Memberi kesempatan, sarana atau keterangan, Dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib saat Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA sedang berada di Jalan Jermal XV Desa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni menghubungi Terdakwa dan berkata ”DIMANA DEK?”, Kemudian Terdakwa menjawab ”DIJERMAL BANG, KENAPA ITU BANG?” lalu saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”BISA ABANG MERAPAT KETEMPATMUKAN, ADA KERJAAN ABANG” dan Terdakwa menjawab ”YAUDAH BANG”. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni datang bersama dengan saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS ke warung milik Terdakwa, setelah berada diwarung Terdakwa kemudian saksi Dony Fanloon als Doni bersama saksi HERI SUGIANTO als JEBER, saksi SUTRISNO als SUTRIS dan Terdakwa sendiri mengatur rencana dan telah bersepakat untuk melakukan sebuah kejahatan, dimana saat itu saksi Dony Fanloon mengatakan “ADA JOB” yang artinya sudah dipahami oleh Terdakwa, saksi Dony Fanloon als Doni, saksi heri sugianto als jeber dan saksi Sutrisno Als Sutris yang berada diwarung tersebut bahwa maksud dari pada JOB tersebut adalah tindak kejahatan namun pada saat itu Terdalwa tidak dapat ikut dengan alasan Istri Terdakwa sudah menyuruhnya untuk pulang dan saat itu Terdakwa menyuruh saksi Baru Mangatur als Bayu untuk ikut dengan saksi Dony Fanloon als Doni namun saat itu saksi Baru Mangatur als Bayu mengatakan ”KERETA KU GA ADA BANG”, sehingga Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear BK 2782 XBI tahun 2023 warna hijau miliknya dengan berkata “EI, KAWANI DULU ABANG INI, ADA KEJAAN, KAU GAK USAH TURUN KAU DI KERETA AJA”, dan saksi Baru Mangatur als Bayu mengatakan “IYA UDAH BANG”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saksi Dony Fanloon als Doni pergi bersama saksi Baru Mangatur als Bayu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear BK 2782 XBI tahun 2023 warna hijau milik Terdakwa diikuti oleh saksi HERI SUGIANTO als JEBER, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS kemudian dengan berjalan beriringan pada saat keluar dari Jermal XV Blok 1 saat hampir sampai di terowongan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti di sebuah warung sedangkan saksi HERI SUGIANTO Alias ERI JEBER dan saksi SUTRISNO Alias SUTRIS terus berjalan keluar kemudian diwarung tersebut saksi DONY FANLOON als DONI memesan 4 (empat) botol bensin dimana 2 (dua) botol dimasukkan ke dalam tangki sepeda motor sedangkan 2 (dua) botol lagi dibungkus dengan plastik asoi warna biru, rokok 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) mancis, melihat 2 (dua) botol tersebut dibungkus saksi BARU MANGATUR als BAYU bertanya kepada saksi DONY FANLOON als DONI “KITA MAU NGERJAKAN APA INI BANG, DENGAN 2 BOTOL BENSIN INI ?”, saksi DONY FANLOON als DONI kemudian menjawab “MAU BAKAR MOBIL, TAPI KAU TENANG AJA NANTI DI KERETA AJA, GAK ADA MASALAHNYA INI, NANTI KALOK UDAH SIAP KERJAAN KITA ABANG KASIH KAU DUA JUTA, KAU CUMAN BAWAK KERETA AJANYA”, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berangkat menuju Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 02.00 Wib Sesampai di lokasi saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi MANGATUR BARU als Bayu berkeliling melihat dan memantau situasi, Setelah itu saksi SUTRISNO Alias SUTRIS menghubungi saksi DONY FANLOON als DONI dan mengatakan bahwa BK 1 SN yang menjadi target sedang terparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari WARKOP ANUGRAH kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut kemudian saksi BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan saksi DONY FANLOON als DONI turun dan membawa 2 (dua) botol bensin langsung mendekati mobil tersebut, kemudian setelah saksi DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar saksi DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah saksi BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut. menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah saksi DONY FANLOON als DONI dimana saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju saksi DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak kemudian saksi DONY FANLOON als DONI menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi BARU MANGATUR als BAYU sebagai upah menemani saksi DONY FANLOON als DONI, kemudian saksi BARU MANGATUR als BAYU kembali ke Jalan Jermal XV Blok 1 menemui Terdakwa SADDAM HUSEIN BATUBARA dan mengembalikan sepeda motor miliknya dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil berkata “INI BANG, UANG YANG DIKASIH ABANG ITU TADI”, kemudian bagian saksi BARU MANGATUR als BAYU diberikan sebesar Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Rp 700.000-, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) diambil oleh Terdakwa, sedangkan sisannya dibagi-bagi kepada orang yang pada saat itu berada diwarung milik Terdakwa tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (1) Jo pasal 21 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
