Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2026/PN Lbp Husni Riandi 1.PT. GEMILANG BINTANG SELATAN
2.PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat 94
Penggugat
NoNama
1Husni Riandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daniel Limbong, S.H., M.H.Husni Riandi
Tergugat
NoNama
1PT. GEMILANG BINTANG SELATAN
2PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan RI, c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Medan, c.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan
2Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi:
Menetapkan perintah kepada Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk menunda atau mengangguhkan pelaksanaan penjualan lelang atas 1 (satu) bidang tanah objek sengketa hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo, yaitu1 (satu) bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 110, atas nama PT. Gemilang Bintang Selatan, dengan luas tanah 10.113 m?2; (sepuluh ribu seratus tiga belas meter persegi), yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut “Objek Jaminan”
 
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan bahwa Objek Jaminan tidak dapat dilakukan penjualan secara lelang sebelum Tergugat I melakukan pelunasan kewajibannya kepada Penggugat, yaitu atas 1 (satu) bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 110, atas nama PT. Gemilang Bintang Selatan, dengan luas tanah 10.113 m?2; (sepuluh ribu seratus tiga belas meter persegi), yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
4. Menyatakan hutang Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp2.070.000.000,- (dua miliar tujuh puluh juta rupiah);
5. Menyatakan Tergugat II dan Turut Tergugat I hanya dapat melakukan penjualan secara lelang apabila hutang Tergugat I telah dilunasi kepada Penggugat.
6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak terhadap objek jaminan beserta yang berada di atasnya.
7. Memerintahkan Tergugat II, Turut Tergugat I membatalkan dan atau menunda penjualan lelang atas objek jaminan beserta yang berada di atasnya sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
8. Memerintahkan Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tidak melakukan proses balik nama dan memblokir objek jaminan beserta yang berada di atasnya sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
 
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak