INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 94/Pdt.G/2026/PN Lbp | Husni Riandi | 1.PT. GEMILANG BINTANG SELATAN 2.PT Bank Rakyat Indonesia Tbk |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 94 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Provisi:
Menetapkan perintah kepada Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk menunda atau mengangguhkan pelaksanaan penjualan lelang atas 1 (satu) bidang tanah objek sengketa hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo, yaitu1 (satu) bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 110, atas nama PT. Gemilang Bintang Selatan, dengan luas tanah 10.113 m?2; (sepuluh ribu seratus tiga belas meter persegi), yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut “Objek Jaminan”
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan bahwa Objek Jaminan tidak dapat dilakukan penjualan secara lelang sebelum Tergugat I melakukan pelunasan kewajibannya kepada Penggugat, yaitu atas 1 (satu) bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 110, atas nama PT. Gemilang Bintang Selatan, dengan luas tanah 10.113 m?2; (sepuluh ribu seratus tiga belas meter persegi), yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
4. Menyatakan hutang Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp2.070.000.000,- (dua miliar tujuh puluh juta rupiah);
5. Menyatakan Tergugat II dan Turut Tergugat I hanya dapat melakukan penjualan secara lelang apabila hutang Tergugat I telah dilunasi kepada Penggugat.
6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak terhadap objek jaminan beserta yang berada di atasnya.
7. Memerintahkan Tergugat II, Turut Tergugat I membatalkan dan atau menunda penjualan lelang atas objek jaminan beserta yang berada di atasnya sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
8. Memerintahkan Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tidak melakukan proses balik nama dan memblokir objek jaminan beserta yang berada di atasnya sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
