|
--- Bahwa Terdakwa ANASRUN SIREGAR Bin ZULKIFLI SIREGAR pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 panggilan EKO (dalam lidik) menjumpai Terdakwa Anasrun Siregar Bin Zulkifli Siregar di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan 4 (empat) plastic klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0.10 ( nol koma sepuluh) gram kepada Terdakwa untuk Terdakwa jual kepada pembeli kemudian sekira 21.00 wib saat Terdakwa sedang duduk menunggu pembeli tiba-tiba saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa Anasrun Siregar Bin Zulkifli Siregar di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyamaran dan menemui Terdakwa dilokasi tersebut untuk membeli shabu-shabu namun pada saat Terdakwa akan memberikan shabu-shabu tersebut kepada saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa saat itu juga saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kiri Terdakwa kemudian dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 0,10 (nol koma sepuluh) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari panggilan EKO (dalam lidik) sebanyak 4 (empat) plastic klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0.10 ( nol koma sepuluh) gram untuk Terdakwa jual kembali kepada pembelinya dengan sistem kerja dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada panggilan EKO (dalam lidik) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per plastik klip nya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 364/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Anasrun Siregar Bin Zulkifli Siregar. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Anasrun Siregar Bin Zulkifli Siregar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa ANASRUN SIREGAR Bin ZULKIFLI SIREGAR pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Anasrun Siregar Bin Zulkifli Siregar ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa mendatang lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa menyita barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kiri Terdakwa kemudian dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 0,10 (nol koma sepuluh) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa mempeoleh shabu-shabu tersebut dari panggilan EKO (dalam lidik), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 364/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Anasrun Siregar Bin Zulkifli Siregar. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Anasrun Siregar Bin Zulkifli Siregar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|