|
--- Bahwa Terdakwa HAMZAH Bin MAHRAN HUSIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sei Mencirim Gang Pesantren Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib saat Terdakwa HAMZAH Bin MAHRAN HUSIN sedang berada di Jalan Sei Mencirim Gang Pesantren Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya dibelakang warung kosong Panggilan DONI (DPO) datang dan memberikan 1 (satu) klip sedang besar shabu-shabu sambil berkata “ini satu gram ya” dan Terdakwa menjawab “oke” lalu Terdakwa memberikan uang pembelian shabu-shabu tersebut sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut dikantong celana dan Terdakwa pulang kerumah kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib saksi Mangampu Sihombing, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Mencirim Gang Pesantren Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu-shabu sehingga saksi Mangampu Sihombing, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi tersebut dan Terdakwa sedang berada dibelakang warung kosong sedang berdiri menunggu pembeli kemudian saksi Rudi Harto melakukan undercoverbuy sambil berkata “beli paket 50” sambil memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima uang tersebut dengan tangan kanannya lalu Terdakwa membuka dompet kecil yang berada ditangan sebelah kirinya dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 1,18 (satu koma delapan belas) gram sehingga saat itu juga saksi Rudi Harto langsung menangkap Terdakwa sambil berkata “saya polisi” kemudian saksi Mangampu Sihombing, saksi Maju Sihite yang sebelumnya mengawasi dilokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut langsung datang dan membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) plastik klip transparan berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,18 (satu koma delapan belas) gram, 7 (tujuh) plastik klip sedang kosong, 1 (satu) pipet skop plastik dan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti terebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari panggilan DONI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali dalam bentuk paket kecil dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1143/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasiguan,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,18 (satu koma delapan belas) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Hamzah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa HAMZAH Bin MAHRAN HUSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa HAMZAH Bin MAHRAN HUSIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sei Mencirim Gang Pesantren Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah,“Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib saksi Mangampu Sihombing, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa HAMZAH Bin MAHRAN HUSIN ada menguasai shabu-shabu di Jalan Sei Mencirim Gang Pesantren Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sehingga saksi Mangampu Sihombing, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa sedang berada dibelakang warung kosong sedang berdiri dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Mangampu Sihombing, saksi Maju Sihite dan saksi Rudi Harto langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) plastik klip transparan berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,18 (satu koma delapan belas) gram, 7 (tujuh) plastik klip sedang kosong, 1 (satu) pipet skop plastik dan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti terebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari panggilan DONI (DPO) di Jalan Sei Mencirim Gang Pesantren Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1143/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasiguan,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,18 (satu koma delapan belas) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Hamzah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa HAMZAH Bin MAHRAN HUSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|