Dalam Pokok Perkara
? Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
? Menyatakan sah dan mengikat bukti pengiriman uang dari penggugat kepada tergugat I dan II
? Menetapkan bahwa tergugat I dan II melakukan ingkar janji / wanprestasi
? Memerintahkan Tergugat I dan II untuk mengembalikan/ membayarkan uang dan bunga kepada penggugat sejumlah Rp.64.900.000 [ enampuluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah]
? Menghukum tergugat I dan II membayar uang paksa [ dwangsom ] sebesar Rp.
500.000 [ lima ratus ribu rupiah] setiap hari, apabila tergugat I dan II lalai menjalankan isi putusan ini
? Membebankan biaya perkara kepada tergugat I dan II
Dalam Provisi
? Mengabulkan gugatan provisi seluruhnya
? Memerintahkan tergugat I dan II untuk membayarkan jasa hukum dari penggugat sejumlah Rp. 30.000.000 [ tiga puluh juta rupiah ]
? Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan penetapan – penetapan Hakim lainya dalam perkara ini
Atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yan seadil – adilnya [ ex aequo et bono ]
|