| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 830/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
1.TEJA PRAMANA Bin SUBANDI 2.MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 830/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2335/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI bersama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO dan SEPTIAN (DPO), pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Bustaman Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan para Terdakwa bersama dengan dan SEPTIAN (DPO) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA bertemu dengan Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO di warung mie yang beralamat di Jalan Bustaman Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO karena tidak memiliki uang lalu Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO mempunyai niat untuk menjual sepeda motor milik saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA lalu Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO dengan alasan untuk membeli nasi kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna coklat Tahun 2022 No. Pol. BK 2663 AKX, Nomor Rangka MH1JM9126NK576534, Nomor Mesin JM91E2574838 atas nama FIRMAN SANJAYA SINAGA, karena saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA kenal dan berteman dengan Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO, saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI. Setelah itu Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO menemui SEPTIAN (DPO) lalu pergi kearah Jati Luhur untuk menjual sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI, Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO dan SEPTIAN (DPO) menjual sepeda motor tersebut kepada teman dari Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO yang bernama AGUS (DPO) dengan harga Rp. 3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO mendapatkan bagian sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan SEPTIAN (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung guna di proses secara hukum yang berlaku.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI bersama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO dan SEPTIAN (DPO), saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI bersama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO dan SEPTIAN (DPO), pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Bustaman Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan para Terdakwa bersama dengan dan SEPTIAN (DPO) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA bertemu dengan Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO di warung mie yang beralamat di Jalan Bustaman Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO karena tidak memiliki uang lalu Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO mempunyai niat untuk menjual sepeda motor milik saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA lalu Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO dengan alasan untuk membeli nasi kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna coklat Tahun 2022 No. Pol. BK 2663 AKX, Nomor Rangka MH1JM9126NK576534, Nomor Mesin JM91E2574838 atas nama FIRMAN SANJAYA SINAGA, karena saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA kenal dan berteman dengan Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO, saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI. Setelah itu Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO menemui SEPTIAN (DPO) lalu pergi kearah Jati Luhur untuk menjual sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI, Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO dan SEPTIAN (DPO) menjual sepeda motor tersebut kepada teman dari Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO yang bernama AGUS (DPO) dengan harga Rp. 3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO mendapatkan bagian sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan SEPTIAN (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung guna di proses secara hukum yang berlaku..
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. TEJA PRAMANA Bin SUBANDI bersama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD SAPUTRA Bin SUCIPTO dan SEPTIAN (DPO), saksi FIRMAN SANJAYA SINAGA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
