Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO UJA PRATAMA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/23/VII/2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJA PRATAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / V / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 24 Mei 2026.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /     / V / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal 24 Mei 2026      
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /     / V / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal 24 Mei  2026.

II.    P E R K A R A :
Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh orang lain terhadap perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba sebanyak 3 (tiga) Tandan .dimana saat security bernama NGATINO dan JUMBAK PURBA sedang melakukan patroli di areal Blok D.09 ada mendengar suara egrek yang sedang memotong janjangan kelapa sawit sehingga security mendatangi dimana suara tersebut , dan saat terpantau security ada melihat 2 orang laki-laki yang bernama UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA sedang memanen sawit kampung, tapi security tetap dilokasih sambil memantau kegiatan pelaku setelah 15 kedepan pelaku ada memasuki areal perkebunan dan melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek panjang 4 meter, setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan langsung di langsir menggunakan 1 (satu) sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB8118AK583180 , Nomor Mesin : 381E-578464 dan dimasukan kedalam 1 (satu) keranjang along-along kemudian pelaku langsung diamankan oleh security , selanjutnya pelaku dibawak ke kantor afdiling IV dan melaporkan kejadian pencurian ke pada Asisten perkebunan JUANDI PARLINDUNGAN MANIK.SP . Atas kedian pencurian yang dilakukan pelaku pihak pekerbunan merasa keberatan dan di rugikan material atas perbuatan pelaku sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),- agar kiranya dapat di peroses sesuai hukum yang berlaku di NKRI dan pihak perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba membuat Laporan pengaduan tentang pencurian.

III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-  JUANDI PARLINDUNGAN MANIK.SP (Pelapor)
    -  NGATINO
    -  JUMBAK PURBA
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.    Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /     / V / RES.1.8. / 2026 / Reskrim,  tanggal 24 Mei  2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
-    3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
-    1 (satu) Keranjang Along-along
-    1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK58318    NO MESIN:381E-578464.
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 24  Mei 2026.

4.    Keterangan Saksi-Saksi:
 
1).    N a m a             :     JUANDI PARLINDUNGAN MANIK SP, Lahir di Tebing Tinggi tanggal 27 Juli 1985, Umur 40 Tahun, Suku Batak, Pendidikan Terakhir S1, Agama Kristen, Pekerjaan Asisten PT.PPP.Serdang Tengah,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Comp.Citra Wisata Blok IX No. 5 Kel.Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor Kota Medan. NIK : 1271112707850001 HP : 0813-7017-0133.

                          Menerangkan:
-    Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. Serdang Tengah yang dipimpin oleh Manager atas nama Ir. NAPOLEON SITUMORANG dan saya selaku Asisten yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. Serdang Tengah tersebut sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku dan barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Sabtu tanggal 23 Mei 2026 pukul 18.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba afdiling IV Blok D.09 TT 2003 Desa Marombung Barat  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan  PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba. 
-    Pelapor menerangkan tersangka adalah 1).UJA PRATAMA , laki-laki, Lubuk Pakam, 01 Maret 2007 , Umur 19 Tahun , pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam , Suku Jawa, alamat dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kac.bangun Purba Kab.deli Serdang,  HP. 081397271298, 2). KELVIN ANDREA, Laki-laki, Seunobuk China, 03 Juni 2008 , Umur 17 Tahun, Pekerjaan Pelajar SMA kelas 3, Agama Islam, Suku Jawa, alamat Desa Marombun Ujung Jawi Kec.bangun Purba Kab.deli Serdang, HP. 081396232407.
-    Pelapor menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan ara cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, setelah jatuh langsung di kumpul seterusnya setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dilangsir lalu dimasukan kekeranjang along –along dan membawaknya menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK583180 , NO MESIN:381E-578464.
-    Pelapor menggetahui adanya pencurian kelapa sawit menggetahui menggetahui adanya kejadian pencurian kelapa sawit , setelah pelaku bernama UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA diamankan dan di bawak ke kantor afdiling sehingga saya lalu menginterogasi pelaku kemudian pelaku mengakui atas perbuatanya sehingga saya membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba dan melaporkan kejadian  pencurian. 
-    Pelapor menerangkan Saya tidak menggenal pelaku, setelah di interogasi baru saya menggetahui, dan saksi yang menggetahui atau melihat selain JUMBAK PURBA dan NGATINO tidak ada.  
-  Pelapor tidak menggetahui mengapa pelaku melakukan pencurian yang pasti untuk mencari keuntungan bagi dirinya karena tidak memiliki uang untuk keperluannya, Pelaku bukan merupakan karyawan perkebunan, sehingga pelaku tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik orang lain untuk di kuasai, dan pelapor menerangkan pelaku pencuria dilakukan dengan  2 Orang laki-laki yaitu UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA .
-    Pelapor menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh orang lain terhadap perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba sebanyak 3 (tiga) Tandan .dimana saat security bernama NGATINO dan JUMBAK PURBA sedang melakukan patroli di areal Blok D.09 ada mendengar suara egrek yang sedang memotong janjangan kelapa sawit sehingga security mendatangi dimana suara tersebut , dan saat terpantau security ada melihat 2 orang laki-laki yang bernama UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA sedang memanen sawit kampung, tapi security tetap dilokasih sambil memantau kegiatan pelaku setelah 15 kedepan pelaku ada memasuki areal perkebunan dan melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek panjang 4 meter, setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan langsung di langsir menggunakan 1 (satu) sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB8118AK583180 , Nomor Mesin : 381E-578464 dan dimasukan kedalam 1 (satu) keranjang along-along kemudian pelaku langsung diamankan oleh security , selanjutnya pelaku dibawak ke kantor afdiling IV dan melaporkan kejadian pencurian ke pada Asisten perkebunan JUANDI PARLINDUNGAN MANIK.SP . Atas kedian pencurian yang dilakukan pelaku pihak pekerbunan merasa keberatan dan di rugikan material atas perbuatan pelaku sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),- agar kiranya dapat di peroses sesuai hukum yang berlaku di NKRI dan pihak perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba membuat Laporan pengaduan tentang pencurian.
-    Pelapor menerangkan peran pelaku ada sebagai tukang egrek dan melangsir buah. 
-    Pelapor menerangkan awal mula keberadaan buah kelapa sawit berada di atas pohon setelah di egrek buah jatuh kebawah tepatnya ke atas permukaan tanah dan mungkin buah kelapa sawit akan di jual untuk mendapatkan keuntungan baginya .
-    Pelapor menerangkan Akibat dari pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA terhadap pekerbunan, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),dengan rincian 1 (satu) Tandan Tbs = 25 Kg x 3  tandan = 75 Kg X 3.200 =  240.000,-  . 
-    Pelapor menerangkan buah kelapa sawit yang di curi dari pohon kelpa sawit yang di panen tanpa aturan yang tepat  maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah karena akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, hanya saja pihak perkebunan mengalami kerugian material. 
-    Bahwa pelapor mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oelh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
A. 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA
B. 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
C. 1 (satu) Keranjang Along-along
D. 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK58318    NO MESIN:381E-578464.
Dikarenakan 2 (dua) Orang laki-laki yang mengaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

    2).  N a m a          :      NGATINO, Lahir di Sei Putih 07 Mei 1978, umur: 48 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba,Kec. Bangun Purba, Kab.Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. NIK : 1207090705780004 HP : 0853-8122-9438. 

                       Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh JUANDI PARLINDUNGAN MANIK SP.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. Serdang Tengah kebun tanjung purba yang dipimpin oleh Manager atas nama Ir. NAPOLEON SITUMORANG dan saya selaku Security perkebunan Afdiling IV , dalam hal ini saksi menggetahui pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. Serdang Tengah kebun tanjung tersebut sehingga saksi diperintahkan untuk membawa pelaku dan barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Sabtu tanggal 23 Mei 2026 pukul 18.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba afdiling IV Blok D.09 TT 2003 Desa Marombung Barat  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan  PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba. 
-    Saksi menerangkan tersangka adalah 1).UJA PRATAMA , laki-laki, Lubuk Pakam, 01 Maret 2007 , Umur 19 Tahun , pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam , Suku Jawa, alamat dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kac.bangun Purba Kab.deli Serdang,  HP. 081397271298, 2). KELVIN ANDREA, Laki-laki, Seunobuk China, 03 Juni 2008 , Umur 17 Tahun, Pekerjaan Pelajar SMA kelas 3, Agama Islam, Suku Jawa, alamat Desa Marombun Ujung Jawi Kec.bangun Purba Kab.deli Serdang, HP. 081396232407.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, setelah jatuh langsung di kumpul seterusnya setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dilangsir lalu dimasukan kekeranjang along –along dan membawaknya menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK583180 , NO MESIN:381E-578464.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian kelapa sawit karena saya melihat sendiri saat melakukan patroli bersama rekan saya JUMBAK PURBA dengan jarak yang sangat dekat yaitu 50 meter bersama JUMBAK PURBA , ada mendengar suara egrek yang sedang memotong janjangan kelapa sawit sehingga saksi dan teman nya  mendatangi dimana suara tersebut, saat terpantau saya ada melihat 2 orang laki-laki yang bernama UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA sedang memanen sawit kampung, tapi saksi tetap dilokasih sambil memantau kegiatan pelaku setelah 15 kedepan pelaku ada memasuki areal perkebunan dan melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba sehingga diamankan dan di bawak ke kantor afdiling sehingga pelapor lalu menginterogasi pelaku kemudian pelaku mengakui atas perbuatanya sehingga pelapor membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba. 
-    Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku pencurian adalah saksi sendiri bersama JUMBAK PURBA dimana saat diamankan pelaku sedang membawak atau melangsir kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor yang dimasukan kedalam keranjang along-along.
-  Saksi menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh orang lain terhadap perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba sebanyak 3 (tiga) Tandan .dimana saat saya (NGATINO) dan JUMBAK PURBA sedang melakukan patroli di areal Blok D.09 ada mendengar suara egrek yang sedang memotong janjangan kelapa sawit sehingga saya dan teman saya  mendatangi dimana suara tersebut, saat terpantau saya ada melihat 2 orang laki-laki yang bernama UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA sedang memanen sawit kampung, tapi saya tetap dilokasih sambil memantau kegiatan pelaku setelah 15 kedepan pelaku ada memasuki areal perkebunan dan melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek panjang 4 meter, setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan langsung di langsir menggunakan 1 (satu) sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB8118AK583180 , Nomor Mesin : 381E-578464 dan dimasukan kedalam 1 (satu) keranjang along-along, saat akan keluar areal pelaku langsung saya amankan bersama JUMBAK PURBA, selanjutnya pelaku saya bawak ke kantor afdiling IV dan melaporkan kejadian pencurian ke pada Asisten perkebunan JUANDI PARLINDUNGAN MANIK.SP . Atas kedian pencurian yang dilakukan pelaku pihak pekerbunan merasa keberatan dan di rugikan material atas perbuatan pelaku sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),- agar kiranya dapat di peroses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak menggetahui tapi yang pasti pelaku melakukan karena tidak ada uang dan akan mencari keuntungan dari hasil kelapa sawit yang di curi dan akan di jual . 
-    Saksi menerangkan selain pelaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA tidak ada lagi orang yang ikut serta membantu atas perbuatan pelaku. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan bahkan kedua pelaku bukan merupakan karyawan perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba.
-    Saksi menerangkan Akibat dari pencurian  kelapa sawit yang dilakukan pelaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA terhadap pekerbunan, bahwa pihak perkebunan mengalami kerugian terhadap buah yang di curi tersangka sebesar Rp. 240.000,- ( Dua ratus empat puluh ribu rupiah) atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3200 = 80.000,- X 3 Tandan = 240.000,- 
-    Bahwa Saksi mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oelh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
A. 2 (dua) Orang laki-laki yang mengaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA
B. 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
C. 1 (satu) Keranjang Along-along
D. 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK58318    NO MESIN:381E-578464.
Dikarenakan 2 (dua) Orang laki-laki yang mengaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      JUMBAK PURBA, Lahir di Marombun Barat, 27 Oktober 1967, umur: 58 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Kristen Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Marombun Barat ,Kec. Bangun Purba, Kab.Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. NIK : 1207092710670001.
Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh JUANDI PARLINDUNGAN MANIK SP.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. Serdang Tengah kebun tanjung purba yang dipimpin oleh Manager atas nama Ir. NAPOLEON SITUMORANG dan saya selaku Security perkebunan Afdiling IV , dalam hal ini saksi menggetahui pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. Serdang Tengah kebun tanjung tersebut sehingga saksi diperintahkan untuk membawa pelaku dan barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Sabtu tanggal 23 Mei 2026 pukul 18.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba afdiling IV Blok D.09 TT 2003 Desa Marombung Barat  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan  PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba. 
-    Saksi menerangkan tersangka adalah 1).UJA PRATAMA , laki-laki, Lubuk Pakam, 01 Maret 2007 , Umur 19 Tahun , pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam , Suku Jawa, alamat dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kac.bangun Purba Kab.deli Serdang,  HP. 081397271298, 2). KELVIN ANDREA, Laki-laki, Seunobuk China, 03 Juni 2008 , Umur 17 Tahun, Pekerjaan Pelajar SMA kelas 3, Agama Islam, Suku Jawa, alamat Desa Marombun Ujung Jawi Kec.bangun Purba Kab.deli Serdang, HP. 081396232407.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, setelah jatuh langsung di kumpul seterusnya setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dilangsir lalu dimasukan kekeranjang along –along dan membawaknya menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK583180 , NO MESIN:381E-578464.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian kelapa sawit karena saya melihat sendiri saat melakukan patroli bersama rekan saya NGATINO dengan jarak yang sangat dekat yaitu 50 meter bersama NGATINO, ada mendengar suara egrek yang sedang memotong janjangan kelapa sawit sehingga saksi dan teman nya  mendatangi dimana suara tersebut, saat terpantau saya ada melihat 2 orang laki-laki yang bernama UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA sedang memanen sawit kampung, tapi saksi tetap dilokasih sambil memantau kegiatan pelaku setelah 15 kedepan pelaku ada memasuki areal perkebunan dan melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba sehingga diamankan dan di bawak ke kantor afdiling sehingga pelapor lalu menginterogasi pelaku kemudian pelaku mengakui atas perbuatanya sehingga pelapor membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba. 
-    Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku pencurian adalah saksi sendiri bersama NGATINO dimana saat diamankan pelaku sedang membawak atau melangsir kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor yang dimasukan kedalam keranjang along-along.
-  Saksi menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh orang lain terhadap perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba sebanyak 3 (tiga) Tandan .dimana saat saya (JUMBAK PURBA) dan NGATINO sedang melakukan patroli di areal Blok D.09 ada mendengar suara egrek yang sedang memotong janjangan kelapa sawit sehingga saya dan teman saya  mendatangi dimana suara tersebut, saat terpantau saya ada melihat 2 orang laki-laki yang bernama UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA sedang memanen sawit kampung, tapi saya tetap dilokasih sambil memantau kegiatan pelaku setelah 15 kedepan pelaku ada memasuki areal perkebunan dan melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek panjang 4 meter, setelah mendapatkan 3 (tiga) Tandan langsung di langsir menggunakan 1 (satu) sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JB8118AK583180 , Nomor Mesin : 381E-578464 dan dimasukan kedalam 1 (satu) keranjang along-along, saat akan keluar areal pelaku langsung saya amankan bersama NGATINO, selanjutnya pelaku saya bawak ke kantor afdiling IV dan melaporkan kejadian pencurian ke pada Asisten perkebunan JUANDI PARLINDUNGAN MANIK.SP . Atas kedian pencurian yang dilakukan pelaku pihak pekerbunan merasa keberatan dan di rugikan material atas perbuatan pelaku sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah),- agar kiranya dapat di peroses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak menggetahui tapi yang pasti pelaku melakukan karena tidak ada uang dan akan mencari keuntungan dari hasil kelapa sawit yang di curi dan akan di jual . 
-    Saksi menerangkan selain pelaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA tidak ada lagi orang yang ikut serta membantu atas perbuatan pelaku. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan bahkan kedua pelaku bukan merupakan karyawan perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba.
-    Saksi menerangkan Akibat dari pencurian  kelapa sawit yang dilakukan pelaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA terhadap pekerbunan, bahwa pihak perkebunan mengalami kerugian terhadap buah yang di curi tersangka sebesar Rp. 240.000,- ( Dua ratus empat puluh ribu rupiah) atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3200 = 80.000,- X 3 Tandan = 240.000,- 
-    Bahwa Saksi mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oelh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
A. 2 (dua) Orang laki-laki yang mengaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA
B. 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
C. 1 (satu) Keranjang Along-along
D. 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK58318    NO MESIN:381E-578464.
Dikarenakan 2 (dua) Orang laki-laki yang mengaku UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA tersebut tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

4.     Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     UJA PRATAMA, Lahir di Damak Rambe,01 Maret 2007, Umur: 19 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Belum bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba  Kec. Bangun Purba, Kab.Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. NIK : 1207090103070001.

Menerangkan  :
-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 1 (satu) tandan kelapa sawit.
-    Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-   Nama lengkap UJA PRATAMA, Lahir di Damak Rambe,01 Maret 2007, Umur: 19 tahun, Laki-laki, Suku Jawa , Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan belum bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba  Kec. Bangun Purba, Kab.Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. NIK : 1207090103070001, saya anak 1 (satu) dari 2 (dua) saudara , orang tua saya (bapak) bernama JUMADI  dan (ibu)  LEGINI tinggal di Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
RIWAYAT SEKOLAH : 
Pada tahun 2012 saya masuk SD Impres Marombun Ujung Jawi dan tamat tahun 2018. 
Pada tahun 2018 saya masuk SMP Neg 2 Pertumbukan dan tamat tahun 2021. 
Pada tahun 2021 saya masuk SMA AL-Wasliyah Pertumbukan dan tamat tahun 2024. 
RIWAYAT PEKERJAAN :
Selanjutnya tersangka tidak meneruskan keperguruan tinggi, tersangka di rumah membantu orang tua nya sehingga di periksa oleh penyidik pembantu dalam perkara yang dipersangkahkan kepada saya yaitu tentang pencurian kelapa sawit sebagai tersangka pada Pada Minggu tanggal 24 Mei 2026.
-    Bahwa tersangka menerangkan di bawak ke polsek bangun purba oleh pihak perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba karena melakukan pencurian pencurian pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 pukul 18.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba afdiling IV Blok D.09 TT 2003 Desa Marombung Barat  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan  PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba.  
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang Bambu panjang 6 meter setelah mendapatkan 3 (tiga) tandan, buah dikumpul lalu di masukan ke dalam 1 (satu) keranjang along-along kemudian dilangsir menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor honda Supra warna Hitam.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian kelapa sawit milik Perkebunan  PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba, karena  membutuhkan Uang karena tidak punya uang dan untuk membeli makanan, dan kelapa sawit yang saya ambil akan jual ke orang lain tapi belum tahu kepada siapa, dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari-hari .
-    Tersangka melakukan pencurian tidak memiliki ijin perkebunan, tersangka membenarkan bukan karyawan perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba dalam hal ini tersangka tidak ada di suruh maupun yang menyuruh saya perbuatan tersangka hanya NIAT SENDIRI, karena tidak memiliki uang, dan teman tersangka adalah  KELVIN ANDREA, Laki-laki, Seunobuk China, 03 Juni 2008 , Umur 17 Tahun, Pekerjaan Pelajar SMA kelas 3, Agama Islam, Suku Jawa, alamat Desa Marombun Ujung Jawi Kec.bangun Purba Kab.deli Serdang, HP. 081396232407
-     Bahwa semula Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib saya UJA PRATAMA datang kerumah teman saya bernama KELVIN ANDREA di Desa Marombun Ujung Jawi dengan membawak mengendarai 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Supra  dengan 1 (satu) Dodos, setelah sampai rumahnya saya langsung bertemu dengan KELVIN ANDREA dan mengatakan “ ayok panen sawit kampung yok “ jawab KELVIN “ ayok “ dan tak lama kami keluar luar KELVIN menuju perkebunan sawit kampung milik orang tua saya ,dimana melintasi perkebunan PT.PPP.Serdang tengah kebun Tanjung Purba, setelah mendapatkan 5 tandan kami langsir dan membawaknya ke rumah tapi saat sampai ditengah jalan tepat saat melintasi perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah melihat ada buah kelapa sawit yang sudah masak lalu saya mengatakan kepada KELVIN “ wah masak itu , ambil yok “ jawab kelvin “ yakin kau “ saya jawab “ yakin “ lalu kami berhentikan sepeda motor kami dan kami pinjam egrek milik orang lain yang melintas,kemudian KELVIN ANDREA langsung mengegrek/memanen setelah mendapatkan 3 tandan kami terpantau oleh pihak perkebunan selanjutnya di amankan dan bawak ke kantor afdiling IV PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba selanjutnya di bawak ke polsek bangun purba. 
-    Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil buah sawit milik kebun perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan, namun sebelum terjual tersangka terlebih dahulu sudah diamankan oleh security kebun tersebut.
-    Tersangka menerangkan yang mengamakan yaitu NGATINO dan JUMBAK PURBA beserta security lainnya, tersangka melakukan pencurian sudah 1 (satu) kali dan dalam keterangan tersangka tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka.
-    Dan saat tersangka melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat hilap,akibat perbuatannya pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI 
-    Bahwa tersangka mengenali 2 (dua) orang bernama NGATINO dan JUMBAK PURBA adalah security yang mengamankan tersangka saat di TKP sedangkan 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 75 Kg adalah milik perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung atau milik orang lain yang tersaka curi tanpa seizin perkebunan.
-    Bahwa dalam hal ini tersangka menggetahui akibat atas perbuatan yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan

5.    Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir dengan berat 75 Kg .
-    1 (satu) Keranjang Along-along
-    1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK583180 , NO MESIN:381E-578464.

6.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus

Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka UJA PRATAMA diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka UJA PRATAMA dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit , dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara. 
•    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Tbk Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 pukul 18.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba afdiling IV Blok D.09 TT 2003 Desa Marombung Barat  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan  PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba.
•    Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan memanjat pohon kelapa sawit terlebih dahulu sambil membawa 1 (satu) Egrek , 1 (satu) Keranjang along-aloang dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK583180,NO MESIN:381E-578464, selanjutnya memotong pelepah batang sawit dan memotong pada bagian janjangan kelapa sawit sehingga terputus lalu jatuh ke permukaan tanah.
•    Bahwa tersangka saat mengambil buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg. milik perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba yaitu secara legal dan tanpa seizin PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba tersebut yang sah dan ini dilakukan baru 1 (satu) kali.
•    Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba, atas perbuatan tersangka UJA PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 240.000,- ( Dua ratus empat puluh ribu rupiah) atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3200 = 80.000,- X 3 Tandan = 240.000,-. 
•    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP. 

3.    Analisa Yuridis : 

a.    Perbuatan tersangka UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :

b.     Bunyi Pasal :

•    Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana: 
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
•    Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp.500.000,00. Selain itu, KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah lebih proporsional dan efisien,terutama dalam penanganan tindak pidana ringan
•    Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
•    Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien

Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.

Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp.500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
-    Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat ditaksir 75 Kg. (merujuk pada pencurian biasa di Pasal 478 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
-    Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan PT.PPP.Serdang Tengah kebun Tanjung Purba afdiling IV Blok D.09 TT 2003 Desa Marombung Barat  Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang. 
-    Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka UJA PRATAMA dan KELVIN ANDREA melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut.
-    Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.



K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg dan 1 (satu) Keranjang along-aloang dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Nomor Rangka MH1JB8118AK583180,NO MESIN:381E-578464.

Berdasarkan keterangan Saksi-saksi JUANDI PARLINDUNGAN MANIK SP , NGATINO dan JUMBAK PURBA maupun tersangka UJA PRATAMA, bahwa tersangka melakukan pencurian bersama temannya bernama KELVIN ANDREA , dalam perkara yang dilaporkan tersangka KELVIN ANDREA saat dilakukan pemeriksaan di ruangan unit reskrim tersangkan mengaku lahir di Seunobuk China, 03 Juni 2008 maka tersangka masih berusiah 17 (tujuh belas) Tahun, dimana dalam perkara bahwa setiap tersangka yang melakukan pidana yang usianya belum memcukupi akan disangkahkan pasal UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yaitu tentang DIVERSI dari BALAI PERMASYARAKATAN KELAS I MEDAN berdasarkan surat HASIL LITMAS UNTUK DI VERSI sesuai dengan Nomor : WP.2.PAS.18.PK.06.01 6269 tanggal 29 Juni 2026.   .
Maka terhadap tersangka UJA PRATAMA, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. 

Pihak Dipublikasikan Ya