| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa MISGIANTO Alias BANGKONG, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Batang Kuis Gang Mulia Pasar 8 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa MISGIANTO Alias BANGKONG bertemu dengan saksi JAYA WARDANI Alias DANI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Batang Kuis Gang Mulia Pasar 8 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan pada saat itu juga terdakwa menjual dan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram kepada saksi JAYA WARDANI Alias DANI dengan cara sistem kerja adalah setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi JAYA WARDANI Alias DANI dan saksi JAYA WARDANI Alias DANI berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut, saksi JAYA WARDANI Alias DANI akan menyetorkan uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per gram kepada terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa MISGIANTO Alias BANGKONG melaksanakan peran terdakwa dalam menjualkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di sebuah warung di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, terdakwa berhasil diamankan oleh saksi CHARLIE BOY HARIANJA, SH, bersama-sama dengan saksi JEFRI PARDEMAN KAROSEKALI, saksi SUGIARLIAN, SH (para saksi dari anggota kepolisian) setelah penangkapan saksi JAYA WARDANI Alias DANI terkait Narkotika jenis sabu dan disita barang bukti, berupa 1 (satu) plastic klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan yang bersikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna pink dengan nomor handphone 089691853331 (dengan nomor imei 1: 869704079183635, imei 2: 869704079183627), dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru dengan nomor handphone 082172151495 (dengan nomor imei 1: 860597051266967, imei 2: 860597051266965), selain itu para saksi dari anggota kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti di atas meja makan pada saat penangkapan terdakwa, berupa 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam dengan nomor handphone 085749569013 (dengan nomor imei 1 : 863508068787173, imei 2 : 863508068787165), 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dengan nomor handphone 082343857308 (dengan nomor imei 1 : 353438140828398, imei 2 : 353670620828395) milik terdakwa merupakan alat komunikasi yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi JAYA WARDANI Alias DANI terkait nakotika jenis shabu, selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian menghadapkan saksi JAYA WARDANI Alias DANI kepada terdakwa dan oleh terdakwa membenarkan ada menjual atau menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi JAYA WARDANI Alias DANI, setelah itu terdakwa MISGIANTO Alias BANGKONG bersama-sama saksi JAYA WARDANI Alias DANI, dan saksi CITRA PANGESTU beserta dengan barang bukti langsung dibawa oleh para saksi dari anggota kepolisian guna untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa perbuatan terdakwa MISGIANTO Alias BANGKONG bersama-sama dengan saksi JAYA WARDANI Alias DANI melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dnegan tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, menjual, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian CPP Lubuk Pakam Nomor : 131/4/LL/10020/2026 tanggal 18 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa atas nama JAYA WARDANI Alias DANI, CITRA PANGESTU, dan MISGIANTO Alias BANGKONG yaitu berupa 3 (tiga) plastic klip transparan yang berisikan shabu dengan berat bruto 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram, berat netto 1,97 (satu koma Sembilan puluh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. : DS34HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 04 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si (selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika), bahwa barang bukti berupa :
- Jenis Sampel : Kristal
- Jumlah Sampel : 3 Sampel
- Berat netto awal : 1,9865 gram
- Berat Netto akhir : 1,98789 gram
- Ciri-ciri sampel : 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan : Kristal warna putih disita dari dan milik JAYA WARDANI Alias DANI, CITRA PANGESTU, dan MISGIANTO Alias BANGKONG.
Bahwa dari pemeriksaan sampel A1, A2, A.3, masing-masing jenis sampel Kristal berkesimpulan bahwa barang bukti A1, A2, A.3 dengan hasil positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MISGIANTO Alias BANGKONG bersama-sama dengan saksi JAYA WARDANI Alias DANI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di warung di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa setelah saksi JAYA WARDANI Alias DANI dan saksi CITRA PANGESTU (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) ditangkap dan barang bukti (berupa 1 (satu) plastic klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan yang bersikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna pink dengan nomor handphone 089691853331 (dengan nomor imei 1: 869704079183635, imei 2: 869704079183627), dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru dengan nomor handphone 082172151495 (dengan nomor imei 1: 860597051266967, imei 2: 860597051266965) disita oleh saksi CHARLIE BOY HARIANJA, SH, bersama-sama dengan saksi JEFRI PARDEMAN KAROSEKALI, saksi SUGIARLIAN, SH (para saksi dari anggota kepolisian) pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di kamar rumah saksi CITRA PANGESTU di Dusun I Gang Inpres Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, terdakwa MISGIANTO Alias BANGKONG yang sedang duduk sambil makan di warung tersebut berhasil diamankan oleh saksi CHARLIE BOY HARIANJA, SH, bersama-sama dengan saksi JEFRI PARDEMAN KAROSEKALI, saksi SUGIARLIAN, SH (para saksi dari anggota kepolisian), selain itu para saksi dari anggota kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti di atas meja makan pada saat penangkapan terdakwa, berupa 1 (satu) unit handphone merek vivo warna hitam dengan nomor handphone 085749569013 (dengan nomor imei 1 : 863508068787173, imei 2 : 863508068787165), 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dengan nomor handphone 082343857308 (dengan nomor imei 1 : 353438140828398, imei 2 : 353670620828395) merupakan alat komunikasi yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi JAYA WARDANI Alias DANI terkait nakotika jenis shabu tersebut, selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian menghadapkan saksi JAYA WARDANI Alias DANI kepada terdakwa dan oleh terdakwa mengakui dan membenarkan telah menjual atau menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi JAYA WARDANI Alias DANI pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 wib, bertempat di Jalan Batang Kuis Gang Mulia Pasar 8 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan saat itu juga oleh saksi JAYA WARDANI Alias DANI yang secara langsung menerima narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram, selanjutnya akan dibayarkan kembali oleh saksi JAYA WARDANI Alias DANI dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian terdakwa juga mengakui sudah sering menjual atau menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi JAYA WARDANI Alias DANI dengan sistem kerja, setelah itu terdakwa bersama-sama saksi JAYA WARDANI Alias DANI, dan saksi CITRA PANGESTU beserta dengan barang bukti langsung dibawa oleh para saksi dari anggota kepolisian guna untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa perbuatan terdakwa MISGIANTO Alias BANGKONG turut serta bersama-sama dengan saksi JAYA WARDANI Alias DANI dengan tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, menjual, menyerahkan atau menjadi perantara dalaam jual beli Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian CPP Lubuk Pakam Nomor : 131/4/LL/10020/2026 tanggal 18 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa atas nama JAYA WARDANI Alias DANI, CITRA PANGESTU, dan MISGIANTO Alias BANGKONG yaitu berupa 3 (tiga) plastic klip transparan yang berisikan shabu dengan berat bruto 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram, berat netto 1,97 (satu koma Sembilan puluh tujuh) gram;`
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. : DS34HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 04 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si (selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika), bahwa barang bukti berupa :
- Jenis Sampel : Kristal
- Jumlah Sampel : 3 Sampel
- Berat netto awal : 1,9865 gram
- Berat Netto akhir : 1,98789 gram
- Ciri-ciri sampel : 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan : Kristal warna putih disita dari dan milik JAYA WARDANI Alias DANI, CITRA PANGESTU, dan MISGIANTO Alias BANGKONG.
Bahwa dari pemeriksaan sampel A1, A2, A.3, masing-masing jenis sampel Kristal berkesimpulan bahwa barang bukti A1, A2, A.3 dengan hasil positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |