INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 273/Pdt.G/2026/PN Lbp | ZULCHAIRIL HARAHAP , SH | 1.LIHANDO Alias Lie Weng Hai 2.SHINTA RAMAYANTI 3.LIE NIN SRY YANTY 4.LIFANDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 273/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 273 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) selanjutnya untuk secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar sejumlah Rp.870.000.000 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah rupiah);kepada Penggugat secara Tunai;
4. Menyatakan Tergugat I, Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), selanjutnya menghukum untuk mengantikan kerugian material sebesar sejumlah Rp.870.000.000 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah rupiah); kepada Para Penggugat secara Tunai dengan cara Mengalihkan lahan sawit beserta dengan Surat tanah milik Tergugat I (data terlampir) kepada Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah:
a) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/Milik Lihando, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 30 Mei 1997 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/22/AH/1997;
b) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/Milik LIE WENG HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 15 November 1996 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/96/AH/1996;
c) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 7.648 M2 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik Milik A HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 16 Desember 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 68/593/AH/93;
d) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 38.997,60 M2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh, Enam Puluh Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Dusun VII Rawa Dolik, atas nama Lihando, berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak tanah, dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 01 Oktober 1996, yang disaksikan oleh Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh dengan Nomor : 593/177/SPH-AH/1996 dan dilegalisai oleh Camat Lima Puluh, Kabupaten Tingkat II Asahan, pada Tanggal 07 Oktober 1996 dengan Nomor : 590/187/SPH-L8/1996.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
a) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/Milik Lihando, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 30 Mei 1997 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/22/AH/1997;
b) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/ Milik LIE WENG HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 15 November 1996 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/96/AH/1996;
c) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 7.648 M2 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik Milik A HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 16 Desember 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 68/593/AH/93;
d) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 38.997,60 M2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh, Enam Puluh Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Dusun VII Rawa Dolik, atas nama Lihando, berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak tanah, dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 01 Oktober 1996, yang disaksikan oleh Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh dengan Nomor: 593/177/SPH-AH/1996 dan dilegalisai oleh Camat Lima Puluh, Kabupaten Tingkat II Asahan, pada Tanggal 07 Oktober 1996 dengan Nomor : 590/187/SPH-L8/1996.
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak menerbitkan segala bentuk surat yang berhubungan dengan objek :
a) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/Milik Lihando, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 30 Mei 1997 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/22/AH/1997;
b) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik/ Milik LIE WENG HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 15 November 1996 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 593/96/AH/1996;
c) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 7.648 M2 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Desa Air Hitam, Rawa Dolik Milik A HAI, berdasarkan surat penyerahan/ ganti rugi, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal 16 Desember 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Hitam, dengan nomor: 68/593/AH/93;
d) Sebidang tanah berukuran luas lebih kurang 38.997,60 M2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh, Enam Puluh Meter Persegi), terletak di Kabupaten Asahan, Kecamatan Lima Puluh, Dusun VII Rawa Dolik, atas nama Lihando, berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak tanah, dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 01 Oktober 1996, yang disaksikan oleh Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh dengan Nomor: 593/177/SPH-AH/1996 dan dilegalisai oleh Camat Lima Puluh, Kabupaten Tingkat II Asahan, pada Tanggal 07 Oktober 1996 dengan Nomor : 590/187/SPH-L8/1996.
7. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , dan Tergugat IV serta turut Tergugat Tunduk dan Patuh atas putusan ini;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvooerbaar Bij Vooraad);
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat untuk seluruhnya; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
