| Dakwaan |
D A S A R :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 32 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Bangun Purba / Resta DS / Polda Sumut, tanggal 17 April 2026..
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / / IV / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal April.
3. Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas / / IV / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal April 2026.
II. P E R K A R A
pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib pelapor JUANDI PARLINDUNGAN MANIK mendapat informasi dari saksi Sdra. WADI dan JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG (centeng/security kebun) yang mengatakan bahwa mereka telah mengamankan/menangkap 2 (dua) orang perempuan yang tidak di kenal sedang melakukan pencurian berondolan kepala sawit di Areal Perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian pelapor datang ke TKP dan melihat 2 orang pelaku pencurian tersebut beserta 4 goni berondolan yang berat keseluruhan 40 kg yang dicuri. Lalu pelapor bersama saksi Sdra. WADI dan JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG, pergi ke Polsek Bangun Purba membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. SAMINE dan SULASTRI yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah). -------------------------------------------
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi-saksi tidak dilakukan pemanggilan . Para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an.
- JUANDI PARLINDUNGAN MANIK
- WADI
- - JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG
1. PENANGKAPAN :
Dalam perkara ini tersangka atas nama SAMINE dan SULASTRI tidak ditangkap melainkan di bawa oleh pelapor dan saksi-saksi ke polsek guna diproses.
2. PENAHANAN :
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.
3. PENYITAAN :
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / / V / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal Mei telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Saksi JUANDI PARLINDUNGAN MANIK berupa :
a. 4 (empat) goni berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg.
Atas Penyitaan Barang Bukti tersebut diatas telah dibuatkan Berita Acara Penyitaannya
4. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
a. Saksi pelapor JUANDI PARLINDUNGAN MANIK, Lahir di Tebing Tinggi, pada tanggal 27 Juli 1985, Umur 40 tahun, Kristen Protestan, Suku Batak, Pendidikan S1 Pertanian, Pekerjaan Asisten PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Jenis Kelamin Laki Laki, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun I Desa Marombun Ujung Jawi Kec. Bangun Purba. Kab. Deli Serdang. NIK : 1271112707850001, dan nomor HP : 081370170133.
Menerangkan :
1) Bahwa saat diperiksa saksi Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2) Bahwa saat diperiksa saksi menerangkan mengetahui sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya laporan pengaduan saya di Polsek Bangun Purba tentang tindak pidana pencurin berondolan kelapa sawit dan perlu saya di mintai ketarangan saya sebagai saksi pelapor.
3) Saksi menerangkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib di Perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Adapun jumlah atau banyak berondolan kelapa sawit yang di curi oleh pelaku tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) goni berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg.
4) Saksi menerangkan bahwa korban pencurian berondolan kelapa sawit yang saya laporkan tersebut adalah pihak perkebunan kelapa sawit PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
5) Saksi menerangkan bahwa pelaku Pencurian berondolan kelapa sawit milik PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut adalah Sdra. SAMINE, Pr, umur ± 47 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. SULASTRI, Pr, umur ± 40 thn, Islam, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang,.
6) Saksi menerangkan bahwa Adapun cara pelaku SAMINE dan SULASTRI pada saat melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut yaitu dengan cara pelaku mengutip berondolan buah kelapa yang terjatuh dari pokok menggunakan ke 2 tangan kemudian memasukkan berondolan tersebut dalam karung/goni.
7) Saksi menerangkan bahwa pelaku pada saat melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut hanya menggunakan kedua tangan dan goni/larung.
8) Saksi menerangkan bahwa saya mengetahui pelaku telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut dari security kebun yang sedang berpatroli yang bernama Sdra.WADI, Lk, 50 Tahun, Islam, Centeng PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Alamat Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan Sdra. JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG, Lk, 33 tahun, Kristen Protestan, Security PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Alamat Dusun I Desa Marombun Barat Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
9) Saksi menerangkan bahwa berondolan kelapa sawit yang di ambil oleh pelaku SAMINE dan SULASTRI tersebut bukan milik pelaku SAMINE dan SULASTRI akan tetapi milik perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tempat saya bekerja.
10) Saksi menerangkan bahwa pelaku SAMINE dan SULASTRI tidak ada meminta izin dari saya ataupun dari pihak perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA selaku korban / pemiliknya sebelum atau sesudah pelaku mengambil Buah sawit tersebut.
11) Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saya pelaku SAMINE dan SULASTRI melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut untuk memilikinya, dan akan menjual berondolan kelapa sawit tersebut sehingga pelaku SAMINE dan SULASTRI mendapat uang dari hasil penjualan berondolan sawit tersebut.
12) Saksi menerangkan bahwa pelaku SAMINE dan SULASTRI dengan sengaja melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut.
13) Saksi menerangkan bahwa pelaku SAMINE dan SULASTRI baru pertama kali melakukan pencurian berondolan kelapa sawit di kebun PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
14) Saksi menerangkan bahwa jabatan dan tanggung jawab saya di perkebunan Kelapa sawit milik PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut yaitu sebagai : Asisten PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA dan saya bekerja sudah 5 (lima) bulan.
15) Saksi menerangkan Adapun peran pelaku pada saat melakukan percurian berondolan kelapa sawit tersebut yaitu peran pelaku SAMINE dan SULASTRI mengutip berondolan buah kelapa yang terjatuh dari pokok menggunakan ke dua tangan kemudian memasukkan berondolan tersebut dalam karung/goni.
16) Saksi menerangkan Begitulah pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib saya mendapat informasi dari saksi Sdra. WADI dan JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG (centeng/security kebun) yang mengatakan bahwa mereka telah mengamankan/menangkap 2 (dua) orang perempuan yang tidak di kenal sedang melakukan pencurian berondolan kepala sawit di Areal Perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian saya datang ke TKP dan melihat 2 orang pelaku pencurian tersebut beserta 4 goni berondolan yang berat keseluruhan 40 kg yang dicuri. Lalu saya bersama saksi Sdra. WADI dan JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG, pergi ke Polsek Bangun Purba membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. SAMINE dan SULASTRI yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah).
17) Saksi menerangkan Setelah saya lihat dan amati 2 orang perempuan yang di perlihatkan oleh penyidik di hadapan saya tersebut yaitu SAMINE dan SULASTRI, dan saya masih mengenalinya dan dianyalah yang di amankan atau tangkap sebagai pelaku pencurian berondolan kelapa sawit milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut.
18) Saksi menerangkan Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik berupa 4 (empat) goni/karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg saya masih mengenalnya barang tersebutlah berondolan kelapa sawit milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA yang diamankan atau tangkap bersama dengan pelaku SAMINE dan SULASTRI,
19) Saksi menerangkan Adapun saksi yang mengetahui dan melihat langsung ketika pelaku SAMINE dan SULASTRI melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut adalah : Sdra.WADI, Lk, 50 Tahun, Islam, Centeng PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Alamat Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan Sdra. JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG, Lk, 33 tahun, Kristen Protestan, Security PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Alamat Dusun I Desa Marombun Barat Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
20) Saksi menerangkan bahwa kerugian material yang di alami pihak perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA atas perbuatan tersangka SAMINE dan SULASTRI yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yaitu sekitar Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah).
21) Saksi menerangkan bahwa perincian kerugian material pihak perkebunan sebesar Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah) tersebut terdiri dari 43 kg dikalikan dengan Rp 5.000 perkilo sama dengan 43 X Rp 5.000 = Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah)
22) Saksi menerangkan bahwa keterangan sudah cukup dan tidak ada yang ingin ditambahkan.
23) Saksi menerangkan bahwa Semua keterangan saya di atas sudah benar dan untuk pemeriksaan sekarang ini keterangan saya sudah cukup
24) Bahwa saksi menerangkan Tidak, semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa oleh pihak manapun.
b. Saksi 1. WADI, Lahir di Marombun Ujung Jawi, pada tanggal 31 Desember 1975, Umur 51 tahun, Jenis Kelamin Laki Laki, Islam, Suku Jawa, Pendidikan SD (Tamat), Pekerjaan Security/Centeng PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan nomor HP : 082275499926.
Menerangkan :
1. Bahwa saat diperiksa saksi menerangkan Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2. Bahwa saat diperiksa saksi menerangkan Saya mengetahui sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan laporan sdra JUANDI MANIK di Polsek Bangun Purba tentang tindak pidana pencurin berondolan kelapa sawit dan perlu saya di mintai ketarangan saya sebagai saksi pelapor.
3. Saksi menerangkan bahwa bahwa kejadian tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib di Perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Adapun jumlah atau banyak berondolan kelapa sawit yang di curi oleh pelaku tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) goni berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg.
4 Saksi menerangkan bahwa korban pencurian berondolan kelapa sawit yang saya laporkan tersebut adalah pihak perkebunan kelapa sawit PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
5. Saksi menerangkan bahwa pelaku Pencurian berondolan kelapa sawit milik PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut adalah Sdra. SAMINE, Pr, umur ± 47 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. SULASTRI, Pr, umur ± 40 thn, Islam, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang,.
6. Saksi menerangkan Adapun cara pelaku SAMINE dan SULASTRI pada saat melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut yaitu dengan cara pelaku mengutip berondolan buah kelapa yang terjatuh dari pokok menggunakan ke 2 tangan kemudian memasukkan berondolan tersebut dalam karung/goni.
7. Saksi menerangkan bahwa pelaku pada saat melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut hanya menggunakan kedua tangan dan goni/larung.
8. Saksi menerangkan bahwa saya mengetahui pelaku telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut karena saya melihat langsung bersama saksi Sdra.JEFRI SIPAYUNG, Lk, 34 Tahun, Kristen Protestan, Centeng PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Alamat Desa Marombun Barat Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang ketika sedang berpatroli di seputaran areal perkebuanan
9. Saksi menerangkan bahwa berondolan kelapa sawit yang di ambil oleh pelaku SAMINE dan SULASTRI tersebut bukan milik pelaku SAMINE dan SULASTRI akan tetapi milik perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tempat saya bekerja.
10. Saksi menerangkan bahwa pelaku SAMINE dan SULASTRI tidak ada meminta izin dari saya ataupun dari pihak perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA selaku korban / pemiliknya sebelum atau sesudah pelaku mengambil Buah sawit tersebut.
11. Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saya pelaku SAMINE dan SULASTRI melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut untuk memilikinya, dan akan menjual berondolan kelapa sawit tersebut sehingga pelaku SAMINE dan SULASTRI mendapat uang dari hasil penjualan berondolan sawit tersebut.
12. Saksi menerangkan bahwa pelaku SAMINE dan SULASTRI dengan sengaja melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut.
13. Saksi menerangkan bahwa pelaku SAMINE dan SULASTRI baru pertama kali melakukan pencurian berondolan kelapa sawit di kebun PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
14. Saksi menerangkan bahwa jabatan dan tanggung jawab saya di perkebunan Kelapa sawit milik PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut yaitu sebagai : Centeng / Security PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA dan saya bekerja sudah 2 (dua) tahun.
15. Saksi menerangkan bahwa Adapun peran pelaku pada saat melakukan percurian berondolan kelapa sawit tersebut yaitu peran pelaku SAMINE dan SULASTRI mengutip berondolan buah kelapa yang terjatuh dari pokok menggunakan ke dua tangan kemudian memasukkan berondolan tersebut dalam karung/goni.
16. Saksi menerangkan Begitulah pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib saya bersama saksi JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG sedang berpatroli kemudian mengamankan/menangkap 2 (dua) orang perempuan yang tidak di kenal sedang melakukan pencurian berondolan kepala sawit di Areal Perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada asisten JUANDI MANIK lalu asisten JUANDI MANIK langsung datang ke TKP dan melihat 2 orang pelaku pencurian tersebut beserta 4 goni berondolan yang berat keseluruhan 43 kg yang dicuri. Lalu asisten JUANDI MANIK beserta saya dan juga saksi JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG, pergi ke Polsek Bangun Purba membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. SAMINE dan SULASTRI yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah).
17. Saksi menerangkan Setelah saya lihat dan amati 2 orang perempuan yang di perlihatkan oleh penyidik di hadapan saya tersebut yaitu SAMINE dan SULASTRI, dan saya masih mengenalinya dan dianyalah yang di amankan atau tangkap sebagai pelaku pencurian berondolan kelapa sawit milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut.
18. Saksi menerangkan Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik berupa 4 (empat) goni/karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg saya masih mengenalnya barang tersebutlah berondolan kelapa sawit milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA yang diamankan atau tangkap bersama dengan pelaku SAMINE dan SULASTRI,.
19. Saksi menerangkan Adapun saksi yang mengetahui dan melihat langsung ketika pelaku SAMINE dan SULASTRI melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut adalah : saksi Sdra. JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG, Lk, 33 tahun, Kristen Protestan, Security PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Alamat Dusun I Desa Marombun Barat Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan asisten Sdra. JUANDI PARLINDUNGAN MANIK, Lk, 40 tahun, Kristen Protestan, Asisten PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Dusun I Desa Marombun Ujung Jawi Kec. Bangun Purba. Kab. Deli Serdang
20. Saksi menerangkan bahwa kerugian material yang di alami pihak perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA atas perbuatan tersangka SAMINE dan SULASTRI yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yaitu sekitar Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah)..
21. Saksi menerangkan bahwa perincian kerugian material pihak perkebunan sebesar Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah) tersebut terdiri dari 43 kg dikalikan dengan Rp 5.000 perkilo sama dengan 43 X Rp 5.000 = Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah).
22. Bahwa saksi menerangkan bahwa semua keterangan saya di atas sudah benar dan untuk pemeriksaan sekarang ini keterangan saya sudah cukup dan Tidak lagi yang mau diterangkan, serta semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa oleh pihak manapun.
c. Saksi 2. JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG, Lahir di Negeri Tani, pada tanggal 08 Mei 1992, Umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki Laki, Kristen Protestan, Suku Simalungun, Pendidikan SMA (Tamat), Pekerjaan Security/Centeng PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun I Desa Marombun Barat Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan nomor HP : 082185526755..
Menerangkan :
1. Bahwa saat diperiksa saksi Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2. Bahwa saksi menjelaskan mengetahui sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan laporan sdra JUANDI MANIK di Polsek Bangun Purba tentang tindak pidana pencurin berondolan kelapa sawit dan perlu saya di mintai ketarangan saya sebagai saksi pelapor.
3. Saksi menerangkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib di Perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Adapun jumlah atau banyak berondolan kelapa sawit yang di curi oleh pelaku tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) goni berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg.
4. Saksi menerangkan bahwa korban pencurian berondolan kelapa sawit yang saya laporkan tersebut adalah pihak perkebunan kelapa sawit PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
5. Saksi menerangkan bahwa pelaku Pencurian berondolan kelapa sawit milik PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut adalah Sdra. SAMINE, Pr, umur ± 47 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. SULASTRI, Pr, umur ± 40 thn, Islam, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang,.
6. Saksi menerangkan Adapun cara pelaku SAMINE dan SULASTRI pada saat melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut yaitu dengan cara pelaku mengutip berondolan buah kelapa yang terjatuh dari pokok menggunakan ke 2 tangan kemudian memasukkan berondolan tersebut dalam karung/goni.
7. Saksi menerangkan bahwa pelaku pada saat melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut hanya menggunakan kedua tangan dan goni/larung
8. Saksi menerangkan bahwa saya mengetahui pelaku telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut karena saya melihat langsung bersama saksi Sdra. WADI, Lk, 50 Tahun, Islam, Centeng PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Alamat Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang ketika sedang berpatroli di seputaran areal perkebuanan.
9. Saksi menerangkan bahwa berondolan kelapa sawit yang di ambil oleh pelaku SAMINE dan SULASTRI tersebut bukan milik pelaku SAMINE dan SULASTRI akan tetapi milik perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tempat saya bekerja.
10. Saksi menerangkan bahwa pelaku SAMINE dan SULASTRI tidak ada meminta izin dari saya ataupun dari pihak perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA selaku korban / pemiliknya sebelum atau sesudah pelaku mengambil Buah sawit tersebut
11. pelaku SAMINE dan SULASTRI dengan sengaja melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut.
12. Saksi menerangkan bahwa pelaku SAMINE dan SULASTRI baru pertama kali melakukan pencurian berondolan kelapa sawit di kebun PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
13. Saksi menerangkan bahwa jabatan dan tanggung jawab saya di perkebunan Kelapa sawit milik PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut yaitu sebagai : Centeng / Security PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA dan saya bekerja sudah 2 (dua) tahun.
14. Saksi menerangkan bahwa Adapun peran pelaku pada saat melakukan percurian berondolan kelapa sawit tersebut yaitu peran pelaku SAMINE dan SULASTRI mengutip berondolan buah kelapa yang terjatuh dari pokok menggunakan ke dua tangan kemudian memasukkan berondolan tersebut dalam karung/goni
15. Saksi menerangkan Begitulah pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib saya bersama saksi WADI sedang berpatroli kemudian mengamankan/menangkap 2 (dua) orang perempuan yang tidak di kenal sedang melakukan pencurian berondolan kepala sawit di Areal Perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada asisten JUANDI MANIK lalu asisten JUANDI MANIK langsung datang ke TKP dan melihat 2 orang pelaku pencurian tersebut beserta 4 goni berondolan yang berat keseluruhan 43 kg yang dicuri. Lalu asisten JUANDI MANIK beserta saya dan juga saksi WADI, pergi ke Polsek Bangun Purba membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. SAMINE dan SULASTRI yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah)
16. Saksi menerangkan Setelah saya lihat dan amati 2 orang perempuan yang di perlihatkan oleh penyidik di hadapan saya tersebut yaitu SAMINE dan SULASTRI, dan saya masih mengenalinya dan dianyalah yang di amankan atau tangkap sebagai pelaku pencurian berondolan kelapa sawit milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut.
17. Saksi menerangkan Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik berupa 4 (empat) goni/karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg saya masih mengenalnya barang tersebutlah berondolan kelapa sawit milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA yang diamankan atau tangkap bersama dengan pelaku SAMINE dan SULASTRI.
18. Saksi menerangkan Adapun saksi yang mengetahui dan melihat langsung ketika pelaku SAMINE dan SULASTRI melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut adalah : saksi Sdra. WADI, Lk, 50 Tahun, Islam, Centeng PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Alamat Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan asisten Sdra. JUANDI PARLINDUNGAN MANIK, Lk, 40 tahun, Kristen Protestan, Asisten PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, Dusun I Desa Marombun Ujung Jawi Kec. Bangun Purba. Kab. Deli Serdang.
19. Saksi menerangkan kerugian material yang di alami pihak perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA atas perbuatan tersangka SAMINE dan SULASTRI yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yaitu sekitar Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah)
20. Saksi menerangkan bahwa perincian kerugian material pihak perkebunan sebesar Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah) tersebut terdiri dari 43 kg dikalikan dengan Rp 5.000 perkilo sama dengan 43 X Rp 5.000 = Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah).
21. Saksi menerangkan Semua keterangan saya di atas sudah benar dan untuk pemeriksaan sekarang ini keterangan saya sudah cukup
22. Bahwa saksi menerangkan Tidak, semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa oleh pihak manapun.
23. Saksi menerangkan bahwa semua keterangan saya di atas sudah benar dan untuk pemeriksaan sekarang ini keterangan saya sudah cukup, dan Tidak, semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa oleh pihak manapun.
5. Keterangan Tersangka :
a. SAMINE, Lahir di Desa Paku, pada tanggal 25 Februari 1979, Umur 47 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1) Bahwa saat diperiksa tersangka Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2) Bahwa tersangka menjelaskan mengerti sebabnya diperiksa pada saat sekarang ini sebagai Tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian atau mengambil berondolan sawit yang saya lakukan.
3) Bahwa tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum dari manapun untuk mendampingi saya saat pemeriksaan ini dan saya sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara lain.
4) Tersangkan menerangkan bahwa saya bernama SAMINE, Lahir di Desa Paku, pada tanggal 25 Februari 1979, Umur 47 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saya anak 1 (kesatu) dari 4 (empat) orang bersaudara dari pasangan Ibu kandung saya bernama : Alm SAMINAH, dan bapak Kandung saya bernama : PAIMAN, dan pada tahun 1999 saya menikah dengan suami saya yang bernama SAFRIZRAL dan mempunyai 1 orang anak perempuan dan pada tahun 2026 saya berpisah dari suami saya dan sekarang ini saya tinggal bersama orang tua di Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib. saya ditangkap sesaat atau ketika melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA dan saat sekarang ini saya di periksa sebagai tersangka dalam perkara pencurian berondolan kelapa sawit milik korban perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
5) Tersangka menerangkan bahwa saya belum pernah dihukum dalam perkara apapun sebelum perkara yang saat sekarang ini di persangkakan kepada saya
6) Tersangka menerangkan bahwa menangkap atau yang mengamankan saya adalah : pihak keamanan atau security / Centeng perkebunan PT.PP. LONSUM ketika saya sedang melakukan pencurian Buah kelapa sawit
7) Tersangka menerangkan bahwa yang menangkap atau yang mengamankan saya adalah : pihak keamanan atau security / Centeng dan asisten perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA ketika saya sedang melakukan pencurian 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg.
8) Tersangka menerangkan saya melakukan tindak pidana pencurian 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg tersebut pada Hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib di Perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
9) Tersangka menerangkan Adapun yang menjadi korban pencurian 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg tersebut adalah PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA
10) Tersangka menerangkan yang telah melakukan pencurian terhadap 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut adalah saya bersama teman saya atas nama SULASTRI, Pr, umur ± 40 thn, Islam, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang -
11) Tersangka menerangkan cara saya melakukan pencurian terhadap 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg milik korban tersebut adalah dengan cara mengutip berondolan buah kelapa yang terjatuh dari pokok menggunakan ke 2 tangan kemudian memasukkan berondolan tersebut dalam karung/goni.
12) Tersangka menerangkan saya bersama teman saya SUMINE pada saat melakukan pencurian 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg tersebut hanya menggunakan kedua tangan dan goni/larung.
13) Tersangka menerangkan bahwa Adapun maksud dan tujuan saya melakukan pencurian terhadap Buah kelapa sawit milik korban tersebut yaitu untuk memilikinya dan saya akan menjualnya agar saya mendapatkan uang atau keuntungan dari hasil penjulan Buah kelapa sawit tersebut.
14) Tersangka menerangkan bahwa 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg tersebut bukan milik saya melainkan milik perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
15) Tersangka menerangkan saya dengan sengaja melakukan pencurian terhadap Buah kelapa sawit milik korban tersebut, agar saya mendapatkan uang atau keuntungan dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut -
16) Tersangka menerangkan bahwa Begitulah pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib saya bersama teman saya SULASTRI melakukan pencurian berondolan kepala sawit di Areal Perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian saya ditangkap atau diamankan oleh saksi Sdra. WADI dan JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG, dan juga asisten JUANDI MANIK lalu setelah itu saya bersama teman saya SULASTRI dibawa pergi ke Polsek Bangun Purba BESERTA barang bukti ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. SAMINE dan SULASTRI yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah)
17) Tersangka menerangkan saya tidak mengetahui berapa kerugian pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA atas perbuatan saya tersebut. Namun setelah dijelaskan security dan asisten PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, -- pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah).
18) Tersangka menerangkan Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik berupa 4 (empat) goni/karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg, tersebut adalah berondolan kelapa sawit yang saya ambil bersama teman saya SAMINE dari perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan yang saat sekarang ini adalah sebagai barang bukti.
19) Bahwa tersangka menjelaskan saya tidak ada menyediakan saksi Adicard (saksi yang membela) saya dalam perkara yang saat ini di persangkakan kepada saya.
20) Bahwa tersangka menjelaskan bahwa saya Tidak ada di tekan atau di paksa serta tidak ada di pengaruhi dari pihak manapun, dan semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa, ditekan dipengaruhi oleh pihak manapun.
b. SULASTRI, Lahir di Desa Paku, pada tanggal 19 Juli 1986, Umur 40 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SD (tamat), Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1. Bahwa saat diperiksa tersangka Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2. Bahwa tersangka menjelaskan mengerti sebabnya diperiksa pada saat sekarang ini sebagai Tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian atau mengambil berondolan sawit yang saya lakukan.
3. Bahwa tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum dari manapun untuk mendampingi saya saat pemeriksaan ini dan saya sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara lain.
4. Tersangka menerangkan Umur 40 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SD (tamat), Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saya anak 4 (empat) dari 5 (lima) orang bersaudara dari pasangan Ibu kandung saya bernama : NGATIEM, dan bapak Kandung saya bernama : Alm SUMARDI, dan pada tahun 2007 saya menikah dengan suami saya yang bernama ARIANTO dan mempunyai 2 orang anak laki-laki dan perempuan dan sekarang ini saya tinggal bersama keluarga di Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib. saya ditangkap sesaat atau ketika melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA dan saat sekarang ini saya di periksa sebagai tersangka dalam perkara pencurian berondolan kelapa sawit milik korban perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
5. Tersangka menerangkan bahwa saya belum pernah dihukum dalam perkara apapun sebelum perkara yang saat sekarang ini di persangkakan kepada saya.
6. Tersangka menerangkan bahwa menangkap atau yang mengamankan saya adalah : pihak keamanan atau security / Centeng perkebunan PT.PP. LONSUM ketika saya sedang melakukan pencurian Buah kelapa sawit.
7. Tersangka menerangkan bahwa yang menangkap atau yang mengamankan saya adalah : pihak keamanan atau security / Centeng dan asisten perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA ketika saya sedang melakukan pencurian 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg.
8. Tersangka menerangkan saya melakukan tindak pidana pencurian 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg tersebut pada Hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib di Perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
9. Tersangka menerangkan Adapun yang menjadi korban pencurian 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg tersebut adalah PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
10. Tersangka menerangkan yang telah melakukan pencurian terhadap 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg milik PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA tersebut adalah saya bersama teman saya atas nama SAMINE, Pr, umur ± 47 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun II Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
11. Tersangka menerangkan cara saya melakukan pencurian terhadap 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg milik korban tersebut adalah dengan cara mengutip berondolan buah kelapa yang terjatuh dari pokok menggunakan ke 2 tangan kemudian memasukkan berondolan tersebut dalam karung/goni.
12. Tersangka menerangkan saya bersama teman saya SUMINE pada saat melakukan pencurian 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg tersebut hanya menggunakan kedua tangan dan goni/larung.
13. Tersangka menerangkan Adapun maksud dan tujuan saya melakukan pencurian terhadap Buah kelapa sawit milik korban tersebut yaitu untuk memilikinya dan saya akan menjualnya agar saya mendapatkan uang atau keuntungan dari hasil penjulan Buah kelapa sawit tersebut.
14. Tersangka menerangkan bahwa 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg tersebut bukan milik saya melainkan milik perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA.
15. Tersangka menerangkan bahwa saya dengan sengaja melakukan pencurian terhadap Buah kelapa sawit milik korban tersebut, agar saya mendapatkan uang atau keuntungan dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut.
16. Tersangka menerangkan Begitulah pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib saya bersama teman saya SAMINE melakukan pencurian berondolan kepala sawit di Areal Perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian saya ditangkap atau diamankan oleh saksi Sdra. WADI dan JEFRI SPENOLISA SIPAYUNG, dan juga asisten JUANDI MANIK lalu setelah itu saya bersama teman saya SAMINE dibawa pergi ke Polsek Bangun Purba BESERTA barang bukti ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. SAMINE dan SULASTRI yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah).
17. Tersangka menerangkan bahwa saya tidak mengetahui berapa kerugian pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA atas perbuatan saya tersebut. Namun setelah dijelaskan security dan asisten PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA, -- pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah).
18. Tersangka menerangkan Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik berupa 4 (empat) goni/karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg, tersebut adalah berondolan kelapa sawit yang saya ambil bersama teman saya SAMINE dari perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan yang saat sekarang ini adalah sebagai barang bukti.
19. Bahwa tersangka menjelaskan saya tidak ada menyediakan saksi Adicard (saksi yang membela) saya dalam perkara yang saat ini di persangkakan kepada saya.
20. Bahwa tersangka menjelaskan bahwa saya Tidak ada di tekan atau di paksa serta tidak ada di pengaruhi dari pihak manapun, dan semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa, ditekan dipengaruhi oleh pihak manapun.
6. Barang Bukti
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 4 goni berondolan sawit yang berat keseluruhan 43 kg
IV. PEMBAHASAN
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang berhasil disita , maka terhadap Tersangka SAMINE dan SULASTRI diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berondolan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dan dapat diuraikan sebagai berikut:
- bahwa tersangka SAMINE dan SULASTRI membenarkan telah diamankan oleh pihak perkebunan PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA pada Hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 wib karena telah mengambil 4 (empat) karung berondolan kelapa sawit dengan berat keseluruhan ± 43 Kg tanpa izin di Perkebunan PT. PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA Afdeling IV Blok D7 Tahun Tanam 2002 Desa Bandar Kuala Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- bahwa tersangka SAMINE dan SULASTRI mengaku mengambil berondolan kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah karung dan kedua tangan.
- bahwa pelapor dan saksi-saksi mengaku akibat yang dialami oleh PT.PPP SERDANG TENGAH KEBUN TANJUNG PURBA atas perbuatan tersangka SAMINE dan SULASTRI mengambil berondolan sawit tanpa izin sebanyak 4 (empat) karung berat keseluruhan ± 43 kg mengalami kerugian adalah sebesar Rp. 215.000,-( dua ratus lima belas ribu rupiah).
b. Analisa Yuridis
1. Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka SAMINE dan SULASTRI adalah pasal 478 KUHPidana
2. Bunyi Pasal :
Pasal 478 dari KUHPidana :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 476 begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g asal tidak dilakukan dalam rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah dihukum pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak katagori II
Unsur Pasal 478 KUHPidana
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas berondolan sawit sebanyak 4 (empat) karung berat keseluruhan ± 43 kg yang diambil tanpa ijin tersangka SAMINE dan SULASTRI adalah tidak lebih dari kerugian Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb dan dilakukan bersama-sama jika harga tidak lebih dari Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya:
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka SAMINE dan SULASTRI mengambil 4 (empat) karung berondolan sawit berat keseluruhan ± 43 kg tersebut dari areal terbuka atau perladangan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta-fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan barang bukti yang disita yakni berupa 4 (empat) karung berondolan sawit berat keseluruhan ± 43 kg.
Maka terhadap tersangka SAMINE dan SULASTRI patut disangkakan melakukan perbuatan pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dengan pasal 478 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana
.
------- Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba pada hari, tanggal, bulan serta tahun tersebut diatas.------------- |