| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa ia terdakwa BOBBY H SITINJAK pada hari kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Jl. AH Nasution Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, namun tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu menjadi berwenang memeriksa dan mengadili (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 03 juli 2025 sekira pukul 02.00 wib yang mana saat itu oleh Saksi A Natal Sitorus, Saksi Devano Erriko Sembiring, dan Saksi Hasan B Marpaung personil Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan patroli di sekitar Jl. AH Nasution Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor dan kemudian para Saksi melihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenal yang kemudian mengaku bernama Terdakwa BOBBY H SITINJAK yang sedang berada di depan Toko KAKA MOTOR di Jl. AH. Nasution Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan sedang bermain Hand Phone, karena merasa curiga dengan keberadaan laki-laki tersebut kemudian para Saksi mendatangi laki-laki tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap laki-laki tersebut yang kemudian oleh laki-laki tersebut mengaku sedang bermain judi online dan saat itu juga para Saksi memeriksa Hand Phone yang dipakai oleh Terdakwa dan pada Hand Phone Terdakwa ditemukan permainan judi Online jenis Slot yang masih berlangsung, dan kemudian oleh para Saksi membawa Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 unit Hand Phone merk OPPO A54 warna hitam ke polsek Deli Tua;
- Bahwa adapun jenis judi online yang dimainkan oleh Terdakwa adalah jenis judi online SLOT, dan adapun cara Terdakwa memainkan judi online tersebut adalah oleh Terdakwa terlebih dahulu membuka situs judi online dengan nama situs QT777 dengan Akun : 081266274475, dengan kata sandi : AA BB 2233 yang ada di Hand Phonenya yang sebelumnya telah di download oleh Terdakwa dari aplikasi Playstore, dan setelah situs QT777 tersebut terbuka kemudian Terdakwa mengisi deposit terlebih dahulu di situs tersebut dengan menggunakan aplikasi DANA dan adapun nominal yang di isi oleh Terdakwa adalah berbeda-beda tergantung jumlah uang yang dimiliki Terdakwa, dan setelah deposit tersebut di isi barulah permainan judi slot tersebut dapat dimainkan oleh Terdakwa, dan apabila dalam permainan judi slot tersebut Terdakwa menang maka kemenangan tersebut dapat di transfer ke nomor DANA Terdakwa kembal. Bahwa terakir kali Terdakwa bermain judi online jenis slot tersebut pada saat Terdakwa ditangkap posisi Terdakwa sedang menang dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
---Perbuatan terdakwa DEDY ISKANDAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas atas Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa BOBBY H SITINJAK pada hari kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Jl. AH Nasution Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, namun tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu menjadi berwenang memeriksa dan mengadili (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), menggunakan kesempatan main judi, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 03 juli 2025 sekira pukul 02.00 wib yang mana saat itu oleh Saksi A Natal Sitorus, Saksi Devano Erriko Sembiring, dan Saksi Hasan B Marpaung personil Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan patroli di sekitar Jl. AH Nasution Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor dan kemudian para Saksi melihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenal yang kemudian mengaku bernama Terdakwa BOBBY H SITINJAK yang sedang berada di depan Toko KAKA MOTOR di Jl. AH. Nasution Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan sedang bermain Hand Phone, karena merasa curiga dengan keberadaan laki-laki tersebut kemudian para Saksi mendatangi laki-laki tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap laki-laki tersebut yang kemudian oleh laki-laki tersebut mengaku sedang bermain judi online dan saat itu juga para Saksi memeriksa Hand Phone yang dipakai oleh Terdakwa dan pada Hand Phone Terdakwa ditemukan permainan judi Online jenis Slot yang masih berlangsung, dan kemudian oleh para Saksi membawa Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 unit Hand Phone merk OPPO A54 warna hitam ke polsek Deli Tua;
- Bahwa adapun jenis judi online yang dimainkan oleh Terdakwa adalah jenis judi online SLOT, dan adapun cara Terdakwa memainkan judi online tersebut adalah oleh Terdakwa terlebih dahulu membuka situs judi online dengan nama situs QT777 dengan Akun : 081266274475, dengan kata sandi : AA BB 2233 yang ada di Hand Phonenya yang sebelumnya telah di download oleh Terdakwa dari aplikasi Playstore, dan setelah situs QT777 tersebut terbuka kemudian Terdakwa mengisi deposit terlebih dahulu di situs tersebut dengan menggunakan aplikasi DANA dan adapun nominal yang di isi oleh Terdakwa adalah berbeda-beda tergantung jumlah uang yang dimiliki Terdakwa, dan setelah deposit tersebut di isi barulah permainan judi slot tersebut dapat dimainkan oleh Terdakwa, dan apabila dalam permainan judi slot tersebut Terdakwa menang maka kemenangan tersebut dapat di transfer ke nomor DANA Terdakwa kembal. Bahwa terakir kali Terdakwa bermain judi online jenis slot tersebut pada saat Terdakwa ditangkap posisi Terdakwa sedang menang dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk untuk permainan judi.
---Perbuatan terdakwa BOBBY H SITINJAKtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------- |