INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 223/Pdt.P/2026/PN Lbp | ASNAWATI HASIBUAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 223/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 223 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan MARGA PEMOHON yang tertulis pada KTP , KK atau Dokumen Lain yang sebelumnya bermarga HASIBUAN menjadi SIMORANGKIR yaitu ASNAWATI HASIBUAN menjadi ASNAWATI SIMORANGKIR;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil serta pada KTP , KK atau Dokumen Lain yang sebelumnya bermarga HASIBUAN menjadi SIMORANGKIR yaitu ASNAWATI HASIBUAN menjadi ASNAWATI SIMORANGKIR;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
