INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | Henry Suhendra | SUWANDI alias Ayang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 22 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 296.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat dalam Pembelian Kayu Damar Laut dan Kayu Merbau yang telah dijanjikannya ;
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan uang yang transper melalui M-Banking ke Rekening Tergugat sebesar Rp. 296.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)/ hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
