Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Lbp Henry Suhendra SUWANDI alias Ayang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat 22
Penggugat
NoNama
1Henry Suhendra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANDA PARULIAN TAMBUNAN, SH. C.PMHenry Suhendra
Tergugat
NoNama
1SUWANDI alias Ayang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat dalam Pembelian Kayu Damar Laut dan Kayu Merbau yang telah dijanjikannya ;
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan uang yang transper melalui M-Banking ke Rekening Tergugat sebesar Rp. 296.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)/ hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak