| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 834/Pid.B/2026/PN Lbp | JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH | 1.SHONIA SORAYA Binti MISWAN 2.FERDIANSYAH Bin YUSMADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
| Nomor Perkara | 834/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2316/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU ---- Bahwa Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 09.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pendidikan Gang Angsana 30 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 09.20 wib saat itu Terdakwa I. SHONIA SORAYA Binti MISWAN berada dirumahnya di Jalan Pendidikan Gang Angsana 30 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN menawarkan di grup parsel yang ada di aplikasi Facebook untuk penukaran uang baru dengan mengirimkan pesan melalui chat ke WhatsApp “GRUP PARSEL” tersebut dengan mengatakan “ BUAT KALIAN YANG MAU MENUKAR JASA UANG BARU INBOX “sambil Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN membuat history di aplikasi Whatsapp dan Facebook dengan memperlihatkan uang baru pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis yang sebelumnya mengenal Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN melalui aplikasi Facebook dan tergabung dalam GRUP PARSEL tersebut tergiur untuk menukarkan uang agar bisa mendapatkan uang baru untuk dipergunakan berbisnis dan juga dipergunakan untuk Hari Raya kemudian saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudiin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis mengirimkan uangnya melalui transfer kepada Terdakwa II. FERDIANSYAH Bin YUSMADI melalui rekening saksi Nur Auliaputri:
Sehingga total uang yang ditransfer ke rekening Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), setelah saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis memberikan uang tersebut untuk penukaran uang baru kepada Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI yang merupakan pasangan suami isteri yang berperan untuk menerima uang dari korban dan menukarkannya dengan uang baru dan kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis mendatangi rumah Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI yang berada di Jalan Pendidikan Gang Angsana 30 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk meminta uang baru tersebut kepada Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN namun saat itu Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN mengatakan rumahnya / kamarnya kebakaran dan uang baru tersebut habis terbakar semuanya, kemudian saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis menanyakan bukti kamar tersebut terbakar dan Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN hanya menunjukkan kamar miliknya terbakar kemudian saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis yang mengetahui ditipu oleh Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dimana pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN sengaja membakar sendiri kamar miliknya agar saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis percaya uang baru tersebut terbakar semuanya dan Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN bersama dengan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI tidak bisa mengembalikan uang tersebut sehingga saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI ke Polsek Medan Tembung tak lama kemudian petugas dari Polsek Medan Tembung datang mengamankan Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI ketika diinterogasi Terdakwa I SHONIA SORAYA mengakui uang tersebut digunakan untuk menutupi kerugian Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI terdahulu dan ada juga sebagian Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI pergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan juga untuk pembayaran admin ke agen penukarkan uang baru, dan hingga saat ini TTerdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI tidak bisa mengembalikan uang milik saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis sehingga petugas Kepolisian membawa Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.----------- ------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)----------- -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------
ATAU KEDUA: ---- Bahwa Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 09.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pendidikan Gang Angsana 30 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 09.20 wib saat itu Terdakwa I. SHONIA SORAYA Binti MISWAN berada dirumahnya di Jalan Pendidikan Gang Angsana 30 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN menawarkan di grup parsel yang ada di aplikasi Facebook untuk penukaran uang baru dengan mengirimkan pesan melalui chat ke WhatsApp “GRUP PARSEL” tersebut dengan mengatakan “ BUAT KALIAN YANG MAU MENUKAR JASA UANG BARU INBOX “sambil Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN membuat history di aplikasi Whatsapp dan Facebook dengan memperlihatkan uang baru pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis yang sebelumnya mengenal Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN melalui aplikasi Facebook dan tergabung dalam GRUP PARSEL tersebut tergiur untuk menukarkan uang agar bisa mendapatkan uang baru untuk dipergunakan berbisnis dan juga dipergunakan untuk Hari Raya kemudian saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudiin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis mengirimkan uangnya melalui transfer kepada Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI melalui rekening saksi Nur Auliaputri:
Sehingga total uang yang ditransfer ke rekening Terdakwa I Shonia Soraya sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), setelah saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis memberikan uang tersebut untuk penukaran uang baru kepada Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI yang merupakan pasangan suami isteri yang berperan untuk menerima uang dari korban dan menukarkannya dengan uang baru dan kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis mendatangi rumah Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI yang berada di Jalan Pendidikan Gang Angsana 30 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk meminta uang baru tersebut kepada Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN namun saat itu Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN mengatakan rumahnya / kamarnya kebakaran dan uang baru tersebut habis terbakar semuanya, kemudian saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis menanyakan bukti kamar tersebut terbakar dan Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN hanya menunjukkan kamar miliknya terbakar kemudian saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis yang mengetahui ditipu oleh Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dimana pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN sengaja membakar sendiri kamar miliknya agar saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis percaya uang baru tersebut terbakar semuanya dan Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN bersama dengan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI tidak bisa mengembalikan uang tersebut sehingga saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI ke Polsek Medan Tembung tak lama kemudian petugas dari Polsek Medan Tembung datang mengamankan Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI ketika diinterogasi Terdakwa I SHONIA SORAYA mengakui uang tersebut digunakan untuk menutupi kerugian Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI terdahulu dan ada juga sebagian Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI pergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan juga untuk pembayaran admin ke agen penukarkan uang baru, dan hingga saat ini TTerdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI tidak bisa mengembalikan uang milik saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis sehingga petugas Kepolisian membawa Terdakwa I SHONIA SORAYA Binti MISWAN dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin YUSMADI ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya. ------ Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Nur Auliaputri, saksi Elvi kemala Sari, saksi Dirhan Nudin Doly Siregar dan saksi Siti Jaitun Lubis mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).---------- -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
