Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
789/Pid.B/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. NICHOLAS FEBRIAN NASUTION anak dari SAMSUDIN NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 789/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2086/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICHOLAS FEBRIAN NASUTION anak dari SAMSUDIN NASUTION[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa NICHOLAS FEBRIAN NASUTION anak dari  SAMSUDIN NASUTION pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nuri 4 Nomor 311 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

 

---- Berawal pada bulan Januari tahun 2026 Terdakwa NICHOLAS FEBRIAN NASUTION anak dari  SAMSUDIN NASUTION datang berkunjung kerumah nenek saksi korban Jhon Paulus Sihite di Jalan Nuri 4 Nomor 311 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, dimana saat itu Terdakwa yang sudah berniat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengambil remot kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik saksi korban Jhon Paulus Sihite tanpa sepengetahuan pemiliknya yang saat itu terletak diatas pot bunga ruang tamu, kemudian seiring berjalannya waktu Terdakwa menunggu waktu yang tepat untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib saksi korban Jhon Paulus Sihite memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM miliknya dirumah nenek saksi korban Jhon Paulus Sihite yang berada di Jalan Nuri 4 Nomor 311 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, setelah itu saksi korban Jhon Paulus Sihite masuk kedalam rumah untuk beristirahat kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa melintas didepan rumah nenek dari saksi korban Jhon Paulus Sihite dimana Terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite terparkir diteras rumahnya dan keadaan sekitar rumah sepi, setelah merasa aman lalu Terdakwa masuk kedalam teras rumah dengan cara  membuka pagar yang saat itu tidak terkunci dan setelah berada diteras rumah untuk memastikan lagi Terdakwa mencoba mengetuk pintu rumah namun saksi korban Jhon Paulus Sihite tidak keluar rumah sehingga Terdakwapun langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung membuka kunci stang sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan remot kunci kontak yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa dorong keluar dari teras rumah selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite menuju daerah Tembung menemui Als. AI (DPO) dan menggadaikan sepeda motor milik saksi korban Jhon Paulus Sihite melalui perantara Als. AI  ketempat penampungan sepeda motor seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Als.AI (DPO) sebagai jasa perantara ke penggadai tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saat saksi korban Jhon Paulus Sihite hendak keluar dari rumah saat itu saksi korban Jhon Paulus Sihite melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada sehingga saksi korban Jhon Paulus Sihite memberitahukan hal tersebut kepada saksi Arnold Sihar Sihite dan memintanya untuk menemani saksi korban Jhon Paulus Sihite membuat laporan ke Polsek Medan Tembung, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 wib saksi Viktoria Simamora bertanya kepada saksi Arnold Sihar Sihite apakah Terdakwa sudah mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite sehingga saksi Arnold Sihar Sihite langsung memberitahukan hal tersebut kepada saksi korban Jhon Paulus Sihite hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 wib saksi Arnold Sihar Sihite dan saksi korban Jhon Paulus Sihite datang kerumah saksi Viktoria Simamora menemui Terdakwa dan setelah ditanyakan dimana keberadaan sepeda motor tersebut Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite tanpa sepengetahuan pemiliknya dan menggadaikannya melalu perantara Als. AI  (DPO) sehingga saksi korban Jhon Paulus Sihite yang merasa keberatan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Arnold Sihar Sihite mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa NICHOLAS FEBRIAN NASUTION anak dari  SAMSUDIN NASUTION pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nuri 4 Nomor 311 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

 

---- Berawal pada bulan Januari tahun 2026 Terdakwa NICHOLAS FEBRIAN NASUTION anak dari  SAMSUDIN NASUTION datang berkunjung kerumah nenek saksi korban Jhon Paulus Sihite di Jalan Nuri 4 Nomor 311 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, dimana saat itu Terdakwa yang sudah berniat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengambil remot kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik saksi korban Jhon Paulus Sihite tanpa sepengetahuan pemiliknya yang saat itu terletak diatas pot bunga ruang tamu, kemudian seiring berjalannya waktu Terdakwa menunggu waktu yang tepat untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib saksi korban Jhon Paulus Sihite memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM miliknya dirumah nenek saksi korban Jhon Paulus Sihite yang berada di Jalan Nuri 4 Nomor 311 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, setelah itu saksi korban Jhon Paulus Sihite masuk kedalam rumah untuk beristirahat kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa melintas didepan rumah nenek dari saksi korban Jhon Paulus Sihite dimana Terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite terparkir diteras rumahnya dan keadaan sekitar rumah sepi, setelah merasa aman lalu Terdakwa masuk kedalam teras rumah dengan cara  membuka pagar yang saat itu tidak terkunci dan setelah berada diteras rumah untuk memastikan lagi Terdakwa mencoba mengetuk pintu rumah namun saksi korban Jhon Paulus Sihite tidak keluar rumah sehingga Terdakwapun langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung membuka kunci stang sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan remot kunci kontak yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa dorong keluar dari teras rumah selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite menuju daerah Tembung menemui Als. AI (DPO) dan menggadaikan sepeda motor milik saksi korban Jhon Paulus Sihite melalui perantara Als. AI  ketempat penampungan sepeda motor seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Als.AI (DPO) sebagai jasa perantara ke penggadai tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saat saksi korban Jhon Paulus Sihite hendak keluar dari rumah saat itu saksi korban Jhon Paulus Sihite melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada sehingga saksi korban Jhon Paulus Sihite memberitahukan hal tersebut kepada saksi Arnold Sihar Sihite dan memintanya untuk menemani saksi korban Jhon Paulus Sihite membuat laporan ke Polsek Medan Tembung, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 wib saksi Viktoria Simamora bertanya kepada saksi Arnold Sihar Sihite apakah Terdakwa sudah mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite sehingga saksi Arnold Sihar Sihite langsung memberitahukan hal tersebut kepada saksi korban Jhon Paulus Sihite hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 wib saksi Arnold Sihar Sihite dan saksi korban Jhon Paulus Sihite datang kerumah saksi Viktoria Simamora menemui Terdakwa dan setelah ditanyakan dimana keberadaan sepeda motor tersebut Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor Polisi BK 2014 AMM milik saksi korban Jhon Paulus Sihite tanpa sepengetahuan pemiliknya dan menggadaikannya melalu perantara Als. AI  (DPO) sehingga saksi korban Jhon Paulus Sihite yang merasa keberatan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Arnold Sihar Sihite mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya