| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 861/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.Rumanty Fitriana Sagala, S.H. 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 861/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2366/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan B Z Hamid Gg. Balai Desa No. 19 Lk. X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Baru Kelurahan Sei Mati Kota Medan, Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS membeli Narkotika jenis Sabu dari RUDI (Dalam Lidik) sebanyak 1/4 (seperempat) gram dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut akan di jual kembali oleh Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan jika Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, saksi YUDHI INDRA PRASETYA, saksi VIET CHANDRA VEDICO, saksi ROY B. SIMANJUNTAK, S.H., dan saksi KURNIAWAN RAHMADAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika di Jalan B Z Hamid Gg. Balai Desa No. 19 Lk. X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saksi KURNIAWAN RAHMADAN melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu, lalu saksi KURNIAWAN RAHMADAN menghampiri Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS dan mengatakan mau membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS meminta uangnya lalu menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi KURNIAWAN RAHMADAN, pada saat tersebut saksi KURNIAWAN RAHMADAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS dibantu oleh anggota kepolisian yang lainnya. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS dan para saksi menemukan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dari genggaman tangan kanan Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS. Selanjutnya Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 318/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram milik RAHMAD AFFANDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan B Z Hamid Gg. Balai Desa No. 19 Lk. X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, saksi YUDHI INDRA PRASETYA, saksi VIET CHANDRA VEDICO, saksi ROY B. SIMANJUNTAK, S.H., dan saksi KURNIAWAN RAHMADAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika di Jalan B Z Hamid Gg. Balai Desa No. 19 Lk. X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saksi KURNIAWAN RAHMADAN melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu, lalu saksi KURNIAWAN RAHMADAN menghampiri Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS dan mengatakan mau membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS meminta uangnya lalu menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi KURNIAWAN RAHMADAN, pada saat tersebut saksi KURNIAWAN RAHMADAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS dibantu oleh anggota kepolisian yang lainnya. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS dan para saksi menemukan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dari genggaman tangan kanan Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS. Selanjutnya Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 318/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram milik RAHMAD AFFANDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa RAHMAD AFFANDI Bin CAHRIL LUBIS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ---- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
