Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
819/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. 1.MINA Binti MUHAMMAD SALIM
2.RONA Binti ZAENAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 819/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2209/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINA Binti MUHAMMAD SALIM[Penahanan]
2RONA Binti ZAENAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM dan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Kampung Banjaran Gang Barokah Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL menemui Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM di Dusun V Kampung Banjaran Gang Barokah Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah yang ditempati Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM kemudian Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL memberikan narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM sebanyak 2 (dua) gram untuk dijual kepada pembeli kemudian Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM membagi shabu-shabu tersebut menjadi bentuk paket kecil untuk dijual kembali kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib saksi J. Pelawi, saksi Alexandarius Barus, saksi Rudi Simamora, saksi M. Safii dan saksi  Teguh Tri Setiawan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya yang berada di Dusun V Kampung Banjaran Gang Barokah Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi J. Pelawi, saksi Alexandarius Barus, saksi Rudi Simamora, saksi M. Safii dan saksi  Teguh Tri Setiawan langsung menuju rumah tersebut dan sesampainya dirumah Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim tersebut saksi J. Pelawi, saksi Alexandarius Barus, saksi Rudi Simamora, saksi M. Safii dan saksi  Teguh Tri Setiawan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim kemudian ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dimana dari dalam kamar Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim tepatnya dilantai kamar ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru keunguan, ketika diinterogasi Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim mengakui shabu-shabu miliknya dimana Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim menerima shabu-shabu tersebut dari Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL di  Dusun V Kampung Banjaran Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk  dijual kepada pembeli dan apabila shabu-shabu tersebut habis terjual maka Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL dengan keuntungan yang Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM peroleh sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya kemudian sekira pukul 09.30 wib saksi J. Pelawi, saksi Alexandarius Barus, saksi Rudi Simamora, saksi M. Safii dan saksi  Teguh Tri Setiawan melakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL di Dusun V Kampung Banjaran Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penangkapan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL tidak ditemukan barang bukti  dan ketika diinterogasi Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL mengaku barang bukti shabu-shabu yang disita dari Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim milik Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL, dimana Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL menyerahkan shabu-shabu seberat 2 (dua) gram kepada Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim untuk dijual kembali dan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL memperoleh shabu-shabu tersebut denga cara membeli dari BUDI (DPO) didaerah Kecamatan Medan Tembung sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL jual kembali dengan keuntungan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL peroleh sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim dan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 263/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan Husnah sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

17 (tujuh belas) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,35 (satu koma tiga lima) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Mina dan Terdakwa II. Rona. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM dan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM dan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM dan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun V Kampung Banjaran Gang Barokah Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL menemui Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM di Dusun V Kampung Banjaran Gang Barokah Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah yang ditempati Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM kemudian Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL memberikan narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM sebanyak 2 (dua) gram untuk dijual kepada pembeli kemudian Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM membagi shabu-shabu tersebut menjadi bentuk paket kecil untuk dijual kembali kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib saksi J. Pelawi, saksi Alexandarius Barus, saksi Rudi Simamora, saksi M. Safii dan saksi  Teguh Tri Setiawan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya yang berada di Dusun V Kampung Banjaran Gang Barokah Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi J. Pelawi, saksi Alexandarius Barus, saksi Rudi Simamora, saksi M. Safii dan saksi  Teguh Tri Setiawan langsung menuju rumah tersebut dan sesampainya dirumah Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim tersebut saksi J. Pelawi, saksi Alexandarius Barus, saksi Rudi Simamora, saksi M. Safii dan saksi  Teguh Tri Setiawan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim kemudian ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dimana dari dalam kamar Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim tepatnya dilantai kamar ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru keunguan, ketika diinterogasi Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim mengakui shabu-shabu miliknya dimana Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim menerima shabu-shabu tersebut dari Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL di  Dusun V Kampung Banjaran Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk  dijual kepada pembeli dan apabila shabu-shabu tersebut habis terjual maka Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL dengan keuntungan yang Terdakwa I. MINA Binti MUHAMMAD SALIM peroleh sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya kemudian sekira pukul 09.30 wib saksi J. Pelawi, saksi Alexandarius Barus, saksi Rudi Simamora, saksi M. Safii dan saksi  Teguh Tri Setiawan melakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL di Dusun V Kampung Banjaran Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penangkapan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL tidak ditemukan barang bukti  dan ketika diinterogasi Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL mengaku barang bukti shabu-shabu yang disita dari Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim milik Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL, dimana Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL menyerahkan shabu-shabu seberat 2 (dua) gram kepada Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim untuk dijual kembali dan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL memperoleh shabu-shabu tersebut denga cara membeli dari BUDI (DPO) didaerah Kecamatan Medan Tembung sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL jual kembali dengan keuntungan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL peroleh sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim dan Terdakwa II. RONA Binti ZAENAL beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 263/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan Husnah sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

17 (tujuh belas) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,35 (satu koma tiga lima) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Mina dan Terdakwa II. Rona. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim dan Terdakwa II. Rona Binti Zaenal tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

 

------ Perbuatan Terdakwa I. Mina Binti Muhammad Salim dan Terdakwa II. Rona Binti Zaenal sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya