Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
979/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
OGE TELAMBANUA anak dari TAKBIRAN TELAMBANUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 979/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2621/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
2MONICA RIA HUTABARAT, S.H
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGE TELAMBANUA anak dari TAKBIRAN TELAMBANUA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N               :    

----- Bahwa Terdakwa OGE TELAMBANUA Anak dari TAKBIRAN TELAMBANUA, yang pertama pada hari Minggu  tanggal 12 April 2026 sekira Jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di dalam  VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN Jalan H. Anif Komplek Cemara Abadi Desa.Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, TelahMengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakuikan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

----- Berawal pada hari Sabtu  tanggal 11 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib pada saat Terdakwa OGE TELAMBANUA Anak dari TAKBIRAN TELAMBANUA sedang berjalan kaki melintas di pinggiran di Jalan Tol, saat itu tepatnya di Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN Jalan H. Anif Komplek Cemara Abadi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Terdakwa OGE TELAMBANUA melihat ada rumah kosong dalam keadaan sepi tidak ada penghuninya, kemudian Terdakwa OGE TELAMBANUA memanjat pohon untuk meraih tembok, setelah Terdakwa OGE TELAMBANUA berada diatas tembok lalu Terdakwa OGE TELAMBANUA turun dari tembok lalu masuk ke dalam pekarangan Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN, kemudian Terdakwa OGE TELAMBANUA dengan berjalan kaki menuju ke arah rumah susun yang berada ditempat tersebut, pada saat dilokasi Terdakwa OGE TELAMBANUA melihat potongan besi berada ditempat tersebut, kemudian Terdakwa OGE TELAMBANUA tanpa ijin dari pigak Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN langsung mengambil dan mengumpulkan potongan besi tersebut lalu menyimpannya dan menyembunyikannya disekitar tempat tersebut, kemudian Terdakwa OGE TELAMBANUA masuk kedalam rumah susun melalui pintu yang sudah terbuka lalu Terdakwa OGE TELAMBANUA mengambil kabel listrik milik Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN dengan cara memotong kabel listrik tersebut dengan menggunakan 1(satu) tang potong yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian Terdakwa OGE TELAMBANUA mengumpulkan kabel listrik tersebut lalu memasukkannya ke dalam 1(satu) goni plastik, kemudian Terdakwa OGE TELAMBANUA menyimpan 1(satu) goni plastik yang berisi kabel tersebut didalam salah satu rumah susun tersebut, selanjutnya Terdakwa OGE TELAMBANUA keluar dari lokasi Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN sambil membawa potongan besi, selanjutnya Terdakwa OGE TELAMBANUA menjual potongan besi tersebut ke tukang botot seharga Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah). 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa OGE TELAMBANUA kembali masuk ke pekarangan komplek Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN tersebut dengan terlebih dahulu memanjat tembok, setelah berada dipekarangan Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN Terdakwa OGE TELAMBANUA langsung mengambil 1(satu) goni yang berisi kabel listrik yang semula disimpan dipekarangan tempat tersebut, namun saat Terdakwa OGE TELAMBANUA hendak keluar dengan membawa 1(satu) goni yang berisi kabel listrik perbuatan Terdakwa OGE TELAMBANUA diketahui oleh  saksi ANDYKA SYAHPUTRA dan saksi ANDRIAN SUDARMONO selaku Security langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa OGE TELAMBANUA, kemudian melaporkannya kepada saksi korban HENDRI UTOMO selaku Pengurus di Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN, atas perbuatan Terdakwa OGE TELAMBANUA tersebut pihak Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN mengalami kehilangan berupa 9(sembilan) pintu besi, 3(tiga) tembaga AC berikut kabelnya dan Kabel listri 2(dua) gedung dari lantai 1 sampai 4 sehingga pihak Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN merasa keberatan, selanjutnya Terdakwa OGE TELAMBANUA beserta 1 (satu) buah goni plastik berisikan kabel listrik dibawa dan diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa OGE TELAMBANUA maka pihak Yayasan VIHARA MAHAVIRA GRAHA MEDAN yang diwakili saksi HENDRY UTOMO mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) -------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya