|
---- Bahwa Terdakwa EDY SYOFYAN NASUTION pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2025 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban, SH dan saksi Didit Susanto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa EDY SYOFYAN NASUTION ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah di Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2025 sekira pukul 01.30 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggrebekan hingga Terdakwa berhasil diamankan yang saat itu sedang berada didalam kamar, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram dari atas tempat tidur didekat Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari UDIN (DPO) di Dusun XIII Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa pergunakan sendiri, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8595/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa EDY SYOFYAN NASUTION. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0.90 (nol koma sembilan puluh) gram dikembalikan dengan cara :
- Barang bukti dimasukkan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa EDY SYOFYAN NASUTION pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2025 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2025 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa Edy Syofyan Nasution datang menemui UDIN (DPO) dipinggir jalan tempat biasa UDIN (DPO) menjual shabu-shabu yang berada di Dusun XIII Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada UDIN (DPO) dengan maksud untuk Terdakwa pergunakan dan setelah Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari UDIN (DPO) Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah warga yang berada di Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2025 sekira pukul 01.30 wib saksi Rubiono, SH, saksi Hendri Chan, saksi Bima Citra Silaban, SH dan saksi Didit Susanto yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Edy Syofyan Nasution sering menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah di Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang langsung menuju rumah tersebut dan melakukan penggrebekan hingga Terdakwa berhasil diamankan yang saat itu sedang berada didalam kamar, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram dari atas tempat tidur didekat Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari UDIN (DPO) di Dusun XIII Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa pergunakanlalu kaca pin tersebut Terdakwa bakar dengan mancis lalu Terdakwa menghisap shabu-shabu tersebut dimana setelah Terdakwa selesai menggunakan shabu-shabu tersebut stamina Terdakwa lebih fit dan tidak mengantuk sehingga Terdakwa merasa rajin untuk melakukan pekerjaan dan kegiatan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8595/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa EDY SYOFYAN NASUTION. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0.90 (nol koma sembilan puluh) gram dikembalikan dengan cara :
- Barang bukti dimasukkan ketempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8596/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Dr. Supiyani, M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) botol plastic berisi 25 ml urine diduga mengandung Narkotika.
Urine tersebut adalah milik Terdakwa EDY SYOFYAN NASUTION. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa urine tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan urine habis.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
|