| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 934/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ANDREW MUGABE, S.H | RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 934/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2410 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tanduan Gg. Supir No. 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Pancing, Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN menemui FIRMAN (DPO) dan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) klip Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN menjual 3 (tiga) klip Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klipnya. Setelah semua Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa masih pada hari yang sama Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, saksi PANCA WINOTO dan saksi JENLI DAMANIK yang merupakan anggota Sat Res Polsek Medan Area sedang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Tanduan Gg. Supir No. 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi langsung menuju ke tempat yang dimaksud, lalu sekira pukul 17.00 WIB para saksi sampai di Jalan Tanduan Gg. Supir No. 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan kemudian para saksi melihat Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN di depan rumahnya yang dicurigai sesuai dengan informasi yang didapat, kemudian para saksi menemui Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan dari tangan sebelah kanan Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran Penimbangan Nomor : 76/POL.10116/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Janes Simanjuntak selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Mandala, dengan hasil penimbangan : 2 (dua) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8823/NNF/2026 tanggal 05 Januari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram milik RINALDY SILAEN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tanduan Gg. Supir No. 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa masih pada hari yang sama Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, saksi PANCA WINOTO dan saksi JENLI DAMANIK yang merupakan anggota Sat Res Polsek Medan Area sedang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Tanduan Gg. Supir No. 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi langsung menuju ke tempat yang dimaksud, lalu sekira pukul 17.00 WIB para saksi sampai di Jalan Tanduan Gg. Supir No. 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan kemudian para saksi melihat Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN di depan rumahnya yang dicurigai sesuai dengan informasi yang didapat, kemudian para saksi menemui Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan dari tangan sebelah kanan Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN berikut barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran Penimbangan Nomor : 76/POL.10116/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Janes Simanjuntak selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Mandala, dengan hasil penimbangan : 2 (dua) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8823/NNF/2026 tanggal 05 Januari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram milik RINALDY SILAEN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa RINALDY SILAEN Anak Dari SIMSON SILAEN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
