|
--- Bahwa Terdakwa JEFRI ARIHTA BANGUN pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mesjid Dusun X Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjunyak yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa JEFRI ARIHTA BANGUN sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Mesjid Dusun X Desa pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan dilokasi tersebut kemudian saksi Dionesius Simanjuntak menyamar sebagai pembeli dan memesan shabu-shabu kepada Terdakwa sedangkan saksi yang lain memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut namun pada saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada saksi Dionesius Simanjuntak saat itu saksi Dionesius Simanjuntak dan dibantu oleh saksi yang lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari Terdakwa tangan kiri Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari BAMBANG als KEWENG (dalam lidik) di Jalan Suka Setia Gang Supir Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) bungkus klip dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali denga harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8510/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasigian,S.T.,M.T dan Dr. Supiyani, M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Jefri Arihta Bangun. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti habis untuk pemerikaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Jefri Arihta Bangun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa JEFRI ARIHTA BANGUN pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mesjid Dusun X Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Pardamean Harahap, saksi Eko Setiawan, saksi Samuel Jackson Purba dan saksi Dionesius Simanjunyak yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa JEFRI ARIHTA BANGUN ada mengasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Mesjid Dusun X Desa pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari Terdakwa tangan kiri Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari BAMBANG als KEWENG (dalam lidik) di Jalan Suka Setia Gang Supir Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8510/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasigian,S.T.,M.T dan Dr. Supiyani, M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Jefri Arihta Bangun. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti habis untuk pemerikaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Jefri Arihta Bangun sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|