Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
809/Pid.Sus/2026/PN Lbp MELISA BATUBARA, SH. MUHAMMAD BUDI Alias LETOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 809/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4482/L.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA BATUBARA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BUDI Alias LETOY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BUDI alias LETOY pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pendukunan Desa Jaharun-B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa  membeli Narkotika jenis Shabu dari BANDOT ( belum tertangkap) di Jalan Perintis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),Kemudian narkotika jenis Shabu  tersebut terdakwa edarkan di seputaran Desa Jaharun-B Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan di seputaran Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Kemudian Pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa berada di Jalan Pendukunan Desa Jaharun-B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam rumah terdakwa, datang pihak kepolisian dari Polres Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,03 (satu koma nol tiga) Gram dari dalam kantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa,  terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari BANDOT ( belum tertangkap) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan, sedang terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis shabu tersebut.

Berdasarkan Pemeriksaan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Pegadaian Nomor :/ 114 / IV / 2026 Lubuk Pakam pada hari rabu tanggal 08 April 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) Gram dan berat netto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) Gram yang di tanda tangani oleh MANGUDUR LUMBAN BATU NIK P. 81279.

Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. DS17HD/IV/2026/Laboratorium Deli Serdang-Medan tanggal 16 April 2026 dibagian kesimpulan menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7658 (nol koma tujuh enam lima delapan) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dari UU No.1 Tahun 2023 Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BUDI alias LETOY pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pendukunan Desa Jaharun-B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

Bermula pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pendukunan Desa Jaharun-B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, saksi JOHANNES. A.N. SIBARANI bersama dengan saksi SANDI KURNIAWAN, dan saksi JODI. P.P. SILALAHI masing masing adalah petugas polisi dari Polres Deli Serdang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD BUDI alias LETOY dimana ketika itu terdakwa MUHAMMAD BUDI alias LETOY sedang berada di dalam rumah terdakwa dan dari penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,03 (satu koma nol tiga) Gram yang ditemukan dari dalam kantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari BANDOT ( belum tertangkap) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan, sedang terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Berdasarkan Pemeriksaan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Pegadaian Nomor : / 114 / IV / 2026 Lubuk Pakam pada hari rabu tanggal 08 April 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) Gram dan berat netto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) Gram yang di tanda tangani oleh MANGUDUR LUMBAN BATU NIK P. 81279.

Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. DS17HD/IV/2026/Laboratorium Deli Serdang-Medan tanggal 16 April 2026 dibagian kesimpulan menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7658 (nol koma tujuh enam lima delapan) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf (a) dari UU No.1 Tahun 2023 Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya