1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama orang tua (ibu) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207021509090277yang semula nama orang tua (ibu) Tertulis NURIMAS SIKUMBANG menjadi RASYIDAH SAID TANJUNG
3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan nama orang tua pada Kartu Keluarga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama orang tua pada Kartu Keluarga
Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan Kartu Keluarga Baru pemohon
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|