Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2025/PN Lbp 1.WAHYU DENI
2.SUPIANDI ALIAS ANDI SIRUP
3.AGUS SETIAWAN, S.H
1.IPTU JIMMI ERDINATA DIAPARI, S.H, M.H
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA DELI SERDANG
3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA DELI SERDANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat 17/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1WAHYU DENI
2SUPIANDI ALIAS ANDI SIRUP
3AGUS SETIAWAN, S.H
Termohon
NoNama
1IPTU JIMMI ERDINATA DIAPARI, S.H, M.H
2KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA DELI SERDANG
3KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA DELI SERDANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat

A.    PENGANTAR
Sebelumnya perkenankan kami, baik sebagai pribadi-pribadi maupun sebagai kuasa hukum/penasihat hukum dari Sdra. SUPIANDI ALIAS ANDI SIRUP, WAHYU DENI dan AGUS SETIAWAN, S.H menyampaikan salam, semoga Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan ini senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa sukses menegakkan hukum yang disandarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan  Amin.

B.    PENDAHULUAN
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.

Terlebih dahulu perkenankanlah kami untuk dan atas nama ParaTersangka, yaitu: 

1.    Nama lengkap    :    WAHYU DENI
Tempat lahir     : Tanjung Morawa
Umur/tanggal lahir     : 45 Tahun/10 April 1978;
Jenis kelamin     : Laki-laki;
Kebangsaan     : Indonesia; 
Agama     : Islam; 
N I K    :    1207021004780017
Pekerjaan     :    Wiraswasta
Tempat tinggal     :    Dusun II Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------- Pemohon Pra Peradilan-I;

2.    Nama lengkap    :    SUPIANDI ALIAS ANDI SIRUP
Tempat lahir     : Tanjung Morawa
Umur/tanggal lahir     : 47 Tahun/19 September 1976;
Jenis kelamin     : Laki-laki;
Kebangsaan     : Indonesia; 
Agama     : Islam; 
N I K    :    1207021909760004
Pekerjaan     :    Wiraswasta
Tempat tinggal     :    Dusun I Gg.Mulyo Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------- Pemohon Pra Peradilan-II;

3.    Nama lengkap    :    AGUS SETIAWAN, S.H
Tempat lahir     : Tanjung Morawa
Umur/tanggal lahir     : 42 Tahun/23 Agustus 1984
Jenis kelamin     : Laki-laki;
Kebangsaan     : Indonesia; 
Agama     : Islam; 
N I K    :    1207022308840003
Pekerjaan     :    Wiraswasta
Tempat tinggal     :    Dusun I Gg.Musyawarah Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang    
Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------- Pemohon Pra Peradilan-III

Didalam perkara ini mohon semuanya disebut sebagai PARA PEMOHON PRA PERADILAN
Yang telah memberikan kuasa kepada kami, yaitu:
ALAMSYAH, S.H, M.H                         JONIZAR, S.H, M.M, M.H
BAYU TRI ANANDA SEPTRIANDI, S.H         TAUFIK HIDAYAT LUBIS, S.H
JOKO PRAMONO, S.H                         MUHAMAD SIDDIK, S.H
SURYA TRUMEN SINGARIMBUN, S.H      ARWANSYAH, S.H, M.H
RAMAWATI, S.H
    
Masing-masing adalah  Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “LAW OFFICE ALAMSYAH, S.H, M.H & ASSOCIATES”, berkantor Alamat : Jln. Sempurna Perumahan Kenanga Asri Nomor 317 Desa Sekip Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang HP : 0812 6500 997 Email : alamsyah800@ymail.com, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 September 2025.

Mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap:

1.    IPTU JIMMI ERDINATA DIAPARI, S.H, M.H,  Sebagai KANIT PIDUM selaku Penyidik pada Satreskrim Kepolisian Resort Kota Deli Serdang , berkantor di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam.
Selanjutnya mohon disebut --------------- --  Termohon Pra Peradilan I;

2.    KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA DELI SERDANG, berkantor di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam
Selanjutnya disebut --------------------------Termohon Pra Peradilan II;

3.    KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA DELI SERDANG. berkantor di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam
Selanjutnya disebut --------------------------Termohon Pra Peradilan III;

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.

Permohonan Pra Peradilan ini kami majukan bukanlah disandarkan kepada pemikiran bahwa kami anti akan tindakan-tindakan pihak Termohon Pra Peradilan dalam menangani tindak pidana umum.
  
Permohonan Pra Peradilan ini kami majukan, adalah semata-mata untuk menguji secara yuridis tentang proses dan atau prosedur yang dilalui Termohon Pra Peradilan dalam menetapkan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan Pemohon Pra Peradilan, yang menurut hemat kami ada kekeliruan didamnya, yang nantinya akan kami uraikan sebagai alasan dan atau dasar dari Permohonan Pra Peradilan ini.

C.    ALASAN DAN ATAU DASAR PENGAJUAN PERMOHONAN PRA PERADILAN

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.

-    Bahwa Permohonan Pra Peradilan ini dimajukan, dikarenakan Para Pemohon Pra Peradilan merasa keberatan dan sangat dirugikan, atas penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Termohon Pra Peradilan atas diri Para Pemohon Pra Peradilan;

-    Bahwa keberatan Pemohon Pra Peradilan, sebagaimana diuraikan berikut ini:

1.    Kronologis Penangkapan,  Penetapan Tersangka dan Penahanan
a.    Bahwa Pemohon Pra Peradilan ditangkap oleh pihak Termohon Pra Peradilan, pada tanggal 12 Agustus 2025 karena disangkakan sebagai pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan secara Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), ke-1e dari KUHPidana yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 di Jalan irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/806/VIII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 12 Agustus 2025 a.n Pelapor JERRY NANDA SYAHPUTRA.

b.    Bahwa penangkapan terhadap Para Pemohon Pra Peradilan, disandarkan kepada:
1)    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 208 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-I

2)    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 209 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II

3)    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 210 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-III

c.    Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Pemohon Pra Peradilan tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana tindak pidana yang dilaporkan dan atau disangkakan kepada Para Pemohon Pra Peradilan;

d.    Bahwa setelah Para Pemohon Pra Peradilan ditangkap, kemudian atas diri Para Pemohon Pra Peradilan dilakukan Penahanan, yang disandarkan kepada :
1)    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-I

2)    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II.

3)    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II

2.    Keberatan Para Pemohon Pra Peradilan atas Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan

a.    Bahwa Para Pemohon Pra Peradilan, Adalah anggota pengurus FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORTASI SELURUH INDONESIA CABANG DELI SERDANG (F-SPTSI DELI SERDANG)  yang pada saat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana yang disangka kan oleh Para Termohon Praperadilan yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 23.00wib semuanya tidak berada ditempat kejadian perkara yaitu di Jalan Irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang. 

b.    Bahwa benar ada terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wib di Jalan Irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang namun para pelaku dari tindak pidana penganiayaan tersebut bukanlah Para Pemohon Praperadilan sebagaimana yang disangkakan oleh Para Termohon Pra Peradilan.

c.    Bahwa setelah kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira dini hari, WAHYU DENI i.c Pemohon Praperadilan-I Bersama dengan Ketua F-SPTSI KAB.DELI SERDANG mendatangi tempat kejadian perkara untuk melihat dan mencegah agar tidak terjadi lagi keributan diwilayahnya dan kehadiran WAHYU DENI i.c Pemohon Praperadilan-I Bersama KETUA F-SPTSI KAB.DELI SERDANG dikarenakan ada isu pencopotan spanduk dari organisasi PEMUDA PANCASILA, dimana menurut ketua F-SPTSI isu tersebut harus diluruskan agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan.

d.    Bahwa selanjutnya pada saat WAHYU DENI i.c Pemohon Praperadilan-I Bersama dengan Ketua F-SPTSI KAB.DELI SERDANG mendatangi tempat kejadian perkara, lalu mereka melihat ada seseorang Pemuda yang masih berusia belasan tahun tergeletak akibat terkena tembakan dan luka bacok disekujur tubuhnya, dan didasari atas rasa kemanusiaan lalu Para Pemohon Praperadilan membawa pemuda tersebut menuju kerumah sakit Grand Medistra Kec.Lubuk Pakam.

e.    Bahwa selanjutnya setelah Para Pemohon Pra Peradilan tiba dirumah sakit Grand Medistra Lubuk Pakam mereka bertemu dengan pihak-pihak yang berkonflik di Jalan Irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang sehingga akhirnya terjadi keributan diarea seputaran rumah sakit tersebut, namun yang perlu digaris bawahi Adalah Para Pemohon Pra Peradilan datang kerumah sakit grand medistra Adalah untuk mengantarkan korban penganiayaan kerumah sakit karena kondisinya pada saat itu sangat kritis dengan banyaknya luka tembak dan luka bacok, bukan untuk melakukan penyerangan dan membuat kerusuhan dirumah sakit grand medistra lubuk pakam.

f.    Bahwa atas kejadian dirumah sakit grand medistra tersebut, Termohon Pra Peradilan-I melakukan penangkapan terhadap Para Pemohon Praperadilan akan tetapi tidak melakukan penangkapan juga terhadap kelompok yang turut menjadi lawan Para Pemohon Praperadilan pada saat terjadi keributan di area rumah sakit grand medistra.

e.    Bahwa setelah Termohon Praperadilan -I menangkap Para Pemohon Praperadilan lalu Para Termohon Praperadilan menetapkan Para Pemohon Praperadilan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan secara Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), ke-1e dari KUHPidana yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 di Jalan irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang padahal Para Pemohon Praperadilan sama sekali tidak melakukan perbuatan pengainayaan yang terjadi di jl.irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa bahkan tidak ada di tempat kejadian perkara.
f.    Bahwa setelah Termohon Pra Peradilan-I melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon Pra Peradilan, lalu Termohon Pra Peradilan-I melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Para Pemohon Pra Peradilan dimana didalam proses pemeriksaan sebagai tersangka Termohon Pra Peradilan-I melarang Para Pemohon Pra Peradilan untuk menanda tangani surat kuasa khusus kepada penasihat hukum yang ingin ditunjuk oleh Pemohon Pra Peradilan, Termohon Pra Peradilan-I memaksa agar para Pemohon Pra Peradilan mau dan bersedia didampingi pengacara prodeo yang ditunjuk oleh Termohon Pra Peradilan-I, dan didalam pemeriksaannya Termohon Pra Peradilan-I memaksa agar Para Pemohon Pra Peradilan mengakui perbuatan yang tidak dilakukannnya bahkan Termohon Pra Peradilan-I diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan kepada Para Pemohon Pra Peradilan, sehingga atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan-I kepada diri Pemohon Pra Peradilan lalu Pemohon Pra Peradilan melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan penganiayaan tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1395/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 25 Agustus 2025.

g.    Bahwa atas laporan polisi tersebut, lalu petugas SPKT POLDA SUMUT menerbitkan surat pengantar permintaan Visum Et-Revertum dengan Nomor : B/87/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Medan yang ditanda tangani oleh Kepala SPKT POLDA SUMUT AKBP GULTOM ROSMAIDA FERIANA, S.H, M.H
h.    Bahwa namun begitupun walaupun sudah jelas ada surat permintaan visum et revertum yang diterbitkan oleh POLDA SUMATERA UTARA, Termohon Pra Peradilan-I tidak mengizinkan Para Pemohon Pra Peradilan dibawa kerumah sakit untuk dilakukan visum karena kami menduga Termohon Pra Peradilan-I ketakutan jika sampai luka-luka akibat penyiksaan yang dialami oleh Para Pemohon Pra Peradilan menjadi terbongkar dan tentunya membuat rasa ketakutan yang dialami oleh Termohon-I Pra Peradilan

i.    Bahwa selanjutnya korban yang membuat laporan polisi sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/806/VIII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 12 Agustus 2025 a.n Pelapor JERRY NANDA SYAHPUTRA Adalah seorang korban akibat peristiwa di Jalan irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang bukan korban akibat dari peristiwa di rumah sakit grand medistra.

j.    Bahwa bagaimana mungkin pelapor a.n JERRY NANDA SYAHPUTRA yang merupakan korban penganiayaan yang terjadi di Jalan irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa menuduhkan pelakunya Adalah Para Pemohon Praperadilan padahal faktanya Para Pemohon Praperadilan tidak mengetahui peristiwa yang terjadi Jalan irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa bahkan tidak berada ditempat kejadian perkara.


-    Bahwa, berdasarkan kronologis dan keberatan yang Pemohon Pra Peradilan kemukakan di atas, secara faktual terdapat tindakan yang berlebihan dan atau ultra viles yang menyimpang secara yuridis dari tindakan yang dilakukan oleh Para Termohon Pra Peradilan dalam:

a.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 208 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-I

b.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 209 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II

c.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 210 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-III

d.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-I

e.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II.

f.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II

g.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/212/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama WAHYU DENI

h.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/213/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama SUPIANDI ALIAS ANDI SIRUP

i.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/214/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama AGUS SETIAWAN, S.H

Sehingga patut terhadap Para Termohon Pra Peradilan untuk dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

D.    Objek Permohonan Pra Peradilan

Merujuk dari tindakan tidak prosedural dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan kepatutan yang melekat pada Pemohon Pra Peradilan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan sebagaimana diuraikan di atas, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah:

1.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 208 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-I

2.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 209 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II

3.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 210 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-III

4.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-I

5.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II.

6.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II

7.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/212/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama WAHYU DENI

8.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/213/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama WAHYU DENI

9.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/214/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama WAHYU DENI

Dan Surat-surat lainnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan terhadap Para Pemohon Pra Peradilan;

E.    Kewenangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan Pra Peradilan

Bahwa dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

1.    Pasal 1 angka 10 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan:

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: 

a.    sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 

b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 

c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

2.    Pasal 77 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

Terhadap rumusan Pasal 77 UU.Nomor: 8 Tahun 1981 huruf a tersebut, termasuk juga didalamnya penetapan seseorang sebagai tersangka.

Bahwa hal di atas disandarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan sah atau tidaknya penyitaan sebagai bagian dari objek Permohonan Pra Peradilan.

3.    Pasal 78 ayat (1), yang merumuskan :

Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;

F.    Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan

-    Bahwa faktanya Para Pemohon Pra Peradilan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon Pra Peradilan dalam dugaan Tindak Pidana penganiayaan secara Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), ke-1e dari KUHPidana yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 di Jalan irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/806/VIII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 12 Agustus 2025 a.n Pelapor JERRY NANDA SYAHPUTRA.

-    Bahwa penyangkaan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas terhadap Pemohon Pra Peradilan, dengan jelas dan tegas disebutkan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 208 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-I, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 209 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 210 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-III, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-I, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II., Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; diberikan untuk Pemohon Pra Peradilan-II, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/212/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama WAHYU DENI, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk / 213 / VIII / RES.1.6 / 2025 / Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama SUPIANDI ALIAS ANDI SIRUP, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/214/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama AGUS SETIAWAN, S.H
yang semuanya ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III;

-    Bahwa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II atas diri Pemohon Pra Peradilan, adalah tanpa prosedural, tanpa dasar dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada dan harus diperhatikan, Bahkan bisa dipastikan Para Pemohon Pra peradilan merupakan korban salah tangkap yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan-I

-    Bahwa oleh karenanya Pemohon Pra Peradilan adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II tersebut; 

-    Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 1 angka 10 huruf c, Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 UU.No.: 8 Tahun 1981, dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara yuridis  Para Pemohon Pra Peradilan memiliki hak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan ini ;

-    Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 10 huruf  c, Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 UU No.: 8 Tahun 1982 tersebut, masing-masing menyebutkan :

1.    Pasal 1 angka 10 huruf c, menyebutkan:
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

2.    Pasal 79, menyebutkan :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

3.    Pasal 80, menyebutkan :
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

4.    Pasal 124, menyebutkan:
DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.

G.    Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.

-    Bahwa berdasarkan dalil yang merupakan fakta penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon Pra Termohon Praperadilan atas diri Para Pemohon Pra Peradilan, hal ini jelas menunjukkan bahwa Para Termohon Pra Peradilan telah melakukan perbuatan melawan hukum;

-    Bahwa Para Pemohon Pra Peradilan menyatakan dalam proses penangkapan dan penahanan tersebut, Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II telah melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya ditaati dan atau diikuti Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II,akan tetapi dikangkangi begitu saja oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II;

-    Bahwa hal-hal yang seharusnya ditaati dan atau diikuti oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, akan tetapi dikangkangi begitu saja oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan, diuraikan sebagai berikut:

1.    Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II mengangkangi ketentuan dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan

-    Bahwa Pasal 1 angka 14, menyebutkan:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

-    Bahwa Pasal 1 angka 20, menyebutkan:
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

-    Bahwa Pasal 17, menyebutkan:
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

-    Bahwa dari rumusan Pasal 1 angka 20 dan Pasal 17 tersebut, terdapat 2 (dua) hal pokok yang seharusnya ditaati dan atau diikuti oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, akan tetapi dikangkangi begitu saja oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dalam melakukan penangkapan atas diri Pemohon Pra Peradilan, yaitu:

a.    Status dari yang ditangkap (ic. Pemohon Pra Peradilan), harus sudah sebagai Tersangka;
b.    Cukup bukti permulaan untuk melakukan penagkapan atas diri Pemohon Pra Peradilan;

-    Bahwa, pada saat Para Pemohon Pra Peradilan ditangkap dengan dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 208 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 209 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 210 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, status Para Pemohon Pra Peradilan tidak diketahui sebagai apa, apakah sebagai tersangka atau bukan, Para Pemohon Praperadilan ditangkap terlebih dahulu oleh Termohon-I Pra Peradilan tanpa surat penangkapan lalu pada saat pemeriksaan sebagai tersangka tidak diizinkan untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuknya yaitu penasihat hukum dari bagian hukum F-SPTSI Kab.Deli Serdang organisasi tempat Para Pemohon Praperadilan

-    Bahwa dikatakan belum diketahuinya status Pemohon Pra Peradilan sebagai apa, dikarenakan pada saat penangkapan, kepada Para Pemohon Pra Peradilan secara administrasi tidak ada ditunjukkan dan atau diperlihatkan Surat Penetapan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka pelaku tindak pidana yang disangkakan kepada Para Pemohon Pra Peradilan;

-    Bahwa semua surat-surat berupa surat penangkapan, surat penetapan tersangka dan surat penahanan barulah diberikan kepada keluarga Para Pemohon Peradilan 3 hari setelah para Pemohon Pra Peradilan ditangkap oleh Termohon-I Pra Peradilan. 

-    Bahwa tindakan Termohon-I Pra Peradilan dalam melakukan penangkapan jelas tidak didahului dengan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP karena ditegaskan bahwa Para Pemohon Pra Peradilan tidak mengetahui peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 yang terjadi di Jalan Irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa bahkan Para Pemohon Pra Peradilan tidak berada ditempat kejadian perkara.

-    Bahwa sangat tidak profesioanal dan melanggar prosedur yang dilakukan oleh Termohon-I Pra Peradilan dalam menjalankan proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/806/VIII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Tanggal 12 Agustus 2025 a.n Pelapor JERRY NANDA SYAHPUTRA dimana pelapor merupakan korban dari penganiayaan yang terjadi hari senin tanggal 11 Agustus 2025 yang terjadi di Jalan Irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa, sementara pada peristiwa tersebut faktanya Para Pemohon Pra Peradilan tidak berada ditempat kejadian perkara tetapi justru Termohon Pra Peradilan-I dengan sewenang-wenang menangkap Para Pemohon Pra Peradilan yang hanya ada di keributan di seputaran area rumah sakit grand medistra lubuk pakam pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 04.00wib seolah-olah Para Pemohon Pra Peradilan Adalah orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban a.n JERRY NANDA SYAHPUTRA.

-    Bahwa dikarenakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, dan juga tidak adanya surat penangkapan pada saat melakukan penangkapan terhadap Para Pemohon Pra Peradilan, maka sudah cukup dan beralasan secara hukum Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam in casu untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Para Pemohon Pra Peradilan sebagai perbuatan yang melawan hukum;

-    Bahwa dikarenakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon-I Pra Peradilan tidak didasari atas dua alat bukti yang cukup dan sudah dipastikan Para Pemohon Pra Peradilan bukanlah pelaku tindak pidana yang terjadi di jalan irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa, maka sudah cukup dan beralasan secara hukum Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam in casu untuk menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 208 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 209 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 210 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III, Adalah cacat hukum dan atau batal demi hukum;

-    Bahwa dikarenakan penangkapan yang dilakukan terhadap Para Pemohon Pra Peradilan merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, karena disandarkan kepada surat perintah penangkapan yang cacat hukum, maka sudah cukup dan beralasan secara hukum Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam in casu untuk menyatakan Termohon Pra Peradilan I , Termohon Pra Peradilan II dan Termohon Pra Peradilan-III telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan penangkapan terhadap Para Pemohon Pra Peradilan tidak sah dan atau tidak prosedural, dan disandarkan kepada surat yang cacat hukum;

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.

-    Bahwa Pemohon Pra Peradilan ditangkap, bukanlah dalam posisi tertangkap tangan atau dalam posisi sedang atau saat melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 di jalan Irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa akan tetapi Para Pemohon Pra Peradilan ditangkap pada selasa tanggal  12 Agustus 2025 atas peristiwa keributan diseputaran area rumah sakit grand medistra karena pada saat itu secara kebetulan Para Pemohon Pra Peradilan bertemu dengan pihak korban sehingga akhirnya terjadi keributan antara Para Pemohon Pra Peradilan dengan teman-teman korban yang kebetulan keduabelah pihak sama-sama sedang mengantarkan orang -orang yang terluka akibat peristiwa di jalan irian.

-    Bahwa terlebih lagi Pemohon Pra Peradilan sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di jalan irian bahkan Para Pemohon Pra Peradilan tidak berada ditempat kejadian perkara, namun faktanya dengan tidak professional dan tindakan sewenang-wenang Termohon Pra Peradilan-I menangkap Para Pemohon Pra Peradilan dan dijadikan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 di jalan Irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa. 

-    Bahwa secara faktual (sebagaimana telah Pemohon Pra Peradilan kemukakan terdahulu), pada saat Pemohon Pra Peradilan ditangkap, Pemohon Pra Peradilan tidak berada ditempat kejadian perkara dan tidak terliabt dengan tindak pidana yang terjadi di jalan irian tersebut;

-    Bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan tersebut, bukti yang cukup yang seharusnya dipedomani Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan, bersifat sumir dan atau tidak cukup, sehingga menunjukkan penangkapan tersebut merupakan tindakan yang dipaksakan dan Para Pemohon Pra Peradilan menjadi korban salah tangkap.

-    Bahwa Para Pemohon Pra Peradilan mengemukakan bukti permulaaan yang cukup tersebut bersifat sumir dan atau sebenarnya tidak cukup, disandarkan kepada:

1.    Bahwa pelaku tindak pidana yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 di jalan Irian Kel.Tanjung Morawa Pekan Kec.Tanjung Morawa yang menyebabkan korban a.n JERRY NANDA SYAHPUTRA terluka dan dirawat dirumah sakit Adalah orang-orang yang berbeda dengan orang-orang yang berkonflik di seputaran area rumah sakit grand medistra, namun karena ketidak mampuan Termohon Pra Peradilan-I menangkap pelaku yang sebenarnya maka Para Pemohon Pra Peradilan yang dijadikan tumbal untuk menutupi kegagalan Termohon Pra Peradilan-I dalam mengusut peristiwa pidana.

2.    Berdasarkan fakta dan kronologis yang dialami oleh Para Pemohon Pra Peradilan karena tidak berada ditempat kejadian perkara, Pemohon Pra Peradilan berkeyakinan bahwa bukti yang dipegang oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, bersifat sepihak dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya;

3.    Bahwa penilaian bukti yang cukup tersebut, hanya disandarkan kepada penilaian sepihak dari Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, tidak disandarkan kepada hal-hal yang bersifat faktual;

4.    Bahwa Termohon Pra peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, terkesan masih memegang prinsip yang bersifat “ortodoks”, dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan, yaitu “kasuskan dan tangkap dulu, baru kejar pengakuan dari yang ditangkap (ic. Pemohon Pra peradilan) 

-    Bahwa dikarenakan penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan, dilakukan sebelum Pemohon Pra Peradilan ditetapkan sebagai Tersangka dan tidak disandarkan kepada bukti yang cukup, maka sudah patut dan cukup beralasan untuk menyatakan penangkapan tersebut cacat hukum;

-    Bahwa dikarenakan penangkapan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II terhadap Pemohon Pra Peradilan cacat hukum, maka sudah sepatutnyalah Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum;

2.    Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II mengangkangi ketentuan dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan 

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.

-    Bahwa Pasal 1 angka 21, menyebutkan:

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

-    Bahwa hal-hal sebagaimana Pemohon Pra Peradilan kemukakan di atas, faktanya juga berlaku pada penahanan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II terhadap Pemohon Pra Peradilan;

-    Bahwa bukti permulaan yang cukup yang disyaratkan oleh undang-undang, adalah merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan;

-    Bahwa bukti permulaan yang cukup ini, bukanlah bukti permulaan yang disandarkan kepada penilaian subjektif dan laporan sepihak dari pelapor dan juga dari Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II.  In casu bukti permulaan yang cukup tersebut haruslah disandarkan alat bukti yang secara faktual dapat menunjukkan telah terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;

-    Bahwa penyimpangan yuridis yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II tersebut, nyata-nyata telah mengangkangi hak-hak azasi Pemohon Pra Peradilan dimata hukum.  Terlebih lagi Indonesia telah memproklamirkan “tiap-tiap orang sama kedudukannya di depan hukum”;

-    Bahwa tentunya sebelum Termohon Pra Peradilan-I dan Termohon Pra Peradilan-II melakukan penahanan terhadap diri Para Pemohon Pra Peradilan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dimana didalam melakukan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut tentunya tidak boleh menghilangkan hak-hak seseorang sebagai tersangka karena hak-hak tersangka secara jelas dan tegas dilindungi oleh undang-undang.

-    Bahwa demikian juga proses pemeriksaan tersangka yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan-I dan Termohon Pra Peradilan-II haruslah berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku yang erat kaitannya dengan proses penyidikan tindak pidana terhadap seorang tersangka, akan tetapi semua ketentuan aturan hukum tersebut telah dikangkangi oleh Termohon Pra Peradilan-I dan Termohon Pra Peradilan-II.

-    Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termon Pra Peradilan-I dan Termohon Pra Peradilan-II adalah dengan sadar dan sengaja telah menghalang halangi Para Pemohon Pra Peradilan untuk bertemu dengan penasihat hukumnya dan menanda tangani surat kuasa khusus agar selanjutnya Para Pemohon Pra Peradilan tidak dapat didampingi dalam pemeriksaan sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

-    Bahwa meskipun Para Pemohon Pra Peradilan berstatus sebagai tersangka akan tetapi Termohon Pra Peradilan-I dan Termohon Pra Peradilan-II tidak boleh menghilangkan hak-hak hukum seorang tersangka yang secara tegas dijamin dan dilindung oleh Undang-Undang, hak-hak seorang tersangka tersebut diantaranya adalah ;hak untuk diperiksa, hak untuk memberi keterangan secara bebas tanpa ada tekanan, hak untuk didampingi penasihat dan memilih penasihat hukumnya sendiri, sehingga apabila hak-hak tersangka tersebut tidak terpenuhi atau bahkan sengaja dihilangkan maka secara yuridis proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan-I dan Termohon Pra Peradilan-II adalah proses penyidikan yang cacat hukum.

-    Bahwa sebagaimana ketentuan yang dijelaskan pada pasal 52 KUHAP yang berbunyi “ dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”,  dan apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh Termohon Pra Peradilan-I dan Termohon Pra Peradilan-II kepada Para Pemohon Pra Peradilan tentunya hasil dari pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan-I dan Termohon Pra Peradilan-II merupakan hasil pemeriksaan yang cacat hukum dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk melanjutkan berkas perkara tersebut kepada tahap penuntutan.

-    Bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Pasal 54 KUHAP, Pasal 55 KUHAP dan Pasal 27 ayat 1 huruf a dan huruf g Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang dapat dijadikan pedoman oleh Tergugat didalam melakukan penyidikan berupa pemeriksaan terhada tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut : 

1.    Pasal 54 KUHAP menegaskan “ guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap Tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang – undang ini”.
2.    Pasal 55 KUHAP menegaskan “ untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya “.
3.    Pasal 27 ayat 1 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
Huruf a “ setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.
Huruf g “ setiap petugas yang melakukan tindakan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa wajib memperhatikan dan menghargai hak terperiksa/saksi untuk memberikan keterangan secara bebas.

-    Bahwa atas dasar hukum tersebut sebagaimana Pasal 54 KUHAP, 55 KUHAP dan Pasal 27 ayat 1 huruf a dan huruf g PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA apabila dikaitkan dengan tindakan Termohon Pra Peradilan-I dan Termohon Pra Peradilan-II yang sengaja selama 2 x 24 jam tidak mengizinkan Para Pemohon Pra Peradilan untuk bertemu penasihat hukumnya sehingga Para Pemohon Pra Peradilan tidak didampingi oleh penasihat hukum yang ingin ditunjuknua pada saat pemeriksaannya sebagai tersangka, jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang sengaja menabrak semua rambu-rambu proses penyidikan yang sudah diatur didalam Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP sehingga seharusnya proses penyidikan dan pemeriksaan tersangka tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.

-    Bahwa oleh karenanya, berdasarkan fakta yang Pemohon Pra Peradilan kemukakan tersebut, selanjutnya dapat dikatakan penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon Pra Peradilan yang disandarkan kepada Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III, adalah cacat hukum;

-    Bahwa dikarenakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III adalah cacat hukum, maka sudah patut dan beralasan secara hukum Surat Perintah Penahanan tersebut dinyatakan batal demi hukum;

-    Bahwa selanjutnya, dikarenakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III dikatakan cacat hukum dan batal demi hukum, maka sudah patut dan beralasan secara hukum Termohon Pra Peradilan I, Termohon Pra Peradilan II dan Termohon Pra peradilan-III dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum;

H.    Tuntutan Pemohon Pra Peradilan

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan  ini, yang kami muliakan.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, cukup dasar dan/atau alasan hukum bagi Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam  perkara Permohonan Pra Peradilan ini untuk menetapkan hari sidang yang dikhususkan untuk itu, dengan memanggil para pihak, untuk tujuan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon Pra Peradilan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

3.    Menyatakan penahanan terhadap Pemohon Pra Peradilan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

4.    Menyatakan Termohon Pra Peradilan I, Termohon Pra Peradilan II dan Termohon Pra Peradilan III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan:
a.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 208 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

b.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 209 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II; 

c.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 210 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

d.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III;

e.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

f.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 
g.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/212/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama WAHYU DENI

h.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk / 213 / VIII / RES.1.6 / 2025 / Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama SUPIANDI ALIAS ANDI SIRUP.

i.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/214/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama AGUS SETIAWAN, S.H

j.    Surat-surat lainnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan terhadap Pemohon Pra Peradilan;

5.    Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon Pra Peradilan I atas nama Termohon Pra Peradilan II, masing-masing:

a.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 208 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

b.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 209 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

c.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 210 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

d.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III;

e.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

f.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III;

g.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/212/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama WAHYU DENI

h.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk / 213 / VIII / RES.1.6 / 2025 / Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama SUPIANDI ALIAS ANDI SIRUP.

i.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/214/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama AGUS SETIAWAN, S.H

j.    Surat-surat lainnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan terhadap Pemohon Pra Peradilan;

6.    Memerintahkan Termohon Pra Peradilan I, Termohon Pra Peradilan II dan Termohon Pra Peradilan III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mencabut surat-surat :
a.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 208 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

b.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 209 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

c.    Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap / 210 / VIII / 2025 / Satreskrim tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

d.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 139 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III;

e.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 140 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III; 

f.    Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 141 / VIII / 2025 / Satreskrimarkoba tanggal 13 Agustus 2025, yang ditanda tangani Termohon Pra Peradilan II atas nama Termohon Pra Peradilan III;

g.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/212/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama WAHYU DENI

h.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk / 213 / VIII / RES.1.6 / 2025 / Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama SUPIANDI ALIAS ANDI SIRUP.

i.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor ; S.Tap.Tsk/214/VIII/RES.1.6/2025/Satreskrim Tertanggal 13 Agustus 2025 atas nama AGUS SETIAWAN, S.H

j.    Surat-surat lainnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan terhadap Pemohon Pra Peradilan;

7.    Memerintahkan Termohon Pra Peradilan I,Termohon Pra Peradilan II, dan Termohon Pra Peradilan III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari tahanan segera dan seketika setelah putusan pra peradilan ini dibacakan.

Atau

Apabila Hakim yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

I.    Penutup

Permohonan Pra Peradilan ini diajukan, disamping sebagai jalan bagi Pemohon Pra Peradilan untuk memperoleh perlindungan dan keadilan, juga   sebagai   koreksi   terhadap   profesionalisme   kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resort Kota Deli Serdang, agar amanah yang dituangkan dalam konsiderans bahagian menimbang huruf c KUHAP (UU.Nomor : 8 Tahun 1981) dapat diwujudkan ;

Atas kesediaan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran cq Yang Terhormat Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pra peradilan ini, Pemohon Pra Peradilan menghaturkan terima kasih.
 

Pihak Dipublikasikan Ya