Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO ARIEL FEBRIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/03/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEL FEBRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 92 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 08 Desember  2025.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 72  / XII / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal  08 Desember  2025.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /      .a / XII / RES.1.8./ 2025 / Reskrim, tanggal 08 Desember  2025.

II.    P E R K A R A :

Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) tandan berat 175 Kg, milik perkebunan PT.KHI, dimana awalnya Security beserta BKO sedang melaksanakan patroli di Areal perkebunan PT.KHI tepatnya di Afdiling Cemahe Blok D3 ada melihat atau di temukan 1 (satu) Orang laki-laki yang bernama ARIEL FEBRIANSYAH sedang melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memanen/ mengegrek buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter , dan mendengar suara kelapa sawit yang jatuh ke tanah sehingga membuat saksi bersama temannya mendatangi TKP, sesampainya di lokasih saksi langsung melakukan penggejaran terhadap pelaku yang tertangkap tangan, setelah diamankan pelaku di temukan juga barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyat 7 (tujuh) Tandan , dan 1  (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter kemudian security dan BKO melaporkan kepada saya melalui HP dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian di Blok D3 ” dan tanggapan saya melaporkan kejadian kepada Pimpinan PT.KHI, selanjutnya setelah mendapat perintah saya sampaikan kembali kepada security maupun BKO agar membawaknya ke Polsek Bangun Purba agar dapat di  Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,  selanjutnya pelaku di bawak kepihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Atas kejadian tersebut sedangkan saya melaporkan kejadian kepada pimpinan agar segera melaporkan

III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-      BUSTOMI  (Pelapor)
-      INDRA HERMAWAN 
-     AGUNG WAHYUDI 
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama ARIL FEBRIANSYAH tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama ARIL FEBRIANSYAH tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /           / XII / RES.1.8. / 2025 / Reskrim,  tanggal      Nopember   2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
-    7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, 
-    1 (satu Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal       Desember   2025.

4.    Barang Bukti 
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, 
-    1 (satu Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter

5.    Keterangan Saksi-Saksi: 

1).    N a m a             :     BUSTOMI , Umur 28 tahun, Lahir di Batang Pane tanggal 23 Juni 1997 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1220042306970003  HP : 0822-3998-4384.
                          Menerangkan:
-    Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku ASISTEN yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) 
-    Bahwa Tersangka melakukan pencurian 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, pada hari Senin tanggal 08 Desember  2025 pukul 15.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok D3 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu ARIEL FEBRIANSYAH, Lahir di Kayangan tanggal 17 Februari 2005, Umur 20 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMA Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg , buah dan di kumpul.dan akan di langsir.
-     Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian langsung kejadian tersebut dengan mata saya sendiri bahwa pelaku sedang memanjat pohon kelapa sawit dengan jarak yang dekat kurang lebih 10 meter, karena saat kejadian saya berada di lapangan sedang patroli bersma security dan BKO , Yang mengamanakan adalah saya sendiri bersama AGUNG WAHYUDI , LK, 22 Tahun, Islam, Jawa, Security, Indonesia, SMA, Tinggal di Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang lalu di bantu oleh BKO , dan saat saya amankan pelaku sedang memanen / mengegrek kelapa sawit , pelaku hanya sendiri , beserta 7 (Tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg  yang sudah di egrek dari pohon kelapa sawit  dan terjatuh ketanah, 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 7 meter.
-    Jabatan saya di perkebunan PT.KHI adalah sebagai security, dimana setiap ada kejadian diperkebunan adalah tanggung jawab Asisten, dan saya ada melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten dengan menghubungi melalui HP dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian di Blok D3 ” dan tanggapan Asisten “ agar membawak pelaku ke pihak Polsek Bangun Purba, atas perinta saya dan teman saya langsung membawak pelaku kepada pihak yang berwajib ke Polsek Bangun purba..
-    Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi yang diketahui terjadinya pencurian Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) tandan berat 175 Kg, milik perkebunan PT.KHI, dimana awalnya saya bersama AGUNG WAHYUDI beserta BKO sedang melaksanakan patroli di Areal perkebunan PT.KHI tepatnya di Afdiling Cemahe Blok D3 ada melihat atau di temukan 1 (satu) Orang laki-laki yang bernama ARIL FEBRIANSYAH sedang melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memanen/ mengegrek buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter , dan mendengar suara kelapa sawit yang jatuh ke tanah sehingga membuat saya dan teman saya mendatangi TKP, sesampainya di lokasih kami langsung melakukan penggejaran terhadap pelaku yang tertangkap tangan, setelah diamankan pelaku di temukan juga barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyat 7 (tujuh) Tandan , dan 1  (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter kemudian security dan BKO melaporkan kepada saya melalui HP dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian di Blok D3 ” dan tanggapan saya melaporkan kejadian kepada Pimpinan PT.KHI, selanjutnya setelah mendapat perintah saya sampaikan kembali kepada security maupun BKO agar membawaknya ke Polsek Bangun Purba agar dapat di  Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Bahwa saksi tidak menggenal pelaku dan sering bertemu, Informasih bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan.
-    Dapat dijelaskan ARIL FEBRIANSYAH bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit  dan dua pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 630.000,- ( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat,maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
-    Bahwa mengapa dan apa alasanya, yang pasti pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk mencari keuntungan bagi pelaku dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, 
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama ARIL FEBRIANSYAH
b. 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Senin tanggal 08 Desember 2000 Dua puluh lima sekira 19.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 11 Februari  2000 Dua puluh enam sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.

    2).  N a m a          :      INDRA HERMAWAN, Umur 30 tahun, Lahir di Medan tanggal 17 Mei 1995, Suku Batak Simalungun, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Juma Tombak Kec.STM Hilir Kab. Deli Serdang,NIK : 1207081705950005, No HP :  0852-7755-6767

                       Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. BUSTOMI.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku Security yang menerangkan kejadian tersebut sesuai Bukti dan kenyataan telah telah mengamankan seorang pelaku pencurian tanpa izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Bahwa Tersangka melakukan pencurian 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, pada hari Senin tanggal 08 Desember  2025 pukul 15.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok D3 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu ARIEL FEBRIANSYAH, Lahir di Kayangan tanggal 17 Februari 2005, Umur 20 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMA Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg , buah dan di kumpul.dan akan di langsir.
-     Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian melihat langsung kejadian tersebut dengan mata saya sendiri bahwa pelaku sedang memanjat pohon kelapa sawit dengan jarak yang dekat kurang lebih 10 meter, karena saat kejadian saya berada di lapangan sedang patroli bersma security dan BKO. 
-    Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi yang diketahui terjadinya pencurian Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) tandan berat 175 Kg, milik perkebunan PT.KHI, dimana awalnya saya bersama AGUNG WAHYUDI beserta BKO sedang melaksanakan patroli di Areal perkebunan PT.KHI tepatnya di Afdiling Cemahe Blok D3 ada melihat atau di temukan 1 (satu) Orang laki-laki yang bernama ARIEL FEBRIANSYAH sedang melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memanen/ mengegrek buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter , dan mendengar suara kelapa sawit yang jatuh ke tanah sehingga membuat saya dan teman saya mendatangi TKP, sesampainya di lokasih kami langsung melakukan penggejaran terhadap pelaku yang tertangkap tangan, setelah diamankan pelaku di temukan juga barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyat 7 (tujuh) Tandan , dan 1  (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter kemudian security dan BKO melaporkan kepada saya melalui HP dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian di Blok D3 ” dan tanggapan saya melaporkan kejadian kepada Pimpinan PT.KHI, selanjutnya setelah mendapat perintah saya sampaikan kembali kepada security maupun BKO agar membawaknya ke Polsek Bangun Purba agar dapat di  Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Bahwa saksi menggenal pelaku dan sering bertemu, Informasih bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, dan tersangka melakukan pelaku tidak di bantu oleh siapapun melainkan niat senidiri dan saat diamankan pelaku sedang memanen / mengegrek kelapa sawit berikut barang bukti berupa temukan berupa 7 (Tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg  yang sudah di egrek dari pohon kelapa sawit  dan terjatuh ketanah, 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 7 meter.
-    Dapat dijelaskan ARIEL FEBRIANSYAH bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit  dan dua pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 630.000,- ( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat  maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
-    Bahwa maksud dan tujuan pelaku ARIEL FEBRIANSYAH mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan, 
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama ARIEL FEBRIANSYAH
b. 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Senin tanggal 08 Desember 2000 Dua puluh lima sekira 19.30 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 11 Februari  2000 Dua puluh enam sekira 08.30 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      AGUNG WAHYUDI, Umur 22 tahun, Lahir di Cimahe tanggal 29 Mei 2003, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092905030001.
Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. BUSTOMI 
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku Security yang menerangkan kejadian tersebut sesuai Bukti dan kenyataan telah telah mengamankan seorang pelaku pencurian tanpa izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Bahwa Tersangka melakukan pencurian 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, pada hari Senin tanggal 08 Desember  2025 pukul 15.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok D3 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu ARIEL FEBRIANSYAH, Lahir di Kayangan tanggal 17 Februari 2005, Umur 20 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMA Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg , buah dan di kumpul.dan akan di langsir.
-     Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian melihat langsung kejadian tersebut dengan mata saya sendiri bahwa pelaku sedang memanjat pohon kelapa sawit dengan jarak yang dekat kurang lebih 10 meter, karena saat kejadian saya berada di lapangan sedang patroli bersma security dan BKO.
-    Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi yang diketahui terjadinya pencurian Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.30 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) tandan berat 175 Kg, milik perkebunan PT.KHI, dimana awalnya saya bersama INDRA HERMAWAN  beserta BKO sedang melaksanakan patroli di Areal perkebunan PT.KHI tepatnya di Afdiling Cemahe Blok D3 ada melihat atau di temukan 1 (satu) Orang laki-laki yang bernama ARIL FEBRIANSYAH sedang melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara memanen/ mengegrek buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter , dan mendengar suara kelapa sawit yang jatuh ke tanah sehingga membuat saya dan teman saya mendatangi TKP, sesampainya di lokasih kami langsung melakukan penggejaran terhadap pelaku yang tertangkap tangan, setelah diamankan pelaku di temukan juga barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyat 7 (tujuh) Tandan , dan 1  (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter 
kemudian INDRA HERMAWAN  dan BKO melaporkan kepada saya melalui HP dengan mengatakan “ bahwa ada yang diamankan pelaku pencurian di Blok D3 ” dan tanggapan asisten melaporkan kejadian kepada Pimpinan PT.KHI, selanjutnya setelah mendapat perintah asisten sampaikan kembali kepada security maupun BKO agar membawaknya ke Polsek Bangun Purba agar dapat di  Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Bahwa dijelaskan ARIEL FEBRIANSYAH bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit  dan dua pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 630.000,- ( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat  maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
-    Dapat dijelaskan ARIEL FEBRIANSYAH bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit  dan dua pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 630.000,- ( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat  maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
-    Bahwa maksud dan tujuan pelaku ARIEL FEBRIANSYAH mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI  tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan, 
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama ARIEL FEBRIANSYAH
b. 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang Piber panjang 7 Meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Senin tanggal 08 Desember 2000 Dua puluh lima sekira 20.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 11 Februari  2000 Dua puluh enam sekira 09.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
..
4.    Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     ARIEL FEBRIANSYAH, Lahir di Kayangan tanggal 17 Februari 2005, Umur 20 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMA, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

Menerangkan  :
-    Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan berondolan buah kelapa sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-    Saya ARIEL FEBRIANSYAH, Lahir di Kayangan tanggal 17 Februari 2005, Umur 20 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMA, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Comahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, saya anak ke 2 (dua) dari 3 (tiga) orang bersaudara ,ayah saya bernama Alm. ANTON dan ibu saya SWARTINI, Pada tahun 2011 saya masuk SD Swasta Kayangan RIAU tamat 2017,Pada tahun 2017 saya masuk SMP N.1 Bangko Pusako RIAU tamat 2020 ,Pada tahun 2020 SMA Swasta Rokita Sari tamat 2023, Pada tahun 2023 bulan September saya pergi merantau ke Pekan baru bekerja sebagai Kontraktor,selama 6 saya jalani kembali kampung dan sampai sekarang pekerjaan saya belum menetap, tinggal bersama orang tua saya di Dusun I Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.. 
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Senin  Tanggal 08 Desember  2025 sekira pukul 15.00 Wib di areal perkebunan PT. KHI Afdiling Semahe Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 7 (tujuh) Tandan dengan berat 175 Kg Milik perkebunan PT.KHI  , dengan cara memanen / meng egrek kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 7 Meter.
-    Mengapa dan alasan apa tersangka melakukan karena mencuri buah kelapa sawit milik PT.KHI , karena  kebutuhan sehari hari membantu orang tua, kelapa sawit yang saya ambil akan saya jual , dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari - hari, dan niat sendiri tidak ada yang menyuruh, sedangkan buah yang saya ambil akan saya jual ke orang lain, , dan ini dilakukan sudah 2 (dua) kali. 
-    Bahwa tersangka bukan karyawan PT. KHI dan buah yang dilangsir bukan juga milik  tersangka, atas perbuatan tersangka dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat saya hilap, akibat dari perbuatannya telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.  
-    Bahwa tersangka dapat menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan secara singkat dimana Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib dimana saya sedang berada di rumah dan pergi ke gudang karena tidak memiliki uang untuk orang tua saya , sehingga saya meminjam 1 (satu) bila Egrek dari gudang dan saya langsung membawak sambil berjalan memasuki perkebunan PT.KHI , sesampainya di perkebunan saya langsung mencari pohon mana yang ada buah kelapa sawit sehingga saya pun menggunkan alat yang saya bawak lalu saya panen/egrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit satu persatu , setelah mendapatkan 7 (tujuh) Tandan  saya mengumpulkan buah tersebut , saat akan saya langsir, tapi saya tertangkap tangan oleh BKO maupun security perkebunan lalu diamankan beserta barang bukti hasil curian yang saya lakukan yaitu berupa 7 (tujuh) Tandan  ditaksir berat 175 kg , dan 1 (satu) bila Egrek bergagang piber panjang 7 Meter, setelah diamankan saya di bawak ke kantor perkebunan untuk diinterogasi dan saya mengakui atas perbuatan saya melakukan pencurian buah kelapa sawit, selanjutnya saya di bawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek bangun purba bersamaka barang bukti untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan saya. 
-    Yang mengamankan tersangka yaitu security perkebunan dan BKO sebanyak 4 orang yaitu pak PAYUNG, BENI , INDRA dan AGUNG dan saya melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI, dan dalam keterangan saya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan saya
-    Bahwa alat berupa 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 7 meter  milik orang lain yang dipinjam .
-  Bahwa tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg.
b. 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter    
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Senin tanggal 08 Desember 2000 Dua puluh lima sekira 22.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 11 Februari  2000 Dua puluh enam sekira 10.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.

5.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus

Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka ARIEL FEBRIANSYAH diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dari KUHPidana dapat diuraikan sebagai berikut :
-    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh pihak kebun PT. KHI, Pada hari Senin tanggal 08 Desember  2025 pukul 15.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok D3 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Sebanyak 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg milik adalah Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia)
-    Bahwa tersangka sering  mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. KHI. 
-    Bahwa tersangka menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 7 meter.saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. KHI tersebut.
-    Bahwa tersangka saat mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI yaitu memanen dari bawah pohon kelapa sawit dan dikumpul menjadi satu tempat dan akan dilangsir. 
-    Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat yang dialami oleh kebun PT. KHI  atas perbuatan tersangka yaitu pihak perkebunan mengalami kerugian materi sebesar sekitar sekitar Rp. Rp. 630.000,- ( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.  

2.    Analisa Yuridis : 

a.    Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ARIEL FEBRIANSYAH adalah Pasal 364 dari KUHPidana.

b.    Bunyi Pasal :

•    Pasal 364 dari KUHPidana : 
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 476 dan pasal 479 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 479 Nomor 5 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.    

.     Unsur pasal 364 dari KUHPidana.

Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas 7 (tujuh) Tandan yang diambil tanpa izin oleh tersangka ARIEL FEBRIANSYAH adalah tidak lebih dari kerugian Rp. 250 tersebut.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 479 sub 4) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. KHI  adalah tersangka ARIEL FEBRIANSYAH dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka ARIEL FEBRIANSYAH mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) Tandan  tanpa izin tersebut dari areal terbuka atau perladangan dan harga buah sawit yang diambil tidak lebih dari Rp.250.  

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter.

Maka terhadap tersangka ARIEL FEBRIANSYAH, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana  beralih ke Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya