INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 197/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | PT. BUMI TANI SUBUR | PT. PERMATA AGRO PERSADA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 197/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 197 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan/atau Pelawan yang bertikad baik;
3. Menyatakan Terlawan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan eksekusi ;
4. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak benar ;
5. Menyatakan alas hak Terlawan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 299/Saentis dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 300/Saentis telah habis masa berlakunya ;
6. Menyatakan Terlawan tidak memiliki hak apapun dan/atau tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apapun atas 2 bidang tanah dan bangunan masing-masing sebagai berikut :
a. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pulau Sumbawa No. 7 Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, seluas ±5.000 m?2; (lima ribu meter persegi) sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 299/Saentis.
b. Sebidang tanah dan bengunan yang terletak di Jalan Pulau Sumbawa No. 7 Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, seluas ±5.000 m?2; (lima ribu meter persegi) sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 300/Saentis.
7. Menyatakan proses Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebagaimana terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register : 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Lbp terhadap masing-masing objek perkara tidak dapat dilaksanakan ;
8. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
