Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.Bth/2026/PN Lbp PT. BUMI TANI SUBUR PT. PERMATA AGRO PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 197/Pdt.Bth/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat 197
Penggugat
NoNama
1PT. BUMI TANI SUBUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FARHAN AT THARIQ ACHMAD, S.H.PT. BUMI TANI SUBUR
Tergugat
NoNama
1PT. PERMATA AGRO PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan/atau Pelawan yang bertikad baik;
3. Menyatakan Terlawan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan eksekusi ;
4. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak benar ;
5. Menyatakan alas hak Terlawan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 299/Saentis dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 300/Saentis telah habis masa berlakunya ;
6. Menyatakan Terlawan tidak memiliki hak apapun dan/atau tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apapun atas 2 bidang tanah dan bangunan masing-masing sebagai berikut :
a. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pulau Sumbawa No. 7 Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, seluas ±5.000 m?2; (lima ribu meter persegi) sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 299/Saentis.
 
b. Sebidang tanah dan bengunan yang terletak di Jalan Pulau Sumbawa No. 7 Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, seluas ±5.000 m?2; (lima ribu meter persegi) sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 300/Saentis.
7. Menyatakan proses Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebagaimana terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register : 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Lbp terhadap masing-masing objek perkara tidak dapat dilaksanakan ;
8. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak