Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2026/PN Lbp RICARDO 1.CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA
2.JULIANI Alias MAMAK KINA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/12/VI/2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RICARDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA[Penahanan]
2JULIANI Alias MAMAK KINA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/IV/2026/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 22 April 2026.
b.    Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas.Sidik / 27 / IV / 2026/ Reskrim, tanggal 22 April 2026
c.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 27  / IV /2026/Reskrim, tanggal 22 April 2026.

II.    P E R K A R A :
pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 15.10 wib di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah Afd. II TM 2010 Blok B-25 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi tindak pidana “Pencurian Ringan” terhadap barang berupa 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh tersangka an. JULIANI Alias MAMAK KINA dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dengan cara pelaku memungut brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah Pohon Kelapa Sawit yang berada di Areal Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya pelaku memasukkan brondolan buah kelapa sawit kedalam 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku selanjutnya pelaku membawa brondolan buah kelapa sawit yang telah diimasukkan kedalam Goni Plastik denngan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat dan pada saat pelaku membawa brondolan buah kelapa sawit yang telah dimasukkan kedalam goni dimana pelaku diamankan oleh Securiti dari Pihak Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya oleh Securiti menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Galang selanjutnya Pihak Perkebunan PT. Serdang Tengah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang untuk di proses sesui Hukum yang berlaku di NKRI dan akibat kejadian tersebut Pihak Perkebunan PT. Serdang Tengah mengalami kerugian Rp. 60.000,-( Enam Puluh Ribu Rupiah).

III.    Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:

- RUBEN NABABAN, SP 
    - SURYA KRISTIAN MATONDANG 
    - WANDA ARDIANSYAH 
    
1.    Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/      /IV/2026/ Reskrim tanggal 22 April 2026, telah dilakukan penangkapan terhadap diri JULIANI Alias MAMAK KINA dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 22 Bulan April Tahun 2026 sekira pukul 23.00 Wib.
2.    Pelepasan tersangka :    
Dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor : SPPT /     /IV/2026/ Reskrim tanggal 23 April 2026, telah dilakukan Pelepasan tersangka terhadap diri JULIANI Alias MAMAK KINA dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Pelepasan Tersangka Pada hari Kamis tanggal 23 Bulan April Tahun 2026 sekira pukul 08.00 Wib
3.   Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama JULIANI Alias MAMAK KINA dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA tidak dilakukan penahanan.
4.    Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/ 16 /IV/ 2026/Reskrim tanggal 30 April 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :

-    15 (lima belas) Kg Brondolan Buah Kelapa Sawit.
-    1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih. 
-    1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat. 

Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 April 2026.
5.    KeteranganSaksi-Saksi:
1).    N a m a     :     RUBEN NABABAN, SP, Lahir di Padang sidempuan tanggal 25 Maret 1992, umur 34 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak, Pendidikan terakhir S1, NIK 1402022503920001, Alamat Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang. (085362585854).
    
                         Menerangkan:

-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Ya, benar saya telah membuat Laporan / pengaduan di Polsek Galang yaitu mengenai pencurian Brondolan buah kelapa sawit.
-    Jumlah pelaku sebanyak 2 (dua) orang yaitu 1. CITRA ARIUS DAMANIK, Perempuan, Islam, 38 tahun, Buruh harian lepas, Alamat Dusun II Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan 2. JULIANI, Perempuan, 44 Tahun, Islam, Buruh harian Lepas, Dusun II Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
-    Dapat saya jelaskan bahwa barang yang diambil kedua pelaku dari PT. Serdang Tengah Afd II THM 2010 Blok B-25 Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang adalah Brondolan Buah Kelapa Sawit.
-    Pada Hari Rabu Tanggal 22 April 2026 sekira Pukul 15.10 WIB di PT. Serdang Tengah afd II Blok B-25 THM 2005 tepatnya di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang sedangkan pemiliknya adalah PT.Serdang Tengah.
-    Jumlah Kelapa sawit yang diambil pelaku sebanyak 1 (satu) karung goni brondolan kelapa sawit dengan berat total 15 (lima belas) Kg dan jumlah kerugian PT. Serdang Tengah Afdeling II Dusun IV Desa Kelapa Satu adalah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah.
-    Saya tidak melihat secara langsung sehingga saya tidak mengetahui cara dan alat apa yang dipergunakan oleh kedua pelaku namun saat diamankan oleh saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG, Lk, 28 Thn, Security PT. Serdang Tengah Afdeling II Dusun III Desa Kelapa Satu, Kristen Protestan, Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang  dan di Lokasi Kejadian  ditemukan 1 (satu) Karung Goni Brondolan Buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha tanpa menggunakan Plat milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat untuk membawa Brondolan Buah Kelapa Sawit hasil curian.
- Dapat saya jelaskan bahwa PT. Serdang Tengah Afd II TM 2010 Blok B-25 Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang tidak ada memberi ijin kepada kedua pelaku untuk mengambil 1 (satu ) karung Goni Brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 15 Kg milik PT. Serdang Tengah Afd II TM 2010 Blok B-25 Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

-    Setelah diperlihatkan saya mengenalinya dan dapat saya jelaskan bahwa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI adalah pelaku yang mencuri Brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah Afd II TM 2010 Blok B-25 Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 22 April 2026 sekira Pukul 13.10 Wib di PT. Serdang Tengah Afd II TM 2010 Blok B-25 Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang sedangkan 1(satu ) karung Goni Brondolan buah kelapa sawit dengan berat 15 Kg adalah milik perkebunan PT. Serdang Tengah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Tanpa menggunakan Plat adalah alat yang dipergunakan kedua pelaku untuk membawa buah kelapa sawit dari perkebunan.
-    Pada hari RabuTanggal 22 April 2026 Pukul 15.40 Wib sewaktu saya sedang berada di Kantor PT. Serdang Tengah Kec. Galang Kab. Deli Serdang saya menerima telepon dari saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian Brondolan buah kelapa sawit  di PT. Serdang Tengah Afd II TM 2010 Blok B-25 Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang, selanjutnya saya Langsung menuju kantor kebun Tanjung Purba dan setibanya di kantor kebun tanjung purba saya langsung menanyakan kronologi kejadian tersebut kepada saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG, setelah saksi menjelaskan kronologinya dan lalu saya memberitahukan kepada MANAGER perkebunan bahwasanya telah diamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit kemudian MANAGER langsung merintahkan saya Bersama saksi agar 2 (dua) orang yang telah diamankan sebagai pelaku pencurian tersebut dan barang buktinya di serahkan ke pihak yang berwajib ke Polsek Galang agar pelaku dapat di proses secara hukum.
 
-    Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan.

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya  secara  hukum,  kemudian  tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

    2).      N a m a        :    SURYA KRISTIAN MATONDANG, Lahir di JAharun A tanggal 30 Desember 1997, umur 28 tahun, pekerjaan : Security, agama : Kristen, Indonesia, Suku Batak toba, Pendidikan terakhir : tamat SMK, Alamat Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 085361656141, NIK 1207193012970001.

Menerangkan:
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Ya saya mengerti, bahwa ada terjadi pencurian brondolan kelapa sakit milik PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.  
-    Saya melihat langsung kejadian tersebut, bahwa saya bersama rekan saya sedang berpatroli di PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan saya dapati ada 2 (dua) orang perempuan dewasa sedang memasuki area Pt. Serdang Tengah membawa 1 (satu) karung berwarna putuh yang didalamnya berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat + 15 (lima belas) kilogram milik PT. Serdang Tengah yang kejadian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 15.10 wib, Dan yang melakukan pencurian tersebuat adalah atas nama :
 1. CITRA ARIUS DAMANIK, 38 tahun, perempuan, ibu rumah tangga, Dusun II Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
 2. JULIANI, 44 tahun, perempuan, ibu rumah tangga, Dusun II Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
-    Bahwa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah tidak ada orang lain yang membantunya.
-    Dapat saya terangkan bahwa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan cara mengutik dibawa pohon kelapa sawit di area milik PT. Serdang Tengah dan dimasukkan dalam 1 (satu) karung berwarna putih hingga penuh dengan berat  + 15 (lima belas) kilogram dan dibawa menggunakan sepeda motor tanpa plat merk Yamaha.
-    Dapat saya terangkan bahwa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah tidak menggunakan alat hanya menggunakan tangan untuk mengutip brondoloan buah kelapa sawit di bawah pohon, hanya saja CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI membawa sepeda motor merk Yamaha tanpa plat untuk membawa 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat  + 15 (lima belas) kilogram milik PT. Serdang Tengah.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya bersama rekan saya bernama wanda ardiansyah melakukan patroli rutin di PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada hari rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 14.30 wib, dan saya melihat CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI sedang mengambil brondolan buah kelapa sawit di bawah pohon sawit milik PT. Serdang Tengah, selanjutnya saya menelepon lewat Watsapp BKO Pt. Serdang Tengah atas nama CANDRA NAINGGOLAN dan saya mengatakan “ini CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI mrondol” lalu CANDRA NAINGGOLAN menjawab “ ya, saya kesana.” Selang beberapa menit candra nainggolan datang selanjutnya saya, wanda dan candra nainggolan menunggu CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI lewat, selang beberapa menit CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI melintas dihadapan kami dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dengan membawa 1 (satu) karung berisikan brondolan buah sawit ¬+ 15 (lima belas) kilogram diduga milik PT. Serdang Tengah dan kami melakukan menyetopan terhadap CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI dan mereka mengakui bahwa  1 (satu) karung berisikan brondolan buah sawit ¬+ 15 (lima belas) kilogram milik PT. Serdang Tengah, selanjutnya saya menghubungi asisten atas nama RUBEN NABABAN dan atas perintah asisten RUBEN NABABAN 2 (dua) orang perempuan dewasa atas nama CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI kami bawa ke kantor kebun tanjung purba milik PT. Serdang Tengah yang beralamat di Dusun II Desa Paya Kuda Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya  asisten RUBEN NABABAN  melakukan interogasi terhadap CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI selanjutnya saya, asisten dan wanda membawa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI  kekantor Polsek Galang untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan 2 (dua) orang perempuan dewasa atas nama CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI, 1 (satu) karung berisikan brondolan buah sawit ¬+ 15 (lima belas) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat.
-    Tidak ada.

-    Dapat saya jelaskan bahwa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI mengambil brondolan milik PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) karung warna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit  + 15 (lima belas) kilogram.

-    Bahwa areal Afd II TM 2010 Blok B-25 PT. Serdang Tengah Kebun Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang bersebelahan dengan perkebuhan masyarakat Desa Kelapa Satu namun ada parit pembatas dengan ukuran 4 meter X 6 meter, dan + 200 meter dari kampong Gertak Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
-    Tidak ada.

-    Akibat kejadian tersebut PT. Serdang Tengah mengalami kerugian Rp 60.000.- (enam puluh ribu rupiah). 

-    Keterangan lain tidak ada.

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya  secara  hukum,  kemudian  tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

3). N  a   m  a  :      WANDA ARDIANSYAH, Lahir di JAharun A tanggal 30 Desember 1997, umur 28 tahun, pekerjaan : Security, agama : Kristen, Indonesia, Suku Batak toba, Pendidikan terakhir : tamat SMK, Alamat Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 085361656141, NIK 1207193012970001.
    Menerangkan:
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Ya saya mengerti, bahwa ada terjadi pencurian brondolan kelapa sakit milik PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.  
-    Saya melihat langsung kejadian tersebut, bahwa saya bersama rekan saya sedang berpatroli di PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan saya dapati ada 2 (dua) orang perempuan dewasa sedang memasuki area Pt. Serdang Tengah membawa 1 (satu) karung berwarna putuh yang didalamnya berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat + 15 (lima belas) kilogram milik PT. Serdang Tengah yang kejadian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 15.10 wib, Dan yang melakukan pencurian tersebuat adalah atas nama :
  1.CITRA ARIUS DAMANIK, 38 tahun, perempuan, ibu rumah tangga, Dusun II          Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
  2.JULIANI, 44 tahun, perempuan, ibu rumah tangga, Dusun II Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
-    Bahwa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah tidak ada orang lain yang membantunya.
-    Dapat saya terangkan bahwa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan cara mengutik dibawa pohon kelapa sawit di area milik PT. Serdang Tengah dan dimasukkan dalam 1 (satu) karung berwarna putih hingga penuh dengan berat  + 15 (lima belas) kilogram dan dibawa menggunakan sepeda motor tanpa plat merk Yamaha.
-    Dapat saya terangkan bahwa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah tidak menggunakan alat hanya menggunakan tangan untuk mengutip brondoloan buah kelapa sawit di bawah pohon, hanya saja CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI membawa sepeda motor merk Yamaha tanpa plat untuk membawa 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan berat  + 15 (lima belas) kilogram milik PT. Serdang Tengah.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya bersama rekan saya bernama SURYA WATONDANG melakukan patroli rutin di PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada hari rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 14.30 wib, dan saya melihat CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI sedang mengambil brondolan buah kelapa sawit di bawah pohon sawit milik PT. Serdang Tengah, selanjutnya SURYA MATONDANG menelepon lewat Watsapp BKO Pt. Serdang Tengah atas nama CANDRA NAINGGOLAN dan SURYA MATONDANG mengatakan “ini CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI mrondol” lalu CANDRA NAINGGOLAN menjawab “ ya, saya kesana.” Selang beberapa menit candra nainggolan datang selanjutnya saya, surya dan candra nainggolan menunggu CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI lewat, selang beberapa menit CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI melintas dihadapan kami dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dengan membawa 1 (satu) karung berisikan brondolan buah sawit ¬+ 15 (lima belas) kilogram diduga milik PT. Serdang Tengah dan kami melakukan menyetopan terhadap CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI dan mereka mengakui bahwa  1 (satu) karung berisikan brondolan buah sawit ¬+ 15 (lima belas) kilogram milik PT. Serdang Tengah, selanjutnya saya menghubungi asisten atas nama RUBEN NABABAN dan atas perintah asisten RUBEN NABABAN 2 (dua) orang perempuan dewasa atas nama CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI kami bawa ke kantor kebun tanjung purba milik PT. Serdang Tengah yang beralamat di Dusun II Desa Paya Kuda Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya  asisten RUBEN NABABAN  melakukan interogasi terhadap CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI selanjutnya saya, asisten dan wanda membawa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI  kekantor Polsek Galang untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan 2 (dua) orang perempuan dewasa atas nama CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI, 1 (satu) karung berisikan brondolan buah sawit ¬+ 15 (lima belas) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat.
-    Sebelumnya saya telah mengenal CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI dikarenakan saya sudah pernah melarang, menegur untuk tidak mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Tengah, dan saya jelaskan antara saya tidak ada hubungan keluarga dengan CITRA ARIUS DAMANIK maupun JULIANI.
-    Tidak ada.

-    Dapat saya jelaskan bahwa CITRA ARIUS DAMANIK dan JULIANI mengambil brondolan milik PT. Serdang Tengah Afd II Blok B-25 tahun tanam 2010 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) karung warna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit  + 15 (lima belas) kilogram.

-    Bahwa areal Afd II TM 2010 Blok B-25 PT. Serdang Tengah Kebun Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang bersebelahan dengan perkebuhan masyarakat Desa Kelapa Satu namun ada parit pembatas dengan ukuran 4 meter X 6 meter, dan + 200 meter dari kampong Gertak Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

-    Tidak ada. 

-    Akibat kejadian tersebut PT. Serdang Tengah mengalami kerugian Rp 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).

- Keterangan lain tidak ada.

-    Ya, semua keterangan yang saya berikan diatas adalah benar tanpa dibujuk rayu, ditekan atau dipaksa oleh pemeriksa dan saya bersedia untuk disumpah didepan sidangan pengadilan.

4.    KeteranganTersangka :

1. Nama                   :     CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA, Lahir di Petumbukkan tanggal 07 November 1986, umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Melayu, Pendidikan terakhir Kelas 1 SMA, Alamat Dusun III Desa Petumbukkan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Menerangkan  :
-    Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan.

-    Saya mengerti sebabnya sehingga saya dimintai keterangan yaitu karena saya melakukan pencurian.


-    Saya tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi saya dalam pemeriksaan ini, tetapi cukup dengan keterangan saya sendiri.

-    Saya sebelumnya belum pernah di hukum atau terbukti melakukan tindak pidana.

-    Nama saya CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA, Saya lahir di Petumbukan tanggal 07 November 1986 dari pasangan OK M. ARIFIN DAMANIK dengan YUSNAH NASUTION. Saya anak ke 3 dari 5 bersaudara dan pada tahun 2001 saya menikah dengan seorang pria yang Bernama MHD. YUSUF dan Pada tahun 2005 saya bercerai dan pada tahun 2011 saya menikah dengan seorang pria yang Bernama DEDEK HANDOKO PILIANG dan pada tahun 2022 saya bercerai dan pada tahun 2022 saya menikah Kembali dengan seorang pria yang Bernama WAHYU HIDAYAT LUBIS dan saya dikarunai 1 orang anak yang Bernama CAHAYA RAMADANI dari suami pertama dan saat ini saya tinggal Bersama suami ketiga saya di rumah milik suami ketiga saya di Dusun III Desa Petumbukkan Kec.  Galang Kab. Deli Serdang.

-    Saya melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 15.10 wib di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah Afd. II TM 2010 Blok B-25 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

-    Adapun barang yang saya curi adalah 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit.

-    Adapun saya melakukan pencurian Bersama dengan teman saya Bernama JULIANI Alias MAMAK KINA, Perempuan, umur 44 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun II Desa Petumbukkan Kec. Galang KAb. Deli Serdang.

-    Adapun alat yang saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA gunakan ketika mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat.

-    Adapun cara saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah dengan cara saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA memungut brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah Potong Kelapa sawit yang berada di Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang sebelumnya sudah saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA bawa hingga berondolan buah kelapa sawit tersebut terkumpul dan dimasukkan kedalam goni plastik selanjutnya goni platik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA sembunyikan ke Sebuah Semak Semak yang berada di dalam Perkebunan PT. Serdang Tengah Tersebut selanjutnya saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA pergi menuju rumah ANDIKA dan meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat milik ANDIKA tersebut selanjutnya saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Kembali ke Areal Perkebunan PT. Serdang Tengah untuk mengambil 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit yang sebelumnya telah saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA sembunyikan di Semak Semak yang berada di Areal Perkebunan PT. Serdang Tengah hingga pada saat saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA sedang mengangkat 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit Dimana saat itu datang security dari Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA beserta barang bukti diamankan oleh security dan kemudian dibawa kekantor kebun dan kemudian diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang.

-    Maksud dan tujuan saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah untuk dijual.
Adapun sebabnya saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah sehubungan saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA tidak memiliki uang.

-    Pihak Perkebunan PT. Serdang Tengah tidak ada memberi ijin kepada saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA untuk mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah.

-    Adapun saya bersama JULIANI Alias MAMAK KINA sudah berulang kali mengambil berondolan buah kelapa sawit dari areal kebun milik Perkebunan PT. Serdang Tengah.

-    Dapat saya jelaskan, bahwa alat berupa 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih tersebut Adalah milik saya sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat tersebut adalah yang saya pinjam dari lelaki yang saya kenal Bernama ANDIKA.

-    Adapun yang dialami oleh Perkebunan PT. Serdang Tengah setelah saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit tersebut adalah Perkebunan PT. Serdang Tengah mengalami kerugian materi dan jika dihitung secara materi adalah sebesar Rp.60.000,- enam puluh ribu lima ratus rupiah). 

-    Adapun 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah yang telah saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA curi tersebut akan saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA jualkan kepada lelaki yang Bernama ANDIKA, Umur sekitar 25 Tahun, Agama Kristen, Wiraswasta,  Desa Tanjung Purba Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

-    Setelah saya perhatikan dan saya teliti saya mengenali 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit adalah buah kelapa sawit yang saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA curi milik Perkebunan PT. Serdang Tengah.

Setelah saya perhatikan dan saya teliti saya mengenali 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat tersebut Dimana Goni Plastik dan sepeda motor tersebut adalah alat yang saya dan JULIANI Alias MAMAK KINA gunakan untuk melakukan pencurian terhadap 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah.

-    Ya, Saya bisa atau dapat membaca dan menulis dengan baik dan benar

-    Tidak ada saksi yang menguntungkan bagi saya

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

Nama                   :     JULIANI Alias MAMAK KINA, Lahir di Pasar Bengkel tanggal 26 April 1982, umur 44 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMK, Alamat Dusun II Desa Petumbukkan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Menerangkan  :
-    Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan.

-    Saya mengerti sebabnya sehingga saya dimintai keterangan yaitu karena saya melakukan pencurian.

-    Saya tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi saya dalam pemeriksaan ini, tetapi cukup dengan keterangan saya sendiri.

-    Saya belum pernah dihukum atau diponis oleh Pengadilan Negeri.

-    Nama saya JULIANI Alias MAMAK KINA, Saya lahir di Pasar Bengkel tanggal 26 April 1982 dari pasangan Alm. RIBUT dengan UMI KALSUM. Saya anak ke 4 dari 5 bersaudara dan pada tahun 2010 saya menikah dengan seorang pria yang Bernama HERI IRAWAN TANJUNG dan saya dikarunai 2 orang anak dan saat ini saya tinggal bersama dengan anak dan ibu kandung saya di rumah ibu kandung saya di Dusun II Desa Petumbukkan Kec.  Galang Kab. Deli Serdang.

-    Saya melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 15.10 wib di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah Afd. II TM 2010 Blok B-25 di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

-    Adapun barang yang saya curi adalah 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit.

-    Adapun saya melakukan pencurian Bersama dengan teman saya Bernama CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA, Perempuan, umur 40 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun III Desa Petumbukkan Kec. Galang KAb. Deli Serdang.

-    Adapun alat yang saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA gunakan ketika mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat.

-    Adapun cara saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah dengan cara saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA memungut brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah Pohon Kelapa sawit yang berada di Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang sebelumnya sudah saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA bawa hingga berondolan buah kelapa sawit tersebut terkumpul dan dimasukkan kedalam goni plastik selanjutnya goni platik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA sembunyikan ke Sebuah Semak Semak yang berada di dalam Perkebunan PT. Serdang Tengah Tersebut selanjutnya saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA pergi menuju rumah ANDIKA dan meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat milik ANDIKA tersebut selanjutnya saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Kembali ke Areal Perkebunan PT. Serdang Tengah untuk mengambil 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit yang sebelumnya telah saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA sembunyikan di Semak Semak yang berada di Areal Perkebunan PT. Serdang Tengah hingga pada saat saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA sedang mengangkat 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit Dimana saat itu datang security dari Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA beserta barang bukti diamankan oleh security dan kemudian dibawa kekantor kebun dan kemudian diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang.

-    Maksud dan tujuan saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah untuk dijual.

-    Adapun sebabnya saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah sehubungan saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA tidak memiliki uang.

-    Pihak Perkebunan PT. Serdang Tengah tidak ada memberi ijin kepada saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA untuk mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah.

-    Adapun saya bersama CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA sudah berulang kali mengambil berondolan buah kelapa sawit dari areal kebun milik Perkebunan PT. Serdang Tengah.

-    Dapat saya jelaskan, bahwa alat berupa 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih tersebut Adalah milik CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat tersebut adalah yang saya pinjam dari lelaki yang saya kenal Bernama ANDIKA. 

-    Adapun yang dialami oleh Perkebunan PT. Serdang Tengah setelah saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit tersebut adalah Perkebunan PT. Serdang Tengah mengalami kerugian materi dan jika dihitung secara materi adalah sebesar Rp.60.000,- enam puluh ribu lima ratus rupiah).

-    Adapun 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah yang telah saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA curi tersebut akan saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA jualkan kepada lelaki yang Bernama ANDIKA, Umur sekitar 25 Tahun, Agama Kristen, Wiraswasta,  Desa Tanjung Purba Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Setelah saya perhatikan dan saya teliti saya mengenali 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit adalah buah kelapa sawit yang saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA curi milik Perkebunan PT. Serdang Tengah.

-    Setelah saya perhatikan dan saya teliti saya mengenali 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat tersebut Dimana Goni Plastik dan sepeda motor tersebut adalah alat yang saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA gunakan untuk melakukan pencurian terhadap 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah.

-    Ya, saya sangat menyesali perbuatan saya tersebut. 

-    Tidak ada saksi yang menguntungkan bagi saya

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.

1.    Barang Bukti :

Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa:
-    15 (lima belas) Kg Brondolan Buah Kelapa Sawit.
-    1 (satu) Buah Karung Goni Berwarna Putih. 
-    1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat. 

2.    P E M B A H A S A N :
1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a.    Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 15.10 wib Tersangka mengambil tanpa ijin pemilik yaitu 1 (satu) karung goni plastik yang berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit yang diperkirakan sekitar 15 (lima belas) Kilogram di PT. Serdang Tengah Afd. II TM 20210 Blok B-25 tepatnya di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b.    Bahwa dari keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, BUDI SAPUTRA dan INDRA SAPUTRA menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA. 
c.        Bahwa pada saat kejadian saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG dan WANDA ARDIANSYAH, melihat langsung pada saat pelaku melakukan pencurian 1 (satu) karung goni Brondolan Buah Kelapa Sawit yang diperkirakan sekitar 15 (lima belas) Kilogram di PT. Serdang Tengah Afd. II TM 20210 Blok B-25 tepatnya di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deliserdang.
d.        Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) karung goni yang berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit yang diperkirakan sekitar 15 (lima belas) Kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat.  
e.       Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.60.000,-  (enam puluh ribu rupiah)     
2.    ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Analisa Kasus diatas maka terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dan pembahasan unsur - unsur pasal sebagai berikut di bawah ini :

a.    Pasal  478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dari KUHPidana
“tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- dipidana karena pencurian ringan: 

Unsur – unsur Pasal : 
Unsur Barang siapa : 
Dalam perkara ini unsur barang siapa telah terpenuhi dimana adanya tersangka An. CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA

Unsur mengambil sesuatu barang :  
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An. CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA Bersama dengan tersangka an. JULIANI Alias MAMAK KINA mengambil 15 (lima belas) Kg Berondolan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. Serdang Tengah adalah dengan cara saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA memungut brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah Pohon Kelapa sawit yang berada di Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang sebelumnya sudah saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA bawa hingga berondolan buah kelapa sawit tersebut terkumpul dan dimasukkan kedalam goni plastik selanjutnya goni platik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA sembunyikan ke Sebuah Semak Semak yang berada di dalam Perkebunan PT. Serdang Tengah Tersebut selanjutnya saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA pergi menuju rumah ANDIKA dan meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat milik ANDIKA tersebut selanjutnya saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Kembali ke Areal Perkebunan PT. Serdang Tengah untuk mengambil 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit yang sebelumnya telah saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA sembunyikan di Semak Semak yang berada di Areal Perkebunan PT. Serdang Tengah hingga pada saat saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA sedang mengangkat 1 (satu) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit Dimana saat itu datang security dari Perkebunan PT. Serdang Tengah selanjutnya saya dan CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA beserta barang bukti diamankan oleh security dan kemudian dibawa kekantor kebun dan kemudian diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang

Unsur sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain : 
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana 1 (satu) karung goni pelastik yang berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit oleh tersangka A.n CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA adalah milik korban dari PT. Serdang Tengah.

Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu :

Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An. CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA mengambil 1 (satu) karung goni pelastik yang berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit milik korban dari PT.Serdang Tengah dengan tujuan akan menjualnya. 
 
Unsur dengan melawan hak :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana korban A.n PT. Serdang Tengah tidak pernah memberi ijin kepada tersangka a.n CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA untuk mengambil 1 (satu) karung goni pelastik yang berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 15 (lima belas) Kg milik PT. Serdang Tengah.

Unsur harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,-
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana kerugian yang dialami oleh korban A.n PT. Serdang Tengah setelah 1 (satu) karung goni pelastik yang berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit milik PT. Serdang Tengah diambil oleh tersangka A.n CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA adalah Rp.60.000,-  (enam puluh ribu rupiah).           
IV . KESIMPULAN 
             Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1.    Bahwa tersangka CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana Pencurian ringan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 15.10 wib di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah Afd. II TM 2010 Blok B-25 tepatnya di Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2.    Bahwa dari keterangan saksi RUBEN NABABAN, SP dan SURYA KRISTIAN MATONDANG dan WANDA ARDIANSYAH menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA.
3.       Bahwa pada saat kejadian saksi RUBEN NABABAN, SP dan SURYA KRISTIAN MATONDANG dan WANDA ARDIANSYAH melihat langsung barang bukti berupa 1 (satu) goni yang berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 15 (lima belas) Kg dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat sebagai alat mengangkut.
4.       Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa berupa 1 (satu) goni yang berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 15 (lima belas) Kg dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Warna Hitam tanpa menggunakan Plat sebagai alat mengangkut. 
5.    Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. Serdang Tengah Afd. II TM 2010 Blok B-25 tepatnya di Dusun IVDesa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang mengalami kerugian Rp.60.000,-  (enam puluh ribu rupiah)
6.    Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3523 /E / EKP / 11 / 2012 Tanggal 19 Nopember 2012 perihal Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA maka Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Deli Serdang  
Maka terhadap tersangka CITRA ARIUS DAMANIK Alias BUNDA CAHAYA dan JULIANI Alias MAMAK KINA patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana dari Undang – undang No.01 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya