| Dakwaan |
Primair:
-----Bahwa Terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK bersama-sama JOPAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam bangunan rumah kosong di Komplek Perumahan Varel Jalan Durin Tonggal Dusun IV Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram netto dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto , 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, yang dilakukan terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib JOPAN (DPO) datang menemui PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK di dalam bangunan rumah kosong di Komplek Perumahan Varel Jalan Durin Tonggal Dusun IV Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang lalu JOPAN (DPO) menyerahkan 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu paket 50 dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu paket 70 kepada terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK untuk terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK jual kepada pembeli lalu sekira pukul 14.30 Wib JOPAN (DPO) datang kembali menemui terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK lalu JOPAN (DPO) mengatakan “bik, jual kan ini ya, aku mandi sebentar” dan selanjutnya terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK jual kepada pembeli yang akan membeli kepada terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK. Selanjutnya narkotika jenis sabu telah berhasil terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK jual kepada pembeli yang membeli kepada terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK sebanyak 4 (empat) bungkus. Kemudian saksi ELYN BUTAR-BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK menjual narkotika jenis sabu di dalam bangunan rumah kosong di Komplek Perumahan Varel Jalan Durin Tonggal Dusun IV Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 15.30 Wib ketika terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK sedang duduk menunggu pembeli di dalam bangunan rumah kosong tersebut secepatnya saksi ELYN BUTAR-BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA masuk ke dalam bangunan rumah kosong tersebut dan langsung melakukan terhadap terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK telah ditemukan dan disita barang bukti di meja di depan terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram netto dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto , 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong dan uang tunai sebanyak Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK jual kepada pembeli dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK bersama-sama dengan JOPAN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/95-A/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 137/10165.1/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1579/NNF/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram milik terdakwa atas nama PIPIT RAPIYANTI Alias PIPIT berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK bersama-sama JOPAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam bangunan rumah kosong di Komplek Perumahan Varel Jalan Durin Tonggal Dusun IV Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram netto dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto , 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, yang dilakukan terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib JOPAN (DPO) datang menemui PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK di dalam bangunan rumah kosong di Komplek Perumahan Varel Jalan Durin Tonggal Dusun IV Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang lalu JOPAN (DPO) menyerahkan 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu paket 50 dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu paket 70 kepada terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK untuk terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK kuasai lalu sekira pukul 14.30 Wib JOPAN (DPO) datang kembali menemui terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK lalu JOPAN (DPO) mengatakan “bik, jual kan ini ya, aku mandi sebentar” dan selanjutnya terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK sediakan. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut tersisa sebanyak 4 (empat) bungkus. Kemudian saksi ELYN BUTAR-BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK menyediakan atau memiliki narkotika jenis sabu di dalam bangunan rumah kosong di Komplek Perumahan Varel Jalan Durin Tonggal Dusun IV Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 15.30 Wib ketika terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK sedang duduk menunggu pembeli di dalam bangunan rumah kosong tersebut secepatnya saksi ELYN BUTAR-BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA masuk ke dalam bangunan rumah kosong tersebut dan langsung melakukan terhadap terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK telah ditemukan dan disita barang bukti di meja di depan terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram netto dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram netto , 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong dan uang tunai sebanyak Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK bersama-sama dengan JOPAN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/95-A/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 12 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 137/10165.1/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa PIPIT RAPIYANTI Als BIBIK yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram netto.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1579/NNF/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram milik terdakwa atas nama PIPIT RAPIYANTI Alias PIPIT berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---- |