| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 805/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Indra Zamachsyari, SH 2.RICKY MALIKI SINAGA, SH |
KASMINAH Als ROY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 805/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4349/L.2.14/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : Bahwa terdakwa KASMINAH Als ROY bersama-sama dengan HANIFAH Als MOMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CANDRA (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Balai Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib datang masyarakat yang layak dipercaya memberikan informasi kepada saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH, saksi WILLY EDWIN F. SIMANJUNTAK dan saksi AGRE LIJARDO PURBA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu bahwa terdakwa KASMINAH Als ROY menjual narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu sekira pukul 15.00 Wib saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH dan saksi AGRE LIJARDO PURBA melakukan pembelian terselubung/undercover buy dengan memesan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa KASMINAH Als ROY lalu terdakwa KASMINAH Als ROY mengarahkan kepada HANIFAH Als MOMO (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian pada saat HANIFAH Als MOMO hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH dan saksi AGRE LIJARDO PURBA lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap HANIFAH Als MOMO dan terdakwa KASMINAH Als ROY dan menyita barang bukti dari tangan kanan HANIFAH Als MOMO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang didalamnya terdapat : 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram netto sehingga total keseluruhan seberat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram netto dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Selanjutnya HANIFAH Als MOMO menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama CANDRA (DPO) dengan harga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) pergramnya untuk dijual kepada pembeli dimana akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian para saksi membawa terdakwa KASMINAH Als ROY dan HANIFAH Als MOMO berikut barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa KASMINAH Als ROY bersama-sama dengan HANIFAH Als MOMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CANDRA (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Sei Batang Hari Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2025 tanggal 16 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram netto sehingga total keseluruhan seberat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram netto yang disita dari terdakwa KASMINAH Als ROY dan HANIFAH Als MOMO. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 561/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,96 gram, B. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------
SUBSIDAIR: Bahwa terdakwa KASMINAH Als ROY bersama-sama dengan HANIFAH Als MOMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CANDRA (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Balai Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib datang masyarakat yang layak dipercaya memberikan informasi kepada saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH, saksi WILLY EDWIN F. SIMANJUNTAK dan saksi AGRE LIJARDO PURBA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu bahwa terdakwa KASMINAH Als ROY memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu sekira pukul 15.00 Wib para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap HANIFAH Als MOMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa KASMINAH Als ROY dan menyita barang bukti dari tangan kanan HANIFAH Als MOMO berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang didalamnya terdapat : 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram netto sehingga total keseluruhan seberat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram netto dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian para saksi membawa terdakwa KASMINAH Als ROY dan HANIFAH Als MOMO berikut barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa KASMINAH Als ROY bersama-sama dengan HANIFAH Als MOMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan CANDRA (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Sei Batang Hari Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2025 tanggal 16 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip tembus pandang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram netto sehingga total keseluruhan seberat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram netto yang disita dari terdakwa KASMINAH Als ROY dan HANIFAH Als MOMO. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 561/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 8 (delapan) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,96 gram, B. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama HANIFAH Als MOMO dan KASMINAH Als ROY adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
